Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%
SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%
Dear Rekan-Rekan Ortax
Sesuai SE 151 31 Desember 2010 jika faktur pajak tidak urut atau loncat maka akan dikenai denda, pertanyaan saya adalah apakah tanggal nya juga harus berurut juga? wah,hati-hati kalau begini ya….
Oh iya rekan2 ortax, jika kita input di E-SPT PPN 1111 untuk pajak keluaran maka yg jadi dasar urutannya adalah tanggal bukan no faktur maka akan keliatan faktur pajak keluaran kita tidak akan urut jika ada tanggal & no urut faktur tidak berurut. mohon tips & triknya dalam mengatasi masalah ini??
- Originaly posted by barker182:
pertanyaan saya adalah apakah tanggal nya juga harus berurut juga?….
Lampiran III Per-13/2010
Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.salam
terimkasih rekan usd, berarti dalam penomoran faktur pajak harus berurut antara Tanggal Faktur & Nomor Faktur, jika tidak berurut maka harus memberikan surat pemberitahuan atau kena denda 2%. kasian jika perusahaan yang memilki penjualan banyak dan ada custumer yang biasanya minta tgl invoicenya back date.
waduh kalo tgl dan nomor harus berurutan, menurut saya akan sulit. karena tanggal faktur sama dengan tanggal barang diterima oleh customer. permasalahannya surat jalanny belum tentu datang pada tgl yang sama, apalagi kl ada retur atau masalah dengan barangnya.
gimana ya solusinya….Rekan San Miguel, itulah pertanyaan besar yg harus dijawab??????
- Originaly posted by sanmiguel:
waduh kalo tgl dan nomor harus berurutan, menurut saya akan sulit. karena tanggal faktur sama dengan tanggal barang diterima oleh customer. permasalahannya surat jalanny belum tentu datang pada tgl yang sama, apalagi kl ada retur atau masalah dengan barangnya.
gimana ya solusinya….bisa dijelaskan lagi kasusnya?
Salam
solusinya hanya ini :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 65/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA
PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Pasal 12APengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
6. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
7. Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.Salam
contohnya dapat dilihat disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page= show&id=14526Salam
Apakah sekarang masih berlaku denda 2 % ???
saya masih tanda tanya besar nec,,
kalau no seri urut namun tanggalnya tidak urut memang dalam kutipan ini di jelaskanOriginaly posted by usd:tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
tapi di perusahaan saya sulit sekali mengurutkan tanggal FP ,,,
karena ketentuan customer,,ilustrasi begini :
barang di kirim 1 feb 2011
surat jalan baru kembali 05 feb 2011
customer bisa menerima invoice jangka waktu 3 hari setelah tanggal invoice dan harus dilampiri sj asli (SOP dari customer tsb),,nah kalau saya buat tanggal 1 invoice nya tapi saya kirim tanggal 5 maka akan bermasalah di bagian penerimaan (invoice di tolak).
(pajak berurutan tapi di customer bermasalah)
kalau saya buatkan tanggal 5 bagaimana pajaknya…argument sebagai WP,,
dalam hal tanggal tidak berurutan menurut saya tidak ada yang di rugikan baik dalam pemasukan ke kas negara ataupun administrasi di KPP,,terus ruginya dimana kalau tanggal FP tidak berurutan mengikuti no urut tapi masih dalam 1 masa pajak,,,
mohon tanggapan rekan2,
salamBagaimana kalo nomor faktur benar tapi bulan fakturnya salah dan telah kit a laporkan pada SPT masa PPN?? apa kena denda 2% juga??
- Originaly posted by shevapahlevi:
kalo nomor faktur benar tapi bulan fakturnya salah
maksudnya?
PPN masukan atau kelauaran bagi rekansalam
Iya saya setuju bgt rekan Johan, di perusahaan saya jg kesulitan untuk mengurutkan tanggal FP, padahal saya sudah coba untuk mencadangkan no FP tersebut untuk tanggal tersebut, tp permasalahannya ada customer saya yg membuka PO mendadak dan tanggalnya adalah tanggal muda, jadi bgmn bs urut secara tgl…huhu..
Originaly posted by hanif:4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
Apakah disini mksdnya, FP Pengganti yg dibuat, baik itu tgl maupun masanya hrs sama dengan FP yang diganti? krn kl dilihat contohnya, baik itu tgl ataupun masanya sama
Mohon pencerahan dr rekan-rekan..Salam