Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarif pph badan thn 2011, berapa %???

  • tarif pph badan thn 2011, berapa %???

     unikges updated 12 years, 6 months ago 16 Members · 21 Posts
  • bimbel09

    Member
    22 January 2011 at 9:41 am

    mau tanya tarif pph badan thn 2011??

  • bimbel09

    Member
    22 January 2011 at 9:42 am
  • johanwahyudi

    Member
    22 January 2011 at 9:52 am

    Mungkin yang rekan maksud tahun pajak 2010 yang di bayar di 2011 rekan??

    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 January 2011 at 10:56 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Mungkin yang rekan maksud tahun pajak 2010 yang di bayar di 2011 rekan??

    Klo ini, tarifnya 25%

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2011 at 11:06 am

    2011 kayaknya juga masih 25%

    Salam

  • suryo

    Member
    22 January 2011 at 12:55 pm

    masih 25%, tetapi ada kemudahannya lhoooo,
    Kalo omzet bruto kurang dari 50 M dan PKP kurang 4.8M,
    maka pajakanya 50% x 25%,
    atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
    selebihnya tarif pajak 25%,
    Mohon koreksi dari rekan-rekan

  • bayem

    Member
    22 January 2011 at 1:58 pm
    Originaly posted by suryo:

    atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
    selebihnya tarif pajak 25%,

    kalo peredaraan brutonya lebih dari 50M, maka tidak mendapatkan fasilitas. tarifnya langsung dikalikan 25%.

  • dennykasan

    Member
    22 January 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by bimbel09:

    mau tanya tarif pph badan thn 2011??

    25%
    untuk penegasannya kita tunggu saja peraturan Dirjen Pajak yang terbaru, seperti SE-66/PJ/2010 yang lalu.
    salam

  • Albert

    Member
    22 January 2011 at 5:14 pm

    25%. berdasarkan UU PPh No.36 th.2008.

  • kade87

    Member
    22 January 2011 at 8:57 pm
    Originaly posted by bimbel09:

    mau tanya tarif pph badan thn 2011??

    untuk tahun 2011 belum keluar aturannya.. mungkin maksud rekan adalah untuk tahun 2010? kalo untuk tahun 2010 tarif 25%

  • begawan5060

    Member
    23 January 2011 at 3:11 am
    Originaly posted by bimbel09:

    mau tanya tarif pph badan thn 2011??

    Tetap 25%… kecuali ada perubahan UU PPh..

  • fusuy

    Member
    24 January 2011 at 8:56 am
    Originaly posted by suryo:

    atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
    selebihnya tarif pajak 25%,
    Mohon koreksi dari rekan-rekan

    mungkin "kurang" lebih tepatnya.bagian penghasilan dari 4.8 m/peredaran bruto yang mendapat fasilitas
    cmiiw

  • marceile

    Member
    24 January 2011 at 11:07 am

    Anda dapat mengunjungi blog kami untuk cara perhitungan dan tarif PPh Tahunan Badan 29/25 ***edited by admin

  • uLiLi

    Member
    24 January 2011 at 3:58 pm
    Originaly posted by suryo:

    masih 25%, tetapi ada kemudahannya lhoooo,
    Kalo omzet bruto kurang dari 50 M dan PKP kurang 4.8M,
    maka pajakanya 50% x 25%,
    atau jika lebih dari 50 M dan PKP lebih dr 4.8M, dikenakan aturan sesuai diatas, dan
    selebihnya tarif pajak 25%,
    Mohon koreksi dari rekan-rekan

    rekan suryo, ini kan peraturan untuk tarif pajak 2010 saja,
    sedangka untuk 2011 so far masih 25%
    tanpa fasilitas spt tahun lalu.
    kecuali ada peraturan baru lagi.
    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by ulili:

    sedangka untuk 2011 so far masih 25%
    tanpa fasilitas spt tahun lalu.

    Tetap masih ada fasilitas, rekan..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now