mau tanya nih.maklum masih aawam soal pajak.bagaimana bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?
terima kasih atas jawabannyabisa di perjelas rekan maksudnya/ ilustrasinya??
salam
Pembayaran biasanya kalo pas Kurang bayar dari hasil penghitungan PK yg lbh besar dari PM-nya dalam satu masa, ketahuan KB/N/LB setelah satu masa terlewati.
PPN disetor dimuka adalah pembayaran pendahuluan sebelum SPT tersebut dihitung, jadi sebenarnya dia belum tahu apakah KB/N/LB tapi sudah bayar.
Kalo gak salah ini jarang dipake, kecuali oleh Pengusaha Rokok.
Mungkin gitu.- Originaly posted by xey:
mau tanya nih.maklum masih aawam soal pajak.bagaimana bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?
Faktanya memang tidak pernah ada, kecuali :
1. Dihimbau untuk bayar dulu…
2. Dipungut oleh pemungut PPN yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B.
- Originaly posted by XEY:
yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B.
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang Sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan :
-pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
-pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104.
Viewing 1 - 7 of 7 replies