Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM UU PPN No.42 2009 Pasal 9 ayat 4 b

  • UU PPN No.42 2009 Pasal 9 ayat 4 b

     bangkodir updated 13 years, 2 months ago 7 Members · 10 Posts
  • nchip

    Member
    25 February 2011 at 11:33 am
  • nchip

    Member
    25 February 2011 at 11:33 am

    Dear All,

    Pasal 9 ayat 4 (b) adalah pengecualian PKP untuk restitusi pada akhir tahun buku. Di dalam Pasal tersebut berlaku untuk PKP yang :

    a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
    d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
    e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
    f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

    Pertanyaan :

    Apabila ada PKP (sebut PT A) melakukan penyerahan tiap bulan rata2 40 penyerahan dan salah satunya merupakan penyerahan kepada pemungut/melakukan ekspor BKP tidak berwujud (atau salah satu dari pasal 9 ayat 4 b di atas) anggap skala penyerahannya 1:40 (1 untuk penyerahan kepada pemungut/ekspor BKP TB dan 40 untuk penyerahan biasa) apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?

    Karena di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan standar/syarat minimum transaksi penyerahan seperti pasal 9 ayat 4 b tersebut di atas.

    Mohon koreksi,

  • Aries Tanno

    Member
    25 February 2011 at 11:39 am

    Petunjuk teknisnya sampai saat ini memang tidak ada.
    Namun demikian, bisa tidaknya masuk dalam kategori tersebut dapat dilihat apakah yang menyebabkan LB tersebut karena transaksi biasa atau transaksi yang masuk di dalam pasal 9 tersebut. Jadi, yang digunakan prinsip kewajaran.

    Salam

  • nchip

    Member
    25 February 2011 at 11:49 am

    Rekan Hanif,

    Apakah akan ada petunjuknya? mengingat banyak sekali WP yang biasanya ragu akan peraturan yang seperti di atas.

    Salam,

  • ktfd

    Member
    25 February 2011 at 12:34 pm
    Originaly posted by nchip:

    Pertanyaan :

    Apabila ada PKP (sebut PT A) melakukan penyerahan tiap bulan rata2 40 penyerahan dan salah satunya merupakan penyerahan kepada pemungut/melakukan ekspor BKP tidak berwujud (atau salah satu dari pasal 9 ayat 4 b di atas) anggap skala penyerahannya 1:40 (1 untuk penyerahan kepada pemungut/ekspor BKP TB dan 40 untuk penyerahan biasa) apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?

    pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
    ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
    bayar"?
    jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
    lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
    krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
    salam.

  • Aries Tanno

    Member
    25 February 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by nchip:

    Rekan Hanif,

    Apakah akan ada petunjuknya? mengingat banyak sekali WP yang biasanya ragu akan peraturan yang seperti di atas.

    sampi saat ini belum ada rekan nchip

    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
    ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
    bayar"?
    jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
    lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
    krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
    salam.

    setuju dengan pemikiran ini…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 February 2011 at 1:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
    ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
    bayar"?
    jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
    lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
    krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.

    Saya juga setuju..

  • maruli

    Member
    25 February 2011 at 1:42 pm

    Karena dalam redaksi pasal ini ada kata 'permohonan', maka biar lebih pasti dicoba aja diajukan ke KPP setempat. Ntar kl SKP-nya keluar (ditolak/diterima) bisa jadi yurisprudensi kawan-kawan di ORTAX.. Trims.

  • ucrit

    Member
    25 February 2011 at 2:00 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
    ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
    bayar"?
    jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
    lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
    krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
    salam.

    saya juga setuju jika jumlah'a sangat besar karena atas ekspor terhutang PPN namun 0% sehinggal PM'a berlebih..

    salam…

  • bangkodir

    Member
    25 February 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by nchip:

    apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?

    Karena di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan standar/syarat minimum transaksi penyerahan seperti pasal 9 ayat 4 b tersebut di atas.

    Karena tidak diatur batasannya, berarti terserah kapanpun bisa mengajukan restitusi, masalahnya secara material harus bisa dipertanggungjawabkan pada saat pemeriksaan. Karena janggal kecuali emang transaksi satu yg ekspor/pemungut nilainya luar biasa besar.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now