Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

  • Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

     junjungansitohang updated 12 years, 11 months ago 4 Members · 22 Posts
  • kong

    Member
    11 February 2011 at 3:50 pm
  • kong

    Member
    11 February 2011 at 3:50 pm

    kronologis:

    -SPT pph badan LB disampaikan bulan juni 2010.
    -SPT tersebut dibetulkan di bulan des 2010 menjadi SPT Laba tapi tidak kurang bayar (karena masih ada kompensasi dari tahun tahun sebelumnya).
    -pada bulan feb 2011, pemeriksa baru menyampaikan SP2 ke perusahaan,(SP2 tersebut tertanggal oktober 2010.)
    -dalam SP tersebut menyebutkan pemeriksaan kriiteria pemeriksaan dan tujuan pemeriksaaan adalah [b]SPT LB PPH BADAN.[/b]

    SPT pembetulan perusahaan kami bukan SPT lebih bayar lagi.

    apa yang harus dilakukan?
    surat pemeriksaan tersebut bisa diperbaiki/ dibatalkan?

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2011 at 3:56 pm

    coba aja disampaikan kepada pemeriksa bahwa atas SPT Tersebut telah dilakukan pembetulan yang berakibat tidak lagi ada LB.
    Coba dengar nanti tanggapan mereka…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 February 2011 at 8:15 pm
    Originaly posted by kong:

    apa yang harus dilakukan?
    surat pemeriksaan tersebut bisa diperbaiki/ dibatalkan?

    menurut saya pemeriksaan tetap berlangsung rekan…

    Syarat formal Pembetulan SPT tahunan di bulan des 2010 tidak terpenuhi rekan
    (pasal 8 ayat 1 KUP)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 February 2011 at 8:49 pm
    Originaly posted by kong:

    apa yang harus dilakukan?
    surat pemeriksaan tersebut bisa diperbaiki/ dibatalkan?

    Menolak pemeriksaan memang riskan, rekan..
    Tetapi SP3 tsb memang cacat, pembetulan SPT Tahunan yang disampaikan bln Des 2010 sah dapat diterima, karena memang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
    Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

  • junjungansitohang

    Member
    12 February 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

    Disampaikan disini maksudnya: tanggal kirim, tanggal terima atau tanggal terbit SP3 nya rekan begawan…

    Mohon pendapat rekan….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 February 2011 at 12:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Disampaikan disini maksudnya: tanggal kirim, tanggal terima atau tanggal terbit SP3 nya rekan begawan…

    SP3 tidak pernah disampaikan rekan….., yang disampaikan/dikirim adalah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan… dan lihat penjelasan Ps 8(1) UU PPh..

  • junjungansitohang

    Member
    12 February 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    SP3 tidak pernah disampaikan rekan…..

    SP3 yang dimaksud disini rekan begawan…adalah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang dimaksud di pasal 8 ayat 1 KUP

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 February 2011 at 4:32 pm

    Setahu saya SP3 = Surat Perintah Pemeriksaan Pajak..

  • junjungansitohang

    Member
    12 February 2011 at 5:58 pm

    saya menyingkatnya dari sini rekan begawan…he he ..

    Originaly posted by begawan5060:

    Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 February 2011 at 10:19 pm

    Baiklah nggak pake singkatan kata ….
    yang jelas untuk kasus di atas, bahwa pembetulan SPT Tahunan yang disampaikan bln Des 2010 sah dapat diterima, karena memang belum dilakukan tindakan pemeriksaan..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Disampaikan disini maksudnya: tanggal kirim, tanggal terima atau tanggal terbit SP3 nya rekan begawan…

    Menurut rekan Junjungan, yang mana?

  • junjungansitohang

    Member
    12 February 2011 at 11:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Menurut rekan Junjungan, yang mana?

    menurut rekan kong:

    Originaly posted by kong:

    -pada bulan feb 2011, pemeriksa baru menyampaikan SP2 ke perusahaan,(SP2 tersebut tertanggal oktober 2010.)

    Perlu klarifikasi terlebih dahulu kepada rekan kong kapan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan ke WP…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 12:39 am
    Originaly posted by kong:

    pada bulan feb 2011, pemeriksa baru menyampaikan SP2 ke perusahaan,(SP2 tersebut tertanggal oktober 2010.)

    Apabila yg dimaksud rekan Kong SP2 tsb adalah Surat Perintah Pemeriksaan, buat apa disampaikan? Surat Perintah Pemeriksaan untuk ditunjukkan saat melaksanakan pemeriksaan…
    Tetapi apabila yg dimaksud rekan Kong SP2 tsb adalah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, dan baru disampaikan pada bulan Feb 2011… berarti SPT Pembetulan disampaikan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2011 at 12:53 am
    Originaly posted by kong:

    -SPT pph badan LB disampaikan bulan juni 2010.
    -SPT tersebut dibetulkan di bulan des 2010 menjadi SPT Laba tapi tidak kurang bayar (karena masih ada kompensasi dari tahun tahun sebelumnya).
    -pada bulan feb 2011, pemeriksa baru menyampaikan SP2 ke perusahaan,(SP2 tersebut tertanggal oktober 2010.)

    Dari penjelasan rekan Kong tsb di atas, kira-kira kisahnya begini :
    Karena WP menyampaikan SPT LB maka by sistem keluar Surat Perintah tertanggal Oktober 2010… terbitnya Surat Perintah benar sesuai jadwal (pada waktu Surat Perintah terbit, WP belum meyampaikan pembetulan SPT). Tetapi entah karena sebab apa, pemeriksa tidak segera melaksanakan pemeriksaan pajak. Dan baru melaksanakan pemeriksaan bulan Feb 2010… sedangkan WP telah menyampaikan pembetulan SPT sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan..

  • kong

    Member
    1 April 2011 at 11:28 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dari penjelasan rekan Kong tsb di atas, kira-kira kisahnya begini :
    Karena WP menyampaikan SPT LB maka by sistem keluar Surat Perintah tertanggal Oktober 2010… terbitnya Surat Perintah benar sesuai jadwal (pada waktu Surat Perintah terbit, WP belum meyampaikan pembetulan SPT). Tetapi entah karena sebab apa, pemeriksa tidak segera melaksanakan pemeriksaan pajak. Dan baru melaksanakan pemeriksaan bulan Feb 2010… sedangkan WP telah menyampaikan pembetulan SPT sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan..

    benar..

    jadi saya sudah masukan surat untuk pembetulan/pembatalan sp2.
    sampe sekarang belom ada kabar dari KPP/pemeriksa.
    pemeriksa pun belum datang lagi ke perusahaan.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now