Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak yang harus dibayar perusahaan semacam franchise
Pajak yang harus dibayar perusahaan semacam franchise
Untuk perusahaan yang bidang kerjanya menjual jasa semacam franchise akan dikenakan pajak apa saja ?
Rencananya teman saya mau bikin PT untuk menjual jasa franchise persewaan mobil ( semacam cipaganti )
dia hanya akan menyediakan segala panduan bisnis, marketing plan dll. ( dia tidak menjual mobil, tidak menyewakan mobil )anggap saja omset lebih dari 600jt setahun, berarti harus pkp dan apa lagi ? 🙂
mohon informasi rekan rekan supaya tidak salah hitung
terima kasih sebelumnyaAtas jasa franchise tsb, bila ada royalti yg harus dibayarkan oleh pembeli/rekanan, maka atas royalti tsb akan dipotong PPh 23 oleh rekanan (Merupakan kredit pajak)
Selain itu, seperti biasa PPh 21 atas PT tsb, dan angsuran PPh 25 (untuk perusahaan yg baru berdiri, ada perhitungan khusus)
Mungkin yg lain bisa membantu jg.
TerimakasihTerima kasih masukkannya
Contoh perhitungan sperti ini betul tidak, mohon koreksi rekan rekanHarga yang dibayarkan pembeli franchise 100juta / unit usaha
Dalam setahun katakan ada 10 unit yang terjual, berarti total pemasukan 1 milyarPajak yang harus dibayar :
PPN sebesar 10% dari 1 milyar = 100jt
PPh 23 sebesar 2% (?) = 20jt
PPH 21 PT sebesar 25% = 250jtMohon pencerahan, maklum awam
terima kasihKalo untuk royalti dipotong 15% oleh pembayar royalti.
(Merupakan kredit pajak bagi PT baru tsb)
Kalo 21, ada hitungan nya, tergantung jumlah karyawan di PT yg baru tsb, gaji, tunjangan, dll.
Kalo untuk PPN, yg dibayar tergantung selisih Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan.Terima kasih infonya,
mengenai pph 21, yang dimaksud 25% itu yang harus dibayarkan atau 25% itu besaran dari omzet yang kena pajak ?
untuk PPh 21 ada perhitungan sndirinya.. sdngkan 25% adalah pajak badan (PT nya).
nah, untuk pajak badannya 25 % x PKPnya..mhon di koreksi jka salah..
25% dengan catatan, omsetnya lebih dari 50M dan PKP lebih dari 4,8 M
Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih
Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih
Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih