Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Kepada Pemungut apakah harus dilampiri SSP-nya sebelum dilaporkan dlm SPT PPN ?
FP Kepada Pemungut apakah harus dilampiri SSP-nya sebelum dilaporkan dlm SPT PPN ?
Kalo saya ada buka faktur pada saat menagih ke bendaharawan misal masa desember 2010, sedangkan SSP-nya baru saya terima pebruari 2011, apakah pelaporan saya di masa desember bisa diterima tanpa ada SSP-nya ?
- Originaly posted by bangkodir:
apakah pelaporan saya di masa desember bisa diterima tanpa ada SSP-nya ?
biasanya bagian pelayanan KPP akan menanyakan SSP'a.
KEP-214/PJ./2001
Pasal 12
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena
Pajak.
3. Daftar rincian kendaraan bermotor bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan
bermotor.pendapat rekan yg lain.
salam
- Originaly posted by bangkodir:
Kalo saya ada buka faktur pada saat menagih ke bendaharawan misal masa desember 2010, sedangkan SSP-nya baru saya terima pebruari 2011, apakah pelaporan saya di masa desember bisa diterima tanpa ada SSP-nya ?
karena transaksinya adalah dengan bendaharawan pemerintah yang merupakan pemungut PPN, saya kira nggak masalah. Biasanya udah tau sama tau.
Lagian, PPN yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah kan tidak diperhitungkan sebagai PPN yang harus disetor oleh PKP. Sebab, yang memungut dan menyetorkan adalah bendaharawan pemerintah.Salam
- Originaly posted by bangkodir:
Kalo saya ada buka faktur pada saat menagih ke bendaharawan misal masa desember 2010, sedangkan SSP-nya baru saya terima pebruari 2011, apakah pelaporan saya di masa desember bisa diterima tanpa ada SSP-nya ?
bisa,,,
saya sering melakukan transaksi demikian,,salam
- Originaly posted by hanif:
Lagian, PPN yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah kan tidak diperhitungkan sebagai PPN yang harus disetor oleh PKP. Sebab, yang memungut dan menyetorkan adalah bendaharawan pemerintah.
itu dia pak hanif, padahal yang setor kan bendahara dan tidak ada dlm penghitungan KB/LB saya.
oke artinya Boleh, sip.
Trimakasih (juga buat rekan usd & rekan johan) Lebih baik kalau setiap ada transaksi dengan bendaharawan pemerintah, kita buatkan aja SSP yang kemudian kita mintakan tanda tangan dan kita setor ke bank dulu. baru kita bayar ke bendaharawan nilai sebelum PPN. Dengan begini kita bisa melampirkan SSP tepat waktu pada saat pelaporan SPT Masa PPN.
- Originaly posted by hanif:
karena transaksinya adalah dengan bendaharawan pemerintah yang merupakan pemungut PPN, saya kira nggak masalah.
Sependapat…
Kewajiban harus melampirkan SSP PPN dari pemungut PPN sudah tidak berlaku lagi..
Sekarang laporan transaksi tsb sesuai masa pajak dalam FP tanpa menunggu SSP-nya.. saya juga sering mengalami rekan bangkodir…heheh…ga masalah koq sama KPP nya…cuma nanti pas SSP datang, laporkan ke KPP sambil bawa copy SPM PPN yang bersangkutan…