Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kredit Pajak PPh Pasal 22

  • Kredit Pajak PPh Pasal 22

     theEv4n updated 13 years, 3 months ago 12 Members · 15 Posts
  • serafim77

    Member
    14 January 2011 at 4:31 pm

    rekan2 saya mau tanya, saya sudah menghitung pph badan tahun 2010, trnyata lebih bayar karena kredit pajak pph pasal 22 yang cukup besar. apakah bisa saya tidak melaporkan sebagian untuk mensiasati agar bisa kena pph ps 29, dan kemudian pph pasal 22 tersebut sisanya saya kreditkan di tahun 2011. Intinya bisa tidak pph 22 dikreditkan pada tahun yang berbeda? juga jika ada peraturannya yang mengatur hal tsb? Thx for the answer

  • serafim77

    Member
    14 January 2011 at 4:31 pm
  • marcel7marbun

    Member
    15 January 2011 at 11:12 am

    dilaporkan apa adanya aja rekan….takut diperiksa ya? klo pph 22 ditahun 2010 harus dikreditkan di tahun ybs saja.

  • fusuy

    Member
    17 January 2011 at 10:44 am

    dalam menyampaikan SPT Tahunan harus lengkap jelas dan benar

    hal ini mestinya menyampaikan semua transakasi yang ada
    karna pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui data lawan transaksi
    jadi sampaikan saja apa adanya

    semangat

  • pandhowo

    Member
    17 January 2011 at 3:05 pm

    kredit pajak harus dilaporkan untuk Tahun yang bersangkutan, namun kalau menurut saya kredit pajak itukan merupakan hak Wajib Pajak, jadi kalo mau tidak mengkreditkan semua (biar ngga lebih bayar) ya ngga apa2, namun resikonya kredit pajaknya hilang…

    SPT harus dilaporkan lengkap, benar, dan jelas, jadi kalau sudah benar, ngapain juga takut LB dan diperiksa..

  • pajakmuara

    Member
    17 January 2011 at 4:07 pm

    ga bisa… laporkan apa adanya ajahh….
    klo memang laporannya jujur,,,ngapain takut pak…

  • fusuy

    Member
    18 January 2011 at 9:50 am

    itulah bedanya PPh dan PPN
    kredit PPh harus ditahun yang sama sementara kredit PPN dapat dalam masa yang berbeda

  • DENNYKRIS

    Member
    19 January 2011 at 4:29 pm

    Begini saja rekan serafim….

    klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja, resikonya ya KB-nya lebih besar tapi dihitung ulang saja dibandingkan dengan all tax audit…

  • kade87

    Member
    19 January 2011 at 10:28 pm

    intinya cuma satu menghindari pemeriksaan, hehe..

  • Aries Tanno

    Member
    20 January 2011 at 1:09 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja,

    emang boleh?
    Mohon infonya

    Salam

  • evan212

    Member
    20 January 2011 at 7:08 am

    tetap harus LB…mensiasatinya harusnya sebelum transaksi terjadi (misalnya minta SKB)….

  • johanwahyudi

    Member
    20 January 2011 at 7:27 am

    biaya nya aja di koreksi semua yang grey area,,,

    salam

  • efird

    Member
    20 January 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    klo memang mau tetap KB sisa kredit pajak biayakan saja,

    Originaly posted by hanif:

    emang boleh?Mohon infonyaSalam

    boleh2 aja pak, ndak ada yg melarang setau saya sih.. malah orang pajak harusnya seneng donk krn pembayaran wjb pajak jd lebih gede..

    CMIIW

  • DENNYKRIS

    Member
    20 January 2011 at 3:27 pm

    Rekan evan,

    SKB oke tp tax planningya harus OK, case-nya ini kan udah tau LB jadi ya telat klo bicara SKB…

    Rekan Genuine,

    PPh 22 Import yang harusnya jadi prepaid lalu dibiayakan ya boleh2 saja dan Tax Office suka2 saja…yg tidak boleh adalah dibiayakan dan dijadikan sebagai pengurang juga…sama dengan PPN boleh dibiayakan tetapi jangan dikreditkan…

  • theEv4n

    Member
    27 January 2011 at 3:43 pm

    wah kasusnya sama dengan perusahaan saya. dan kita susah melakukan tax planning krn bny impor yg diluar rencana.sehingga pph22 nya menjadi sangat besar

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now