Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU PPN No.42 2009 Pasal 9 ayat 4 b
UU PPN No.42 2009 Pasal 9 ayat 4 b
Dear All,
Pasal 9 ayat 4 (b) adalah pengecualian PKP untuk restitusi pada akhir tahun buku. Di dalam Pasal tersebut berlaku untuk PKP yang :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).Pertanyaan :
Apabila ada PKP (sebut PT A) melakukan penyerahan tiap bulan rata2 40 penyerahan dan salah satunya merupakan penyerahan kepada pemungut/melakukan ekspor BKP tidak berwujud (atau salah satu dari pasal 9 ayat 4 b di atas) anggap skala penyerahannya 1:40 (1 untuk penyerahan kepada pemungut/ekspor BKP TB dan 40 untuk penyerahan biasa) apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?
Karena di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan standar/syarat minimum transaksi penyerahan seperti pasal 9 ayat 4 b tersebut di atas.
Mohon koreksi,
Petunjuk teknisnya sampai saat ini memang tidak ada.
Namun demikian, bisa tidaknya masuk dalam kategori tersebut dapat dilihat apakah yang menyebabkan LB tersebut karena transaksi biasa atau transaksi yang masuk di dalam pasal 9 tersebut. Jadi, yang digunakan prinsip kewajaran.Salam
Rekan Hanif,
Apakah akan ada petunjuknya? mengingat banyak sekali WP yang biasanya ragu akan peraturan yang seperti di atas.
Salam,
- Originaly posted by nchip:
Pertanyaan :
Apabila ada PKP (sebut PT A) melakukan penyerahan tiap bulan rata2 40 penyerahan dan salah satunya merupakan penyerahan kepada pemungut/melakukan ekspor BKP tidak berwujud (atau salah satu dari pasal 9 ayat 4 b di atas) anggap skala penyerahannya 1:40 (1 untuk penyerahan kepada pemungut/ekspor BKP TB dan 40 untuk penyerahan biasa) apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?
pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
bayar"?
jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
salam. - Originaly posted by nchip:
Rekan Hanif,
Apakah akan ada petunjuknya? mengingat banyak sekali WP yang biasanya ragu akan peraturan yang seperti di atas.
sampi saat ini belum ada rekan nchip
Originaly posted by ktfd:pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
bayar"?
jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
salam.setuju dengan pemikiran ini…
Salam
- Originaly posted by ktfd:
pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
bayar"?
jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.Saya juga setuju..
Karena dalam redaksi pasal ini ada kata 'permohonan', maka biar lebih pasti dicoba aja diajukan ke KPP setempat. Ntar kl SKP-nya keluar (ditolak/diterima) bisa jadi yurisprudensi kawan-kawan di ORTAX.. Trims.
- Originaly posted by ktfd:
pertanyaan balik rekan nchip, berdasarkan contoh rekan apa betul nilai transaksi
ekspor/pemungut yg 1/40 itu memang sangat besar sehingga mengakibatkan "lebih
bayar"?
jika jawabannya ya sangat besar sehingga meskipun cuma 1 tran maka akan menyebabkan
lebih bayar, maka menurut saya persh tsb memang masuk di kategori ps 9 ay 4b tsb,
krn prsh tsb sudah pasti akan sering kali lebih bayar.
salam.saya juga setuju jika jumlah'a sangat besar karena atas ekspor terhutang PPN namun 0% sehinggal PM'a berlebih..
salam…
- Originaly posted by nchip:
apakah PKP ini masuk dalam kategori PKP yang boleh melakukan restitusi pada tiap masa?
Karena di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan standar/syarat minimum transaksi penyerahan seperti pasal 9 ayat 4 b tersebut di atas.
Karena tidak diatur batasannya, berarti terserah kapanpun bisa mengajukan restitusi, masalahnya secara material harus bisa dipertanggungjawabkan pada saat pemeriksaan. Karena janggal kecuali emang transaksi satu yg ekspor/pemungut nilainya luar biasa besar.