Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya – biaya apa saja yang harus dikoreksi fiskal …
Biaya – biaya apa saja yang harus dikoreksi fiskal …
Dear all…
Mohon bantuanya saya sangat awam sekali tentang pajak, biaya2 apa saja yang harus dikoreksi fiskal, terima kasihSaudara Boky, pengklasifikasiannya banyak, tapi disini aku coba kasih pengertiannya aja, contohnya :
1. bunga bank, karena bunga tersebut sudah kena pajak final, sehingga tidak daapt diperhitungkan sebagai pendapatan lagi sehingga tidak dikenai pajak 2 x
2. Biaya jamuan yang tidak ada daftar nominatifnyaselengkapnya mungkin senior2 dibawah dapat menambahkan
ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9
cmiiw
- Originaly posted by fusuy:
ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9
benar sekali kata rekan fusuy
pasal 6 menjabarkan biaya apa saja yang bisa dibebankan (tidak perlu dikoreksi)
pasal 9 menjabarkan biaya apa saja yang tidak bisa dibebankan (perlu dikoreksi)
mungkin kalo ada yang kurang jelas setelah baca pasal 6 dan 9 tersebut, ditulis aja beban2 apa yang masih bingung dapat dibebankan atau ngga di forum ini, biar temen2 ortax bisa bantu.. makasih
setau saya siih .
1. pembagian keuntungan dgn nama" dlm bentuk apapun
2. Sumbangan, hibah dan bantuan
3. Warisan
4. Natura
5. pemupukan dan cadangan
6. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham
7. Pengeluaran yang melebihi kewajaran
8. PPh
9. Dednda/Sanksi sehubungan dgn peraturan pajak
10. Premi asuransi yg dibayar oleh WP pribadisemoga bermanfaat
rekan bisa baca…
UU PPH pasal 6 dan 9
NO. 02/PMK.03/2010
NO. PER – 51/PJ/2009
NO. 83/PMK.03/2009
NO. KEP – 220/PJ./2002
NO. SE – 09/PJ.42/2002
NO. KEP – 213/PJ./2001
NO. SE – 27/PJ.22/1986salam
ok…thanks bgt buat semua masukanya…salam kenal jg, soalnya sy jg baru jadi anggota di forum ini…
- Originaly posted by lingga:
rekan bisa baca…
UU PPH pasal 6 dan 9
NO. 02/PMK.03/2010
NO. PER – 51/PJ/2009
NO. 83/PMK.03/2009
NO. KEP – 220/PJ./2002
NO. SE – 09/PJ.42/2002
NO. KEP – 213/PJ./2001
NO. SE – 27/PJ.22/1986mantep nih rekan lingga, hehe
Setuju banget ama lingga, UU nomor 36 Tahun 2008 pasal 6..
Klo saya ngapalinnya, selama biaya tersebut digunakan untuk 3M (Mendapatkan, menagih, dan Memelihara penghasilan) berarti termasuk ke dalam pasal 6 yang dapat dikurangkan dari penghasilan, jika sebaliknya atau bukan 3M berarti termasuk pasal 9 yang tidak boleh dikurangkan ..
pemupukan dana cadangan kecuali cad piutang tak tertagih
ikutan setuju dengan aylan, cara ngapalinnya dengan 3M,
jadi pengelurana yang dapatkan dijadikan biaya, dalam fiskal yaitu:
a.Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain (upah , gaji, honor, bonus dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, biaya pembelian bahan, bunga sewa royalti)
b.Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
c.Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
d. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
e. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia
f. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
g. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Biaya
h. pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
i. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
j. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah