Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b)

  • PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b)

     begawan5060 updated 12 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • HeraAJAH

    Member
    25 February 2011 at 8:51 am
  • HeraAJAH

    Member
    25 February 2011 at 8:51 am

    dear rekan otrtax
    masih bingung neh dengan penjelasan PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b) ? tolong dibantu dijelaskan utk psal 9 ayat (4b) huruf b :pkp yg melakukan penyerahan bkp/jkp kpd pemungut ppn. maksud nya pemungut ppn disni apakah pkp biasa yg bertransaksi dgn wapu? atau pkp biasa dengan pkp biasa ( maksud nya sesama pemungut ppn ?

  • rachel

    Member
    28 July 2011 at 4:20 pm

    iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by rachel:

    iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap

    Nih lampunya :
    Kalo kita telaah yang sebenarnya, maka pemungut PPN adalah PKP itu sendiri..
    Kemudian demi pengamanan penerimaan negara, muncul kebijakan "Pemungut PPN". Hanya saja yang terkadang menimbulkan kerancuan, karena regulasinya menggunakan istilah yang sama, yaitu pemungut PPN..
    Contoh :
    PKP A bertransaksi dengan Bendahara B, nilai transaksi = 100.000.000
    PKP A menagih :
    Harga Jual = 100.000.000
    Menambah/memungut PPN = 10.000.000
    Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000
    Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara.

    Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now