Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%

  • SE 151 "Penomoran Faktur Pajak harus urut" atau denda 2%

     rianticr7 updated 13 years ago 32 Members · 67 Posts
  • barker182

    Member
    11 February 2011 at 4:53 pm

    Dear Rekan-Rekan Ortax

    Sesuai SE 151 31 Desember 2010 jika faktur pajak tidak urut atau loncat maka akan dikenai denda, pertanyaan saya adalah apakah tanggal nya juga harus berurut juga? wah,hati-hati kalau begini ya….

  • barker182

    Member
    11 February 2011 at 4:53 pm
  • barker182

    Member
    11 February 2011 at 5:55 pm

    Oh iya rekan2 ortax, jika kita input di E-SPT PPN 1111 untuk pajak keluaran maka yg jadi dasar urutannya adalah tanggal bukan no faktur maka akan keliatan faktur pajak keluaran kita tidak akan urut jika ada tanggal & no urut faktur tidak berurut. mohon tips & triknya dalam mengatasi masalah ini??

  • usd

    Member
    12 February 2011 at 3:37 pm
    Originaly posted by barker182:

    pertanyaan saya adalah apakah tanggal nya juga harus berurut juga?….

    Lampiran III Per-13/2010
    Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
    Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.

    salam

  • barker182

    Member
    14 February 2011 at 12:06 pm

    terimkasih rekan usd, berarti dalam penomoran faktur pajak harus berurut antara Tanggal Faktur & Nomor Faktur, jika tidak berurut maka harus memberikan surat pemberitahuan atau kena denda 2%. kasian jika perusahaan yang memilki penjualan banyak dan ada custumer yang biasanya minta tgl invoicenya back date.

  • sanmiguel

    Member
    16 February 2011 at 1:56 pm

    waduh kalo tgl dan nomor harus berurutan, menurut saya akan sulit. karena tanggal faktur sama dengan tanggal barang diterima oleh customer. permasalahannya surat jalanny belum tentu datang pada tgl yang sama, apalagi kl ada retur atau masalah dengan barangnya.
    gimana ya solusinya….

  • barker182

    Member
    16 February 2011 at 6:32 pm

    Rekan San Miguel, itulah pertanyaan besar yg harus dijawab??????

  • Aries Tanno

    Member
    16 February 2011 at 7:59 pm
    Originaly posted by sanmiguel:

    waduh kalo tgl dan nomor harus berurutan, menurut saya akan sulit. karena tanggal faktur sama dengan tanggal barang diterima oleh customer. permasalahannya surat jalanny belum tentu datang pada tgl yang sama, apalagi kl ada retur atau masalah dengan barangnya.
    gimana ya solusinya….

    bisa dijelaskan lagi kasusnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 February 2011 at 8:02 pm

    solusinya hanya ini :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 65/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
    DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA
    PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
    Pasal 12A

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
    2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
    3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
    4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
    5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
    6. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
    7. Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 February 2011 at 8:03 pm

    contohnya dapat dilihat disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page= show&id=14526

    Salam

    ortax

  • Sugito

    Member
    17 February 2011 at 3:29 am

    Apakah sekarang masih berlaku denda 2 % ???

  • johanwahyudi

    Member
    17 February 2011 at 8:14 am

    saya masih tanda tanya besar nec,,
    kalau no seri urut namun tanggalnya tidak urut memang dalam kutipan ini di jelaskan

    Originaly posted by usd:

    tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,

    tapi di perusahaan saya sulit sekali mengurutkan tanggal FP ,,,
    karena ketentuan customer,,ilustrasi begini :
    barang di kirim 1 feb 2011
    surat jalan baru kembali 05 feb 2011
    customer bisa menerima invoice jangka waktu 3 hari setelah tanggal invoice dan harus dilampiri sj asli (SOP dari customer tsb),,

    nah kalau saya buat tanggal 1 invoice nya tapi saya kirim tanggal 5 maka akan bermasalah di bagian penerimaan (invoice di tolak).
    (pajak berurutan tapi di customer bermasalah)
    kalau saya buatkan tanggal 5 bagaimana pajaknya…

    argument sebagai WP,,
    dalam hal tanggal tidak berurutan menurut saya tidak ada yang di rugikan baik dalam pemasukan ke kas negara ataupun administrasi di KPP,,terus ruginya dimana kalau tanggal FP tidak berurutan mengikuti no urut tapi masih dalam 1 masa pajak,,,
    mohon tanggapan rekan2,
    salam

  • shevapahlevi

    Member
    17 February 2011 at 10:02 am

    Bagaimana kalo nomor faktur benar tapi bulan fakturnya salah dan telah kit a laporkan pada SPT masa PPN?? apa kena denda 2% juga??

  • johanwahyudi

    Member
    17 February 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by shevapahlevi:

    kalo nomor faktur benar tapi bulan fakturnya salah

    maksudnya?
    PPN masukan atau kelauaran bagi rekan

    salam

  • acu

    Member
    17 February 2011 at 10:20 am

    Iya saya setuju bgt rekan Johan, di perusahaan saya jg kesulitan untuk mengurutkan tanggal FP, padahal saya sudah coba untuk mencadangkan no FP tersebut untuk tanggal tersebut, tp permasalahannya ada customer saya yg membuka PO mendadak dan tanggalnya adalah tanggal muda, jadi bgmn bs urut secara tgl…huhu..

    Originaly posted by hanif:

    4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.

    Apakah disini mksdnya, FP Pengganti yg dibuat, baik itu tgl maupun masanya hrs sama dengan FP yang diganti? krn kl dilihat contohnya, baik itu tgl ataupun masanya sama

    Mohon pencerahan dr rekan-rekan..Salam

Viewing 1 - 15 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now