Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak PPh Pasal 22
rekan2 saya mau tanya, saya sudah menghitung pph badan tahun 2010, trnyata lebih bayar karena kredit pajak pph pasal 22 yang cukup besar. apakah bisa saya tidak melaporkan sebagian untuk mensiasati agar bisa kena pph ps 29, dan kemudian pph pasal 22 tersebut sisanya saya kreditkan di tahun 2011. Intinya bisa tidak pph 22 dikreditkan pada tahun yang berbeda? juga jika ada peraturannya yang mengatur hal tsb? Thx for the answer
dilaporkan apa adanya aja rekan….takut diperiksa ya? klo pph 22 ditahun 2010 harus dikreditkan di tahun ybs saja.
dalam menyampaikan SPT Tahunan harus lengkap jelas dan benar
hal ini mestinya menyampaikan semua transakasi yang ada
karna pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui data lawan transaksi
jadi sampaikan saja apa adanyasemangat
kredit pajak harus dilaporkan untuk Tahun yang bersangkutan, namun kalau menurut saya kredit pajak itukan merupakan hak Wajib Pajak, jadi kalo mau tidak mengkreditkan semua (biar ngga lebih bayar) ya ngga apa2, namun resikonya kredit pajaknya hilang…
SPT harus dilaporkan lengkap, benar, dan jelas, jadi kalau sudah benar, ngapain juga takut LB dan diperiksa..
ga bisa… laporkan apa adanya ajahh….
klo memang laporannya jujur,,,ngapain takut pak…itulah bedanya PPh dan PPN
kredit PPh harus ditahun yang sama sementara kredit PPN dapat dalam masa yang berbedaBegini saja rekan serafim….
klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja, resikonya ya KB-nya lebih besar tapi dihitung ulang saja dibandingkan dengan all tax audit…
intinya cuma satu menghindari pemeriksaan, hehe..
- Originaly posted by DENNYKRIS:
klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja,
emang boleh?
Mohon infonyaSalam
tetap harus LB…mensiasatinya harusnya sebelum transaksi terjadi (misalnya minta SKB)….
biaya nya aja di koreksi semua yang grey area,,,
salam
- Originaly posted by DENNYKRIS:
klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja,
Originaly posted by hanif:emang boleh?Mohon infonyaSalam
boleh2 aja pak, ndak ada yg melarang setau saya sih.. malah orang pajak harusnya seneng donk krn pembayaran wjb pajak jd lebih gede..
CMIIW
Rekan evan,
SKB oke tp tax planningya harus OK, case-nya ini kan udah tau LB jadi ya telat klo bicara SKB…
Rekan Genuine,
PPh 22 Import yang harusnya jadi prepaid lalu dibiayakan ya boleh2 saja dan Tax Office suka2 saja…yg tidak boleh adalah dibiayakan dan dijadikan sebagai pengurang juga…sama dengan PPN boleh dibiayakan tetapi jangan dikreditkan…
wah kasusnya sama dengan perusahaan saya. dan kita susah melakukan tax planning krn bny impor yg diluar rencana.sehingga pph22 nya menjadi sangat besar