Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara potong PPH 21 bagi karyawan kontrak

  • Cara potong PPH 21 bagi karyawan kontrak

     A;ex161268 updated 15 years, 3 months ago 7 Members · 12 Posts
  • aloy2000

    Member
    18 January 2009 at 10:23 pm
  • aloy2000

    Member
    18 January 2009 at 10:23 pm

    Tanya nih,…

    Gimana cara perhitungan pemotongan PPh 21 setiap bulan atas karyawan kontrak yang punya NPWP dan penghasilannya diatas PTKP sebulan serta gajinya dibayarkan tiap bulan. Pake bukti potong PPH 21 yang mana ya.. untuk laporan bulanan dan tahunan? Setahu saya kalo karyawan tetap kan untuk tahunannya ada lamp 1721-A1 dan bulanan hanya total gajinya dan PPh 21 nya saja, lapor pake SPT Masa PPh 21. Tapi kalo yg pegawai kontrak bgm ?

  • Aries Tanno

    Member
    19 January 2009 at 1:09 am

    yang namanya pegawai kontrak kan bukan pegawai tetap ya mas Alloy, jadi, bukti potongnya juga harus bulanan. Jangan lupa, ia tidak berhak mendapat pengurang dalam bentuk biaya jabatan. menghitung pajaknya cukup dengan menyetahunkan penghasilan yang diperoleh setiap bulan langsung dikurangi dengan PTKP setahun. PPh sebulan di peroleh dengan membagi PPh 21 setahun dengan 12. Untuk bukti tahunan (form 1721 A1) tidak perlu diberikan ke dia.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    19 January 2009 at 7:26 am

    Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

    Jadi pegawai tetap menurut ketentuan perpajakan tidaklah sama dengan pengertian kita dalam sehari-hari. Jadi menurut saya karyawan kontrak diperlakukan sebagai karyawan tetap dan diberikan 1721-A1 karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dlm ketentuan perpajakan

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 10:00 am

    Sependapat dengan Sdr Begawan ………..karena bukti potong 1721-A1 tersebut akan menjadi lampiran pada saat Karywan Kontrak tsb membuat SPT tahunan Wp Pribadinya

  • aloy2000

    Member
    19 January 2009 at 10:52 am

    Thank's atas masukan dari rekan-rekan….

    Saya setuju dengan sdr Hanif, bahwa pegawai kontrak tidak dikurangi biaya jabatan. Hanya saja yang masih agak membingungkan saya yaitu , untuk tahun 2009 yang saya dengar , sudah tidak ada lagi SPT tahunan PPH 21, yg berarti tidak ada 1721-A1 nya lagi. Untuk antisipasi tidak adanya 1721-A1 tsb. apa sebaiknya tiap bulan untuk setiap orang yang penghasilannya di atas PTKP dibuatkan bukti pemotongan PPH 21-nya? Hanya saja kalau saya lihat bukti potong PPh 21 tsb. tidak ada kolom untuk pegawai tetap. Bingung juga nih…

  • juni

    Member
    19 January 2009 at 11:03 am

    ya selagi belum ada juklak untuk membuat harus dilaporkan setiap bulan, ya ikut aturan lama aja dulu.

  • kevin_boy

    Member
    19 January 2009 at 12:39 pm

    saya lebih setuju kalau karyawan kontrak masuk kategori karyawan tetap.

    conton Mr. X mendapatkan kontrak kerja selama 3 tahun, jadi apakah ini juga merupakan pegawai tidak tetap?

  • begawan5060

    Member
    20 January 2009 at 7:06 am

    Batasan Pegawai Tetap berdasarkan PMK-252/PMK.03/2008 :

    Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

  • aloy2000

    Member
    21 January 2009 at 12:05 am

    kalau buruh mingguan, punya NPWP dan dibayar bulanan, bagaimana pelaporannya?

  • aloy2000

    Member
    21 January 2009 at 12:12 am

    note : buruh tersebut penghasilan tiap bulannya diatas PTKP

  • A;ex161268

    Member
    21 January 2009 at 1:37 pm

    Dear All,

    Mau tanya kalau karyawan dari satu pemberi kerja & telah memilki NPWP, apabila pengahasilannya setiap bulan tdk pernah dipotong PPh Psl.21 dari tempat dia bekerja, Pada saat dia mau melaporkan SPT WP OP apa dasarnya krn tdk pernah diptong PPh Psl.21 otomatis tdk dapat 1721 A1,pakah cukup data penghasilan saja dari 1 pemberi kerja, kemudian apakah dia tetap pakai form 1770S?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now