Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b)
PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b)
dear rekan otrtax
masih bingung neh dengan penjelasan PKP pasal 9 ayat (4b) atau selain PKP pasal 9 ayat (4b) ? tolong dibantu dijelaskan utk psal 9 ayat (4b) huruf b :pkp yg melakukan penyerahan bkp/jkp kpd pemungut ppn. maksud nya pemungut ppn disni apakah pkp biasa yg bertransaksi dgn wapu? atau pkp biasa dengan pkp biasa ( maksud nya sesama pemungut ppn ?iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap
- Originaly posted by rachel:
iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap
Nih lampunya :
Kalo kita telaah yang sebenarnya, maka pemungut PPN adalah PKP itu sendiri..
Kemudian demi pengamanan penerimaan negara, muncul kebijakan "Pemungut PPN". Hanya saja yang terkadang menimbulkan kerancuan, karena regulasinya menggunakan istilah yang sama, yaitu pemungut PPN..
Contoh :
PKP A bertransaksi dengan Bendahara B, nilai transaksi = 100.000.000
PKP A menagih :
Harga Jual = 100.000.000
Menambah/memungut PPN = 10.000.000
Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000
Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara.Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN