• PPN LPG 3 kg

     Aries Tanno updated 13 years, 1 month ago 2 Members · 6 Posts
  • banjar

    Member
    7 February 2011 at 11:45 am

    Mohon bantuannya :
    1. apa penjualan LPG 3kg waktu kita jual harus mungut 10% ? mengingat LPG ini adalah barang bersubsidi ?
    2. di SPT Tahunannya apa termasuk pajak final ?
    trims..

  • banjar

    Member
    7 February 2011 at 11:45 am
  • Aries Tanno

    Member
    7 February 2011 at 11:49 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 252/PMK.03/2010

    TENTANG

    PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
    PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS
    (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO)
    PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN
    YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9C Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (UU APBN 2010 beserta perubahannya), telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9E UU APBN 2010 beserta perubahannya, belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C UU APBN 2010" beserta perubahannya, dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara;
    3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden telah memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal meliputi kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN;
    4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
    5. bahwa dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, melalui surat Nomor: S-644/MK.02/2010 tanggal 2 Desember 2010, Menteri Keuangan telah memintakan persetujuan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menyesuaikan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero);
    6. bahwa sesuai angka romawi II butir 4 Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan tanggal 6 Desember 2010, Badan Anggaran DPR-RI telah menyetujui permintaan penyesuaian belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S-644/MK.02/2010 tanggal 2 Desember 2010 sebagaimana dimaksud pada huruf e;
    7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
    4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
    5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009;
    6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
    7. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.06/2002 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM);
    9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2004;
    10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2005;
    11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PAD A TAHUN ANGGARAN 2010.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen pengguna, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Marketing Fee adalah imbalan yang diberikan kepada penjual yang ditunjuk untuk menjual minyak dan gas bumi bagian Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
    3. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
    4. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.

    Pasal 2

    (1) Atas pembayaran:

    1. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
    2. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
    3. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
    4. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010,

    terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.

    Pasal 3

    (1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010.
    (2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara.
    (3) Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Tahun Anggaran 2010 tidak boleh melebihi besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yaitu sebesar Rp22.987.224.193.111,00 (dua puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah).

    Pasal 4

    (1) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar dalam Tahun Anggaran 2010 dengan menggunakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
    (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

    Pasal 5

    Tata cara pencairan dan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    AGUS D.W. MARTOWARDOJO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 666

  • Aries Tanno

    Member
    7 February 2011 at 11:52 am

    c. Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
    1. Bahan Bakar Minyak sebesar:

    1. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
    2. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;

    2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada:

    1. penyalur/agen bersifat final;
    2. selain penyalur/agen bersifat tidak final.

  • banjar

    Member
    7 February 2011 at 11:54 am

    sblmnya trims buat rekan hanif, :
    > berarti tahun 2011 masih ditanggung pemerintah ?
    > di SPT perhitungannya pajak final ?

  • Aries Tanno

    Member
    7 February 2011 at 12:12 pm
    Originaly posted by banjar:

    > berarti tahun 2011 masih ditanggung pemerintah ?

    kayaknya cuma sampai 2010 deh

    Originaly posted by banjar:

    > di SPT perhitungannya pajak final ?

    Bila anda adalah agen dan atau penyalur, maka, PPh nya final

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now