Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak yang harus dibayar perusahaan semacam franchise

  • Pajak yang harus dibayar perusahaan semacam franchise

     Timboel updated 9 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • Joni2009

    Member
    26 January 2011 at 11:02 am

    Untuk perusahaan yang bidang kerjanya menjual jasa semacam franchise akan dikenakan pajak apa saja ?

    Rencananya teman saya mau bikin PT untuk menjual jasa franchise persewaan mobil ( semacam cipaganti )
    dia hanya akan menyediakan segala panduan bisnis, marketing plan dll. ( dia tidak menjual mobil, tidak menyewakan mobil )

    anggap saja omset lebih dari 600jt setahun, berarti harus pkp dan apa lagi ? 🙂

    mohon informasi rekan rekan supaya tidak salah hitung
    terima kasih sebelumnya

  • Joni2009

    Member
    26 January 2011 at 11:03 am
  • Edin

    Member
    26 January 2011 at 4:00 pm

    Atas jasa franchise tsb, bila ada royalti yg harus dibayarkan oleh pembeli/rekanan, maka atas royalti tsb akan dipotong PPh 23 oleh rekanan (Merupakan kredit pajak)

    Selain itu, seperti biasa PPh 21 atas PT tsb, dan angsuran PPh 25 (untuk perusahaan yg baru berdiri, ada perhitungan khusus)

    Mungkin yg lain bisa membantu jg.
    Terimakasih

  • Joni2009

    Member
    26 January 2011 at 7:24 pm

    Terima kasih masukkannya
    Contoh perhitungan sperti ini betul tidak, mohon koreksi rekan rekan

    Harga yang dibayarkan pembeli franchise 100juta / unit usaha
    Dalam setahun katakan ada 10 unit yang terjual, berarti total pemasukan 1 milyar

    Pajak yang harus dibayar :
    PPN sebesar 10% dari 1 milyar = 100jt
    PPh 23 sebesar 2% (?) = 20jt
    PPH 21 PT sebesar 25% = 250jt

    Mohon pencerahan, maklum awam
    terima kasih

  • Edin

    Member
    28 January 2011 at 9:27 am

    Kalo untuk royalti dipotong 15% oleh pembayar royalti.
    (Merupakan kredit pajak bagi PT baru tsb)
    Kalo 21, ada hitungan nya, tergantung jumlah karyawan di PT yg baru tsb, gaji, tunjangan, dll.
    Kalo untuk PPN, yg dibayar tergantung selisih Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan.

  • Joni2009

    Member
    28 January 2011 at 10:09 am

    Terima kasih infonya,

    mengenai pph 21, yang dimaksud 25% itu yang harus dibayarkan atau 25% itu besaran dari omzet yang kena pajak ?

  • Nurida

    Member
    29 January 2011 at 5:58 pm

    untuk PPh 21 ada perhitungan sndirinya.. sdngkan 25% adalah pajak badan (PT nya).
    nah, untuk pajak badannya 25 % x PKPnya..

    mhon di koreksi jka salah..

  • fadlankriuk

    Member
    14 February 2012 at 1:21 pm

    25% dengan catatan, omsetnya lebih dari 50M dan PKP lebih dari 4,8 M

  • Timboel

    Member
    22 July 2014 at 2:29 pm

    Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih

  • Timboel

    Member
    22 July 2014 at 2:29 pm

    Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih

  • Timboel

    Member
    22 July 2014 at 2:29 pm

    Teman saya mau membuka usaha makanan (sejenis roti) yg aslinya ada di LN, oleh pemilik merk dari LN teman saya itu diharuskan membayar semacam fee atau royalti yang dihitung dari hasil penjualan, (5% dari penjualan) pertanyaannya pajak apa saja yg harus dibayar atas fee atau royalti tsb ? dan berapa tarip pajaknya, atas bantuan Bpk/Ibu saya sampaikan terima kasih

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now