Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan faktur pajak jasa expedisi

  • Penerbitan faktur pajak jasa expedisi

     Aries Tanno updated 13 years, 2 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Apo

    Member
    11 February 2011 at 7:53 am

    Yth. rekan2 ortax

    mohon pencerahan untuk penerbitan faktur pajak perusahaan jasa expedisi pengiriman paket, perusahaan ini baru saja mulai beroperasi, dan perusahaan menginginkan faktur pajak yang di terbitkan untuk konsumen seperti halnya perusahaan TIKI, atau kantor pos, yang bentuknya kecil dan simpel. pertanyaannya :
    – apakah perusahaan ini bisa mengeluarkan faktur semacam itu, bukan faktur pajak standar, dan bagaimana cara mengurusnya ke kantor pajak agar sesuai ketentuan pajak serta apa dasar hukumnya.
    – bagaimana cara penomorannya, tarif PPN nya dan pelaporannya.

    Mohon sekali bantuan teman2. terima kasih banyak.

  • Apo

    Member
    11 February 2011 at 7:53 am
  • begawan5060

    Member
    11 February 2011 at 8:57 am
    Originaly posted by apo:

    apakah perusahaan ini bisa mengeluarkan faktur semacam itu, bukan faktur pajak standar, dan bagaimana cara mengurusnya ke kantor pajak agar sesuai ketentuan pajak serta apa dasar hukumnya.

    FP untuk PKP Jasa tetap seperti yang di atur dalam Per-13, rekan..

    Originaly posted by apo:

    bagaimana cara penomorannya, tarif PPN nya dan pelaporannya.

    Pake kode dan nomor seri, Tarif PPN 10%, pelaporannya di-entry satu persatu..

  • Apo

    Member
    11 February 2011 at 9:38 am

    jadi, mesti tetap pake FP Standar ya sdr begawan?, tp saya lihat tanda terima pembayaran di kantor pos dan TIKI mereka masih menggunakan seperti FP sderhana dan nomornya jg nomor mereka sendiri. dan bukan kah PPN nya 1% ?

  • begawan5060

    Member
    11 February 2011 at 9:46 am
    Originaly posted by APO:

    jadi, mesti tetap pake FP Standar ya sdr begawan?, tp saya lihat tanda terima pembayaran di kantor pos dan TIKI mereka masih menggunakan seperti FP sderhana dan nomornya jg nomor mereka sendiri. dan bukan kah PPN nya 1% ?

    Yang salah jangan diikuti….., biarkan urusan masing-masing..
    Tidak ada tarif PPN 1% rekan…., bahwa jasa ekspedisi menggunakan nilai sbg DPP
    PPN = 10% X DPP
    DPP = 10% X ph bruto/tagihan

  • begawan5060

    Member
    11 February 2011 at 9:48 am

    Tambahan…
    Jadi dalam pembuatan FP, maka yang diisikan kolom harga jual adalah nilai DPP..

  • Apo

    Member
    11 February 2011 at 2:18 pm

    Ok terima kasih banyak atas informasinya sdr. begawan. semoga ilmu yang ditularkan kepada kami menjadi amal ibadah sdr di surga nanti. amin.

  • Aries Tanno

    Member
    11 February 2011 at 2:22 pm
    Originaly posted by apo:

    Ok terima kasih banyak atas informasinya sdr. begawan. semoga ilmu yang ditularkan kepada kami menjadi amal ibadah sdr di surga nanti. amin.

    Amiiiin

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now