Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tentang pajak membangun sendiri?

  • Tentang pajak membangun sendiri?

     Good updated 13 years, 5 months ago 18 Members · 41 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    24 January 2009 at 3:20 pm
  • FRANSISCUS

    Member
    24 January 2009 at 3:20 pm

    pada kira-kira 7 tahun lalu, si A membeli rumah disebuah lokasi perumahan mewah dengan salah satu syaratnya si A wajib mengurus dan membayar pajak membangun. namun pada saat ini baru si A akan mengurus sekaligus melunasi akan kewajibannya.nah, apakah si A tetap akan melunasi akan hal ini,atau tidak perlu? kalau harus memang dilunasi, bagaimana cara menghitungnya ?mohon saran.terima kasih

  • gialloblu97

    Member
    24 January 2009 at 11:12 pm

    Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
    Syarat agar kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri terutang PPN adalah:
    * kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
    * luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
    * bersifat permanen.

  • gialloblu97

    Member
    24 January 2009 at 11:13 pm

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

  • hards_2008

    Member
    25 January 2009 at 9:55 am

    Kalau kita melihat kasus yang dituangkan oleh sdr frans PPN yang dikenakan bukan menrupakan PPN membangun sendiri, tetapi merupakan PPN atas pembelian rumah yang merupakan objek PPN, biasanya pada saat developer menawarkan rumah didalam brosurnya akan dijelaskan. PPN nya menjadi tanggungan siapa? kalau harga tersebut include PPN maka harga yang dibayarkan konsumen sudah terkandung PPN didalamnya. tetapi kalau harga belum termasuk PPN maka si konsumen wajib melunasi sendiri PPN nya sebesar 10% dari harga pembelian.
    PPN atas kegiatan membangun sendiri baru dikenakan bila orang tsb melakukan renovasi atau penambahan bangunan sepanjang luasnya diatas 200 M2 dan akan dikenakan sebesar 4% dari seluruh biaya renovasi. biasanya KPP mengacu pada IMB yang diterbitkan dan mengasumsikan biaya dengan patokan harga pasar pada saat itu. kecuali bila wp membuat RAB mungkin dapat sebagai patokan dan KPP akan mengeluarkan ketetapan berapa PPN yang harus dibayar.
    mungkin itu pendapat saya. ada yang lain ?

  • Sony

    Member
    25 January 2009 at 6:20 pm

    PPN kegiatan membangun sendiri ditempatku biasanya dibayar cuma satu kali setelah selesai proses nego dengan fiskus.

  • bayem

    Member
    26 January 2009 at 7:56 am

    saya setuju dengan pendapat hards_2008.. mungkin sedikit tambahan kalau dasar yang menjadi perhitungan dalam pegenaan PPN membangun sendiri adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun dikalikan dengan tarif 4%. jadi menurut saya tidak ada hubungan dengan fiskus untuk mengatur besarnya biaya yang menjadi dasar tersebut. yang penting kita punya bukti pendukung atas biaya yang kita keluarkan yang akan kita jadikan dasar untuk menghitung PPN membangun sendiri. mohon koreksi..

  • hards_2008

    Member
    26 January 2009 at 4:29 pm

    Biasanya, kalau wp tidak dapat membuktikan besarnya biaya dan tidak membuat RAB maka diambil asumsi besarnya biaya membangun per meter, kalau di kota besar berpatokan pada peraturan walikota atau bupati tentang patokan biaya pembangunan di perumahan. misalnya untuk membangun di perumahan real estate akan dikenakan sebesar Rp 1.200.000 s/d Rp 2.000.000 per meter. atau kalau di perumahan mewah bisa Rp 3.000.000 per meter dikalikan luas bangunan, baru PPN nya diambil 4% dari angka tersebut. mungkin kalau di kota jakarta akan lebih besar lagi.
    sekian…..

  • bayem

    Member
    27 January 2009 at 7:50 am

    Trus nilai yang kita laporkan dalam SPT tahunan terhadap bangunan yang kita bangunan tersebut berdasarkan nilai apa? mohon penjelasannya..

  • babih

    Member
    27 January 2009 at 8:05 am

    kalo beli dr real estate, yg kena ppn membangun sendiri adalah untuk pembelian kaveling, bukan pembelian rumah. ppn membangun sendiri kewajiban si pembeli kaveling. kalo dia belinya rumah gak wajib ppn membangun sendiri.
    coba liat Kep-387/PJ./2002

  • rama

    Member
    27 January 2009 at 8:37 am

    Dalam hal perolehan tanah kaveling pada kawasan real estate yang terjadi sesudah 1 Januari 1995, maka:
    – Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling dianggap dibangun oleh PKP Real Estate.
    – DPP adalah sebesar nilai bangunan tidak termasuk harga tanah yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tsb dibangun oleh PKP Real Estate.
    – Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut, dilaporkan kpd PKP Real estate setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real estate harus memungut PPN yang terutang kpd pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT masa PPN pd bulan yg bersangkutan.
    – Apabilah rumah tsb selesai dibangun PKP real estat harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dgn patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yg dihitung oleh PKP real estat lebih besar dr jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tsb harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP real estat dlm SPT masa PPN bln yg bersangkutan.

  • esatc

    Member
    30 January 2009 at 7:12 pm
    Originaly posted by bayem:

    Trus nilai yang kita laporkan dalam SPT tahunan terhadap bangunan yang kita bangunan tersebut berdasarkan nilai apa? mohon penjelasannya..

    Sharing pengalaman saya:
    Beli tanah (bukan di real estate) th 2003 senilai X.
    Saya bangun & selesai di th 2005 senilai Y.
    PPN membangun sendiri: Y x 4%= Z.

    Di SPT 2003, di daft harta : Tanah senilai X.
    Di SPT 2005, di daft harta : Tanah senilai X. & Bangunan senilai Y.

    Semoga membantu.

    Salam ORTax.

  • Aries Tanno

    Member
    31 January 2009 at 4:04 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    mengurus dan membayar pajak membangun

    bisa diperjelas maksud pajak membangun rekan fransiskus?. sebab, saya lihat kondisinya disini bukan membangun tapi beli.

    Salam

  • FRANSISCUS

    Member
    31 January 2009 at 5:08 pm

    jelasnya : bahwa waktu beli dalam salah satu syaratnya dengan pengembang bahwa pembeli dibebankan untuk membayar ppn membangun sendiri.

    tambahan : jika dalam perhitungan membayar ppn pada waktu pembangunan dilakukan pada 5 tahun yang lalu, bukti pembelian barang/pembayaran jasa sudah hilang, maka dengan dasar apakan kami menghitung untuk membayarnya?

  • esatc

    Member
    31 January 2009 at 9:05 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    tambahan : jika dalam perhitungan membayar ppn pada waktu pembangunan dilakukan pada 5 tahun yang lalu, bukti pembelian barang/pembayaran jasa sudah hilang, maka dengan dasar apakan kami menghitung untuk membayarnya?

    Biasanya fiskus akan membuat perhitungan berdasarkan estimasi, dilihat dari fisik bangunan, misalkan per m2 Rp 2 juta.-
    Hal ini diterapkan oleh fiskus karena biasanya kalau kita membangun sendiri, nota2 pembelian bahan2 bangunan tidak disimpan dg baik, bahkan mungkin sdh tdk ada sama sekali.

    Salam ORTax.

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now