• ppn 1111 dm

     begawan5060 updated 12 years, 10 months ago 16 Members · 61 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 January 2011 at 7:52 pm
  • adung

    Member
    17 January 2011 at 10:30 pm

    wa'alaikum salam wr.wb.
    sebelum memberi tanggapan, saya mau tanya dulu:

    Originaly posted by 27061977:

    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 35.000.000 (DPP)
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 15.000.000 (DPP)

    kok sama-sama penyerahan ke non pemungut rekan 27061977 (alias 34 aja ya)?
    mungkin maksud rekan 34, yang Rp15jt ke pemungut ya?

    memang apabila wajib pajak yang melakukan penyerahan ke pemungut dan memilih untuk menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, maka dia bisa dipungut/bayar PPN 3 kali.
    Yang pertama waktu dia beli barang apabila kepada PKP, maka dipungut PPN sebesar 10% dan PM ini tidak dapat dikreditkan.
    Yang kedua waktu dia penyerahan ke pemungut, maka akan dipungut PPN sebesar 10%, dan PK inipun tidak diperhitungkan.
    Yang ketiga waktu lapor SPT Masa, maka SPTnya pasti akan kurang bayar, sehingga dia harus kembali membayar PPN kurang bayarnya.

    oleh karena itu sebaiknya PKP yang melakukan penyerahan kepada pemungut sebaiknya menggunakan SPT PPN 1111.
    Hal ini juga kurang lebih sama dengan kasus PKP yang melakukan ekspor dan memilih menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM. SPTnya akan kurang bayar, padahal apabila dia menggunakan SPT PPN 1111, ekspor dikenakan PPN sebesar 0%, sehingga SPTnya akan Nihil atau bahkan Lebih Bayar.

    kemudian saya juga akan tanya:

    Originaly posted by 27061977:

    Sedangkan pada Formulir 1107 perhitungannya adalah SBB :
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 35.000.000 (DPP)
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 15.000.000 (DPP)
    jumlah Rp. 50.000.000 (DPP)
    Pajak Keluarannya Rp. 10% x 35.500.000 = 3.500.000
    Pajak Masuknanya Rp. 70% x 3.500.000 = 2.450.000
    PPn kurang bayar Rp. 3.500.000 – 2.450.000 = 1.050.000

    kok perhitungannnya bisa seperti itu rekan 34?
    Pajak Masukan seperti itu hanya dipakai bila pkp menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, bila tidak, maka PM adalah sebesar seluruh Faktur Pajak Masukan yang dia punya.

    demikian tanggapan saya…
    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 January 2011 at 8:23 am

    trims Rekan adung, atas koreksinya maksudnya Rp. 35.000.000 Non Pemungut dan 15.000.000 Pemungut PPn. saya kembali bertanya kepada rekan adung kalau dasar hukumnya perhitungan seperti pada Formulir 1111 dm untuk transaksi seperti diatas ?. perlu disimak dan diperhatikan bahwa perhitungan pada formulir ppn lama 1107 transaksi kepemungut PPn dirinci tersendiri sehingga pada waktu penghitungan ppn terutang ppn yang sudah dipungut oleh pemungut ppn tidak diperhitungkan lagi seperti pada ilustrasi yang saya buat (lihat formulir 1107 atas transaksi diatas tolong dimasukkan angka2nya perhitungan akan sama seperti yang saya contohkan) kemudian pada formulir 1111 perhitungannya juga sama dengan formulir 1107 perhitungan ppn terutang ppn yang sudah dipungut oleh pemungut ppn juga tidak diperhitungkan. justru kenapa pada formulir 1111 dm ppn yang sudah dipungut ppn diperhitungkan lagi untuk mendapatkan ppn terutang ? dasar hukumnya apa ? dan dipasal berapa ? dan kenapa harus berbeda dengan formulir 1111 . apa ada perlakuan khusus ? ………….

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 8:32 am

    Emang tidak fair kok
    coba check disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=45&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14414

    Salam

    ortax

  • ekonofriantoutama

    Member
    18 January 2011 at 9:32 am

    menurut saya pada saat penghitungan pajak keluaran harus dipisahkan antara yang terhutang PPN, kepada pemungut PPN dan yang dibebaskan/tidak dipungut, memang tidak akan sama dengan rumus di form SPT masa PPN, kalau lihat contoh saudara 27061977 tadi kalau kita rubah penyerahan kepada pemungut dengan penyerahan yang dibebaskan, apakah nantinya akan rancu, dibebaskan kok terhutang PPN ? Ini mungkin kelemahan dari form SPT Masa PPN 1111 DM …

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 January 2011 at 10:15 am

    jadi untuk transaksi diatas ilustrasi perhitungan ppn terutangnya bagaimana ? yang sesuai dengan aturan ? pada persoalan ini wajib pajak dirugikan dengan format SPT masa PPN 1111 dm. saya memiliki fersi perhitungan seperti ini : penyerahan ke non pemungut ppn 35.000.000 DPP (Pada angka romawi I hurup a)
    ke pemungut ppn 15.000.000 DPP (Pada angka romawi II huruf b)
    Jumlah 50.000.000 DPP (Pada angka romawi I huruf c)
    Penghitungan PPn kurang bayarnya
    Pajak keluaran atas penyerahan barang 3.500.000 ( pada angka romawi II.A.1)
    Pajak Masukan atas penyerahan barang 70% x 3.500.000 = 2.450.000 (pada angka romawi II.C.1)
    PPN kurang bayarnya 3.500.000 – 2.450.000 = 1.050.000.
    mohon ditanggapi ……

  • ekonofriantoutama

    Member
    18 January 2011 at 10:22 am

    Kalau menurut saya :

    Pajak Keluaran : 35.000.000 x 10% = 3.500.000
    Pajak Masukan : 5.000.000 x 70& = 3.500.000
    Seluruh penyerahan kan 50.000.000, harap diingat bahwa yang 15.000.000 itu kan tetap terhutang hanya saja sudah dipungut oleh Pemungut PPN ….
    Jadi PPN = 3.500.000 – 3.500.000 = 0
    Mohon koreksi ….

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 January 2011 at 10:52 am

    mohon penjelasan dan ilustrasi perhitungan yang tepat ….. buat praktisi pajak coba perhitungan yang benarnya seperti apa ? kalau perhitungan dari rekan newbie sepertinya kurang tepat karena atas penyerahan barang sudah diatur pajak masukannya 70% dari pajak keluar (tidak mungkin nihil). dan buat rekan hanif kalau memang formulir 1111 dm perhitungan ppnnya tidak fair lalu yang fair seperti apa ? bukankah setiap perhitungan pajak dalam perhitungannya harus ada dasar hukumnya agar wajib pajak tidak mendapat kesulitan dan sanksi dikemudian hari dan kalau ada petugas pajak yang kebetulan memahami masalah ini tolong penjelasannya ! ini menyangkut kepastian hukum dan sangat penting. (mohon bantuan rekan2 untuk masalah seperti ini kalau kita tanyakan ke DIRJEN PAJAK alamat yang dituju (secara online via email ) Dimana ?

  • ekonofriantoutama

    Member
    18 January 2011 at 10:58 am

    Kalau kita baca form SPT 1111 DM dimungkinkan untuk lebih bayar lho ……

  • begawan5060

    Member
    18 January 2011 at 11:03 am
    Originaly posted by 27061977:

    contohnya berlaku untuk Formulir 1111 dm (usaha dagang)
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 35.000.000 (DPP)
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 15.000.000 (DPP)
    jumlah Rp. 50.000.000 (DPP)
    Pajak Keluarannya Rp. 10% x 5.000.000 = 5.000.000
    Pajak Masukananya Rp. 70% x 5.000.000 = 3.500.000
    PPn Kurang Bayar Rp. 5.000.000 – 3.500.000 = 1.500.000

    Maksudnya yg 15jt ke pemungut PPN. khan?
    Menurut saya begini :
    Pajak Keluarannya Rp. 10% x 5.000.000 = 5.000.000
    Pajak Masukananya Rp. 70% x 5.000.000 = 3.500.000
    PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama = 3.500.000 (SSP dari Pemungut)
    KB = Nihil

    Originaly posted by 27061977:

    Sedangkan pada Formulir 1107 perhitungannya adalah SBB :
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 35.000.000 (DPP)
    penyerahan kepada non pemungut ppn Rp. 15.000.000 (DPP)
    jumlah Rp. 50.000.000 (DPP)
    Pajak Keluarannya Rp. 10% x 35.500.000 = 3.500.000
    Pajak Masuknanya Rp. 70% x 3.500.000 = 2.450.000
    PPn kurang bayar Rp. 3.500.000 – 2.450.000 = 1.050.000

    Menurut saya begini :
    Pajak Keluarannya Rp. 10% x 35.500.000 = 3.500.000
    Pajak Masukannya Rp. 70% x 5.000.000 = 3.500.000
    PPn kurang bayar = Nihil

  • adung

    Member
    18 January 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama = 3.500.000 (SSP dari Pemungut)

    apakah bisa dianggap begitu rekan begawan?

  • ekonofriantoutama

    Member
    18 January 2011 at 11:19 am

    menurut saya perhitungan untuk pemungut PPN tidak perlu diperhitungkan dalam perhitungan PPN Keluaran karena resiko apabila tidak dibayarkan merupakan resiko pemungut PPN, kalau kita lihat di SPT PPN 1107 sudah jelas bahwa PK atas penyerahan itu hanya atas penyerahan kepada bukan pemungut saja.
    kalau mencantumkan PPN disetor di muka, apakah waktu lapor nanti ditanyakan SSP nya, padahal mungkin SSP itu belum disetorkan oleh si pemungut ….
    saya pribadi berpendapat memang masih banyak kelemahan di SPT PPN 1111 DM …..

  • adung

    Member
    18 January 2011 at 11:36 am
    Originaly posted by ekonofriantoutama:

    menurut saya perhitungan untuk pemungut PPN tidak perlu diperhitungkan dalam perhitungan PPN Keluaran

    coba rekan ekonofriantoutama baca petunjuk pengisian spt 1111 DM di Per-45/PJ/2010

    BAGIAN ISI
    I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA
    A. Penyerahan Barang
    Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud, yang meliputi:
    1) ekspor;
    2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
    3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
    4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
    5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
    6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
    dikurangi dengan retur barang yang diterima.
    B. Penyerahan Jasa
    Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan jasa yang meliputi:
    1) ekspor;
    2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
    3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
    4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
    5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
    6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
    dikurangi dengan pembatalan jasa.
    C. Jumlah (I.A + I.B)
    Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari butir I.A + I.B.

    jadi penyerahan tersebut tetap diperhitungkan….
    sehingga memang menurut saya lebih baik jangan pake spt ini, lebih baik pake yang spt masa 1111 saja..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 January 2011 at 1:36 pm

    rekan begawan ko bisa Nihil ? padahal pada transaksi ini ada 2 penyerahan barang
    1. non pemungut ppn 35.000.000 (DPP) 3.500.000 (PPn)
    2. pemungut ppn 15.000.000 (DPP) 1.500.000 (PPn)
    Jumlah penyerahan 50.000.000
    kalau ppn atas penyerahan kepemungut ppn dimasukan sebagai PPn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama maka format perhitungannya menjadi :
    penyerahan non pemungut 35.000.000 (DPP) 3.500.000 (PPn)
    penyerahan kepemungut ppn 15.000.000 (DPP0 1.500.000 (PPn)
    Jumlah penyerahan (non pemungut+pemungut) 50.000.000 (Dpp) 5.000.000 (PPn)
    PPn disetor dimuka dalam masa Pajak yang sama 1.500.000
    Pajak keluaran 5.000.000
    Pajak masukan penyerahan non pemungut 35.000.000 x 70% = 2.450.000
    Perhitungan PPn terutang menjadi :
    PPn kurang bayar 5.000.000 – 1.500.000 – 2.450.000 = 1.050.000,-
    Gimana sobat …….

  • ekonofriantoutama

    Member
    18 January 2011 at 2:00 pm

    jadi menarik nih diskusinya
    menurut saya begini saudara adung :
    1. SPT Masa PPN 1111 DM adalah suatu pilihan jadi Wajib Pajak berhak untuk menggunakan SPT Masa ini berkaitan dengan (mungkin) karena tidak memiliki Pajak Masukan, walaupun saya setuju bahwa yang terbaik adalah menggunakan mekanisme PKPM (SPT masa PPN 1111).
    2. saya setuju bahwa seluruh penyerahan harus diperhitungkan, komen saya sebelumnya juga menunjukkan bahwa dalam contoh saudara 27061977 saya melaporkan seluruh penyerahan (dipungut sendiri maupun penyerahan kepada pemungut, tetapi pada saat penghitungan Pajak Keluaran yang saya perhitungkan sebagai pajak yang terhutang hanya yang harus dipungut sendiri.
    3. inilah yang saya sebut tadi bahwa SPT Masa PPN 1111 DM memiliki kelemahan yang mendasar, karena Pajak Keluaran itu adalah 10% dari seluruh penyerahan, padahal di dalam penyerahan itu ada ekspor yang tarifnya 0%, penyerahan kepada pemungut yang sudah dipungut, ppn tidak dipungut, ppn dibebaskan dan bahkan yang tidak terhutang PPN ….
    mohon koreksinya 🙂

Viewing 1 - 15 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now