+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Biaya - biaya ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506346 Posts
72424 Topics | 14 Categories.

We have 173020 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 12039 | Bahasan : 86616

Biaya - biaya apa saja yang harus dikoreksi fiskal ...


Pencetus Pendapat
Boky

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 Feb 2011.
Posts : 3.
14 Feb 2011 09:33

Dear all...
Mohon bantuanya saya sangat awam sekali tentang pajak, biaya2 apa saja yang harus dikoreksi fiskal, terima kasih
Keehlz

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
14 Feb 2011 09:38

Saudara Boky, pengklasifikasiannya banyak, tapi disini aku coba kasih pengertiannya aja, contohnya :
1. bunga bank, karena bunga tersebut sudah kena pajak final, sehingga tidak daapt diperhitungkan sebagai pendapatan lagi sehingga tidak dikenai pajak 2 x
2. Biaya jamuan yang tidak ada daftar nominatifnya

selengkapnya mungkin senior2 dibawah dapat menambahkan
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 875.
14 Feb 2011 10:01

ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9

cmiiw
billoechii

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 20 Mar 2010.
Posts : 77.
14 Feb 2011 10:54

Originaly posted by fusuy:
ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9


benar sekali kata rekan fusuy

pasal 6 menjabarkan biaya apa saja yang bisa dibebankan (tidak perlu dikoreksi)

pasal 9 menjabarkan biaya apa saja yang tidak bisa dibebankan (perlu dikoreksi)

mungkin kalo ada yang kurang jelas setelah baca pasal 6 dan 9 tersebut, ditulis aja beban2 apa yang masih bingung dapat dibebankan atau ngga di forum ini, biar temen2 ortax bisa bantu.. makasih
maii

Newbie


Location : Malang.
Joined : 05 Feb 2011.
Posts : 38.
14 Feb 2011 11:16

setau saya siih .
1. pembagian keuntungan dgn nama" dlm bentuk apapun
2. Sumbangan, hibah dan bantuan
3. Warisan
4. Natura
5. pemupukan dan cadangan
6. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham
7. Pengeluaran yang melebihi kewajaran
8. PPh
9. Dednda/Sanksi sehubungan dgn peraturan pajak
10. Premi asuransi yg dibayar oleh WP pribadi


semoga bermanfaat
lingga

Genuine


Location : Di Rumah Eyang.
Joined : 13 Dec 2008.
Posts : 2073.
14 Feb 2011 12:29

rekan bisa baca...
UU PPH pasal 6 dan 9
NO. 02/PMK.03/2010
NO. PER - 51/PJ/2009
NO. 83/PMK.03/2009
NO. KEP - 220/PJ./2002
NO. SE - 09/PJ.42/2002
NO. KEP - 213/PJ./2001
NO. SE - 27/PJ.22/1986

salam
Boky

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 Feb 2011.
Posts : 3.
14 Feb 2011 13:37

ok...thanks bgt buat semua masukanya...salam kenal jg, soalnya sy jg baru jadi anggota di forum ini...
billoechii

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 20 Mar 2010.
Posts : 77.
14 Feb 2011 15:17

Originaly posted by lingga:
rekan bisa baca...
UU PPH pasal 6 dan 9
NO. 02/PMK.03/2010
NO. PER - 51/PJ/2009
NO. 83/PMK.03/2009
NO. KEP - 220/PJ./2002
NO. SE - 09/PJ.42/2002
NO. KEP - 213/PJ./2001
NO. SE - 27/PJ.22/1986


mantep nih rekan lingga, hehe
alyan23

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 27 Dec 2010.
Posts : 18.
15 Feb 2011 01:11

Setuju banget ama lingga, UU nomor 36 Tahun 2008 pasal 6..

Klo saya ngapalinnya, selama biaya tersebut digunakan untuk 3M (Mendapatkan, menagih, dan Memelihara penghasilan) berarti termasuk ke dalam pasal 6 yang dapat dikurangkan dari penghasilan, jika sebaliknya atau bukan 3M berarti termasuk pasal 9 yang tidak boleh dikurangkan ..
shooziki

Newbie


Location : Bandar Lampung.
Joined : 29 Jun 2011.
Posts : 3.
20 Jul 2011 20:40

pemupukan dana cadangan kecuali cad piutang tak tertagih
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top