Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Per – 1/PJ/2011 pembebasan pemotongan

  • Per – 1/PJ/2011 pembebasan pemotongan

     Edin updated 13 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • uLiLi

    Member
    24 January 2011 at 4:04 pm

    Rekans, mohon bantuannya bila ada yg paham mengenai Per-1/PJ/2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
    PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.

    apakah bila saya tahun ini merugi dan lebih bayar dikarena pemotongan oleh pihak lain, krn saya bergera di bidang jasa, berarti saya bisa mengajukan permohonan pembebasan ini?
    kemudian apakah prosedurnya harus melalui proses pemeriksaan (spt ketika mengajukan permohonan penurunan cicilan PPh 25)?

    terima kasih atas jawabannya 🙂

  • uLiLi

    Member
    24 January 2011 at 4:04 pm
  • Edin

    Member
    26 January 2011 at 3:02 pm

    Rekan ulili,
    Anda bisa saja mengajukan permohonan tsb, tentu harus dapat menunjukkan bahwa:

    Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan (2011) dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan

    Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.

    Jadi, berikan detil perhitungan nya, di lampiran anda nanti. Biasanya tidak dilakukan pemeriksaan, karena waktu nya pun hanya 5 hari kerja.

    Terimakasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now