Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TANDA TANGAN STEMPEL
Dear semua,
Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar. apakah ada aturannya yg mengatur ttg hal ini. terima kasih atas masukannya.
- Originaly posted by yettie:
Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar. apakah ada aturannya yg mengatur ttg hal ini.
untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he
- Originaly posted by ewox:
untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he
SPT juga harus asli rekan.
salam..
- Originaly posted by ewox:
untuk SPt boleh
boleh tau dasarnya rekan,,
Originaly posted by yettie:Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar.
resiko jadi kuasa penandatangan,,hehe
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
boleh tau dasarnya rekan,,
jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he
- Originaly posted by johanwahyudi:
boleh tau dasarnya rekan,,
nih, kita lihat sama – sama, he he he he
masak asal ngomong saja, rekan johan, he he hePERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA
PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
4. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk
membuat e-SPT.
5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal
Pajak.
7. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
8. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang
dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
9. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal,
jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
10. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
11. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
12. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas
dan status yang bersangkutan.BAB II
BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPTPasal 2
(1) SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. SPT Masa Yang Terdiri dari:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan;
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. formulir kertas (hardcopy); atau
b. e-SPTPasal 3
(1) SPT Paling sedikit memuat:
a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah peredaran usaha;
b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
d. jumlah pajak yang terutang;
e. jumlah kredit pajak;
f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g. jumlah harta dan kewajiban;
h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain
berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2,
selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
a. jumlah penyerahan;
b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
c. jumlah Pajak Keluaran;
d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f. tanggal penyetoran; dan
g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai :
a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
b. jumlah Pajak yang dipungut;
c. jumlah pajak yang disetor;
d. tanggal pemungutan;
e tanggal penyetoran; dan
f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.Pasal 4
(1) Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib
Pajak tertentu.
(3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.BAB III
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPTPasal 5
(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat
diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara
langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi
e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.BAB IV
PENANDATANGANAN SPTPasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan biasa.BAB V
CARA PENYAMPAIAN SPTPasal 8
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling melalui ASP.
(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat
dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bukti penerimaan SPT.BAB VI
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNANPasal 9
(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
a. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak; atau
b. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
akhir Tahun Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.Pasal 10
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaima
gimana rekan johan, jelasssssssssssssssss. he he he he
tuh tak sambung lageeeee.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA
PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
4. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk
membuat e-SPT.
5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal
Pajak.
7. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
8. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang
dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
9. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal,
jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
10. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
11. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
12. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas
dan status yang bersangkutan.BAB II
BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPTPasal 2
(1) SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. SPT Masa Yang Terdiri dari:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan;
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. formulir kertas (hardcopy); atau
b. e-SPTPasal 3
(1) SPT Paling sedikit memuat:
a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
a. jumlah peredaran usaha;
b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
d. jumlah pajak yang terutang;
e. jumlah kredit pajak;
f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g. jumlah harta dan kewajiban;
h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain
berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2,
selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
a. jumlah penyerahan;
b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
c. jumlah Pajak Keluaran;
d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f. tanggal penyetoran; dan
g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai :
a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
b. jumlah Pajak yang dipungut;
c. jumlah pajak yang disetor;
d. tanggal pemungutan;
e tanggal penyetoran; dan
f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.Pasal 4
(1) Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib
Pajak tertentu.
(3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.BAB III
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPTPasal 5
(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat
diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara
langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi
e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.BAB IV
PENANDATANGANAN SPTPasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan biasa.BAB V
CARA PENYAMPAIAN SPTPasal 8
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling melalui ASP.
(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat
dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bukti penerimaan SPT.BAB VI
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNANPasal 9
(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
a. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak; atau
b. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
akhir Tahun Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.Pasal 10
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh Direktur
Jenderal Pajak.Pasal 11
(1) Pemb
- Originaly posted by ewox:
jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he
bukan tidak percaya rekan,,tapi saya tidak tau dan pengen tau,,hehe
soalnya saya pernah melaporkan spt masa pph 21 pake ttd stempel namun di tolak,,katanya harus asli ttd nya,,salam
- Originaly posted by ewox:
gimana rekan johan, jelasssssssssssssssss. he he he he
jelas sekali rekan, hehe..
- Originaly posted by ewox:
jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he
mbantuin jwab, bukannya percaya gak percaya… cuma buat bahan kita ngomong ke yg berwenang tanda tangan, spy nggak stroke!.. 😉
Pasal 10
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh Direktur
Jenderal Pajak.Pasal 11
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu
penyampaiannya diperpanjang;
b. laporan keuangan sementara; dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
(2) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib
Pajak.
(3) Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak,
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.Pasal 12
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling melalui ASP.
(3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.Pasal 13
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dianggap bukan merupakan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(2) Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada
Wajib Pajak.BAB VII
KETENTUAN PENUTUPPasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d. tata cara pengisian SPT;
e. tata cara penandatanganan SPT; dan
f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
nih saya kasih lageeee
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.03/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan,
perlu mengatur kembali mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik serta on-line (e-Filling);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan diubah sebagai berikut :1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
3. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak
dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum
yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat
Jenderal Pajak.
6. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
7. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia
Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
8. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti
penerimaan, dalam hal e-Filling dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak, atau
informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima
Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk, dalam hal e-Filling
dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
9. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
10. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
11. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk
sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk
menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, aplikasinya dapat:
a. diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau
b. diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak.3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling.
(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda
penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi bukti penerimaan SPT.4. Ketentuan Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling.
(3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d. tata cara pengisian SPT;
e. tata cara penandatanganan SPT;
f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g. tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik
yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
ANDI MATTALATTA
- Originaly posted by ewox:
Pasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan biasa.thanks rekan infonya,,
masih butuh banyak belajar nec saya,,hehesalam