Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain TANDA TANGAN STEMPEL

  • TANDA TANGAN STEMPEL

     Rewa updated 13 years, 3 months ago 11 Members · 36 Posts
  • yettie

    Member
    14 January 2011 at 10:49 am

    Dear semua,

    Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar. apakah ada aturannya yg mengatur ttg hal ini. terima kasih atas masukannya.

  • yettie

    Member
    14 January 2011 at 10:49 am
  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by yettie:

    Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar. apakah ada aturannya yg mengatur ttg hal ini.

    untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he

  • kade87

    Member
    17 January 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by ewox:

    untuk SPt boleh, nah untuk bukti pot 1721 A1 setau saya blom diatur. he he he

    SPT juga harus asli rekan.

    salam..

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 3:03 pm
    Originaly posted by ewox:

    untuk SPt boleh

    boleh tau dasarnya rekan,,

    Originaly posted by yettie:

    Untuk tanda tangan di form 1721 A1 apakah boleh dgn 'tanda tangan berupa stempel', mengingat yg harus di ttd s/d +/- 1000 lembar.

    resiko jadi kuasa penandatangan,,hehe

    salam

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    boleh tau dasarnya rekan,,

    jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    boleh tau dasarnya rekan,,

    nih, kita lihat sama – sama, he he he he
    masak asal ngomong saja, rekan johan, he he he

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 181/PMK.03/2007

    TENTANG

    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
    PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan
    Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA
    PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
    untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
    dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
    3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
    4. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk
    membuat e-SPT.
    5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
    menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    6. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
    memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal
    Pajak.
    7. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
    dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
    Provider (ASP).
    8. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa
    Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang
    dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
    elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
    9. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal,
    jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama
    Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
    10. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
    penyampaian SPT Tahunan.
    11. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    12. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
    memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
    administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas
    dan status yang bersangkutan.

    BAB II
    BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
    YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT

    Pasal 2

    (1) SPT meliputi:
    a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
    b. SPT Masa Yang Terdiri dari:
    1. SPT Masa Pajak Penghasilan;
    2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
    3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
    a. formulir kertas (hardcopy); atau
    b. e-SPT

    Pasal 3

    (1) SPT Paling sedikit memuat:
    a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
    b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
    c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
    (2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi
    data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
    a. jumlah peredaran usaha;
    b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
    d. jumlah pajak yang terutang;
    e. jumlah kredit pajak;
    f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    g. jumlah harta dan kewajiban;
    h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
    i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (3) SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain
    berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
    a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2,
    selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
    a. jumlah penyerahan;
    b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    c. jumlah Pajak Keluaran;
    d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    f. tanggal penyetoran; dan
    g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (5) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
    memuat data mengenai :
    a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    b. jumlah Pajak yang dipungut;
    c. jumlah pajak yang disetor;
    d. tanggal pemungutan;
    e tanggal penyetoran; dan
    f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Pasal 4

    (1) Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    (2) Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib
    Pajak tertentu.
    (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    BAB III
    TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT

    Pasal 5

    (1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat
    diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara
    langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi
    e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.

    BAB IV
    PENANDATANGANAN SPT

    Pasal 6

    SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
    dengan tanda tangan biasa.

    BAB V
    CARA PENYAMPAIAN SPT

    Pasal 8

    (1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
    a. secara langsung;
    b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    c. dengan cara lain.
    (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
    a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filling melalui ASP.
    (3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat
    dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan
    Elektronik.
    (4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
    penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
    bukti penerimaan SPT.

    BAB VI
    PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
    SPT TAHUNAN

    Pasal 9

    (1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
    a. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan
    setelah akhir Tahun Pajak; atau
    b. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
    akhir Tahun Pajak.
    (2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
    cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

    Pasal 10

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaima

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:07 pm

    gimana rekan johan, jelasssssssssssssssss. he he he he

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:08 pm

    tuh tak sambung lageeeee.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 181/PMK.03/2007

    TENTANG

    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
    PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan
    Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA
    PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
    untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
    dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
    3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
    4. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk
    membuat e-SPT.
    5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
    menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    6. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
    memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal
    Pajak.
    7. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
    dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
    Provider (ASP).
    8. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa
    Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang
    dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
    elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
    9. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal,
    jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama
    Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
    10. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
    penyampaian SPT Tahunan.
    11. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    12. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
    memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
    administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas
    dan status yang bersangkutan.

    BAB II
    BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
    YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT

    Pasal 2

    (1) SPT meliputi:
    a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
    b. SPT Masa Yang Terdiri dari:
    1. SPT Masa Pajak Penghasilan;
    2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
    3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
    a. formulir kertas (hardcopy); atau
    b. e-SPT

    Pasal 3

    (1) SPT Paling sedikit memuat:
    a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
    b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
    c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
    (2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi
    data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
    a. jumlah peredaran usaha;
    b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    c. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
    d. jumlah pajak yang terutang;
    e. jumlah kredit pajak;
    f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    g. jumlah harta dan kewajiban;
    h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
    i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (3) SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain
    berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
    a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2,
    selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai :
    a. jumlah penyerahan;
    b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    c. jumlah Pajak Keluaran;
    d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    f. tanggal penyetoran; dan
    g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (5) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
    memuat data mengenai :
    a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    b. jumlah Pajak yang dipungut;
    c. jumlah pajak yang disetor;
    d. tanggal pemungutan;
    e tanggal penyetoran; dan
    f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Pasal 4

    (1) Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    (2) Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib
    Pajak tertentu.
    (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    BAB III
    TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT

    Pasal 5

    (1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat
    diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara
    langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi
    e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.

    BAB IV
    PENANDATANGANAN SPT

    Pasal 6

    SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
    dengan tanda tangan biasa.

    BAB V
    CARA PENYAMPAIAN SPT

    Pasal 8

    (1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
    a. secara langsung;
    b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    c. dengan cara lain.
    (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
    a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filling melalui ASP.
    (3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat
    dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan
    Elektronik.
    (4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
    penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
    bukti penerimaan SPT.

    BAB VI
    PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
    SPT TAHUNAN

    Pasal 9

    (1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
    a. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan
    setelah akhir Tahun Pajak; atau
    b. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
    akhir Tahun Pajak.
    (2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
    cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

    Pasal 10

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
    dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk data elektronik.
    (2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh Direktur
    Jenderal Pajak.

    Pasal 11

    (1) Pemb

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by ewox:

    jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he

    bukan tidak percaya rekan,,tapi saya tidak tau dan pengen tau,,hehe
    soalnya saya pernah melaporkan spt masa pph 21 pake ttd stempel namun di tolak,,katanya harus asli ttd nya,,

    salam

  • kade87

    Member
    17 January 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by ewox:

    gimana rekan johan, jelasssssssssssssssss. he he he he

    jelas sekali rekan, hehe..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 January 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by ewox:

    jiaaaaaaaa, rekan johan enggak percaya nih sama saya, he he he he

    mbantuin jwab, bukannya percaya gak percaya… cuma buat bahan kita ngomong ke yg berwenang tanda tangan, spy nggak stroke!.. 😉

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:09 pm

    Pasal 10

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
    dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk data elektronik.
    (2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh Direktur
    Jenderal Pajak.

    Pasal 11

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
    a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu
    penyampaiannya diperpanjang;
    b. laporan keuangan sementara; dan
    c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
    (2) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib
    Pajak.
    (3) Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak,
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

    Pasal 12

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:
    a. secara langsung;
    b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    c. dengan cara lain.
    (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filling melalui ASP.
    (3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    (4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda
    penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
    bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

    Pasal 13

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dianggap bukan merupakan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
    (2) Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada
    Wajib Pajak.

    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a. bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
    b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
    c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
    d. tata cara pengisian SPT;
    e. tata cara penandatanganan SPT; dan
    f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak.

    Pasal 15

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • ewox

    Member
    17 January 2011 at 3:10 pm

    nih saya kasih lageeee

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 152/PMK.03/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
    SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
    DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam
    menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan,
    perlu mengatur kembali mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik serta on-line (e-Filling);
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang
    Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
    Penyampaian Surat Pemberitahuan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
    serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
    PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
    Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan diubah sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak
    digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
    bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
    3. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
    4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak
    dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    5. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum
    yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat
    Jenderal Pajak.
    6. e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak
    (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
    7. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia
    Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
    perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
    8. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
    tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti
    penerimaan, dalam hal e-Filling dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak, atau
    informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima
    Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan
    Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk, dalam hal e-Filling
    dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
    9. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
    penyampaian SPT Tahunan.
    10. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
    tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    11. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
    memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk
    sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk
    menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.

    2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 5

    (1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
    a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, aplikasinya dapat:
    a. diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
    Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau
    b. diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak.

    3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 8

    (1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
    a. secara langsung;
    b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    c. dengan cara lain.
    (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
    a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filling.
    (3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda
    penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
    diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    (4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
    tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) menjadi bukti penerimaan SPT.

    4. Ketentuan Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 12

    (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
    disampaikan:
    a. secara langsung;
    b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    c. dengan cara lain.
    (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    b. e-Filling.
    (3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    (4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
    tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

    5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a. bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
    b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
    c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
    d. tata cara pengisian SPT;
    e. tata cara penandatanganan SPT;
    f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
    g. tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik
    yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 September 2009
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 September 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    ANDI MATTALATTA

  • johanwahyudi

    Member
    17 January 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by ewox:

    Pasal 6

    SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

    Pasal 7

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama
    dengan tanda tangan biasa.

    thanks rekan infonya,,
    masih butuh banyak belajar nec saya,,hehe

    salam

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now