Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas reimbursement

  • PPN atas reimbursement

     hiarto updated 13 years, 2 months ago 4 Members · 8 Posts
  • ikhsania

    Member
    18 February 2011 at 9:57 pm
  • ikhsania

    Member
    18 February 2011 at 9:57 pm

    Yth.para pakar pajak,
    mohon bertanya mengenai persyaratan reimbursement yang tidak dikenai PPN.
    jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?

    mohon pendapat dari para pakar pajak. atas bantuannya diucapkan terima kasih.

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2011 at 10:00 pm
    Originaly posted by IKHSANIA:

    jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?

    ya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2011 at 10:03 pm

    Perihal : PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT

    Tanggal Terbit : Thursday, 11 November 2004

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    11 November 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1047/PJ.322/2004

    TENTANG

    PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
    a. PT. ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai pengenaan
    PPN atas tagihan kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ
    sebagai pengguna jasa.
    b. Jawaban Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi :
    "Atas tagihan kembali biaya askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC
    kepada XYZ Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam
    penggantian dan bukan merupakan reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa atas
    penagihan kembali biaya askes tersebut merupakan reimbursement sehingga tidak dikenakan
    PPN.
    c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian
    penggantian dan reimbursement.

    2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
    1) Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    3) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak di
    dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
    1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
    a. Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal
    dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka
    jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena
    dianggap sebagai reimbursement.
    b. Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga
    tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang
    terutang.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR

    ttd

    HERRY SUMARDJITO

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2011 at 10:04 pm

    Peraturan Detail :
    Print

    Perihal : KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT

    Tanggal Terbit : Friday, 13 July 2001

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    13 Juli 2001

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 868/PJ.53/2001

    TENTANG

    KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
    a. Pertamina dengan CIIL telah menandatangani lebih dari 27 tahun kontrak penjualan gas atau
    sekitar 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) Tbtu gas kuantitas dengan SembCorp Gas
    Pte.Ltd (SembGas) perusahaan yang berlokasi di Singapura.
    b. Untuk menunjang penjualan gas tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
    Singapura, CIIL diwajibkan untuk mendirikan satu badan usaha yang berdomisili di Singapura
    yang khusus memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura.Untuk itu CIIL
    telah mendirikan perusahaan yaitu CSOP.
    c. CSOP secara berkala membuat tagihan (invoice) kepada CIIL untuk meminta penggantian
    (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menunjang
    penjualan gas di Singapura. Dalam tagihan tersebut tidak ada unsur laba (mark up) yang
    diminta oleh CSOP atas kegiatan yang dilakukannya.
    d. Dengan berpedoman pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
    perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan pasal 2 Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, saudara minta konfirmasi apakah atas tagihan
    penggantian (reimbursement) CSOP kepada CIIL dalam rangka menunjang aktivitas
    penjualan gas di Singapura tersebut merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan jasa dan barang
    ini langsung dimanfaatkan/dikonsumsi di Singapura oleh CSOP dalam menunjang operasi
    penjualan gas CIIL di Singapura.

    2. Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa
    Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    diberikan penegasan bahwa pelaksanaan jasa oleh CSOP untuk memantau dan menunjang aktivitas
    penjualan gas milik CIIL di Singapura, bagi CIIL adalah merupakan pemanfaatan jasa dari luar
    Daerah Pabean. Dengan demikian tagihan penggantian (reimbursement) dari CSOP kepada CIIL
    merupakan penagihan pembayaran nilai penggantian atas pemanfaatan jasa yang terutang PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    I Made Gde Erata
    NIP. 060044249

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan

  • hendrioye

    Member
    19 February 2011 at 10:48 am

    Pak Hanif, saya ijin mo salin peraturannya buat di arsip
    terima kasih buat sharingnya

    salam

  • ikhsania

    Member
    22 February 2011 at 8:44 am

    Yth Pak Hanif,
    trims atas masukannya, tapi dalam case kami agak berbeda dimana transaksi reimbursementnya adalah atas biaya BBM, Tol, Parkir yang tidak adapat memenuhi syarat mencantumkan nama pengguna jasa sebenarnya- berhubung kami adalah perusahaan rental, sehingga atas biaya yang kami keluarkan terlebih dahulu kami klaim ke customer tanpa kami naikkan margin.

    apakah ada pendapat yang lain dari bapak/ibu sekalian. terima kasih

  • hiarto

    Member
    22 February 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by IKHSANIA:

    jika perusahaan kami menalangi pembayaran BBM, parkir, tol dimana atas biaya itu semua Struk/bon nya tidak mencantumkan nama pengguna jasa, apakah pada saat kami membuat tagihan reimbursement kepada customer kami (yang sebenarnya harus menanggung biaya BBM, Parkir & Tol) harus kami pungut PPNnya ?

    tidak terutang PPN, karena tidak sesuai dengan pasal 4 UU PPN……

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now