• Tarif PPH 29 2010

     Johannis updated 12 years, 11 months ago 7 Members · 12 Posts
  • nurni

    Member
    13 January 2011 at 3:26 pm
  • nurni

    Member
    13 January 2011 at 3:26 pm

    Mohon informasi untuk tarif pph 29 tahun 2010 apakah sudah diberlakukan tarif 25% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000

  • wannabewongkpp

    Member
    13 January 2011 at 3:37 pm

    tarif pph untuk op atau badan?

  • nurni

    Member
    14 January 2011 at 9:25 am

    tarif untuk badan

  • johanwahyudi

    Member
    14 January 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by nurni:

    tarif untuk badan

    Sudah,,

    salam

  • nurni

    Member
    14 January 2011 at 10:05 am

    terima kasih informasinya

  • kade87

    Member
    14 January 2011 at 10:22 am

    sama seperti tahun 2009 masih diberlakukan yang dibawah 50M dan peredaran bruto sampe dengan 4,8M berlaku tarif khusus atau mendapat keistimewaan. dan untuk tahun 2010 25%. jadi (25%x50%xPKP). pasal 31E

  • trihusada

    Member
    14 January 2011 at 10:27 am

    untuk tahun pajak 2010 sudah, tapi untuk tahun pajak 2009 yang dilaporkan di 2010 masih 28%.
    mekanisme pasal 31E juga masih berlaku. 😀

  • Leofb

    Member
    16 April 2011 at 9:53 am

    All, ane mo tanya neh klo misalnya perusahaan awal berdiri tahun 2010 trus mengalami kerugian. Apakah PPh badannya tetep perlu dilaporkan atau tidak??

  • Johannis

    Member
    17 April 2011 at 12:37 am

    teman bantu donk gimana sih penerapan PPh Pasal 29 untuk thn 2010, thanks y teman atas info baliknx

  • Johannis

    Member
    17 April 2011 at 12:44 am

    TARIF PPh PASAL 31E

    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari Bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :

    Rp.4.800.000.000,00:31.648.961.180.XRp.205.673.000 ,00=Rp.31.193.138

    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari Bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :

    Rp.205.673.000,00 -Rp. 31.193.138 = Rp. 174.479.862

    3. Pajak Penghasilan yang Terhutang

    50% X 25% X Rp. 31.193.138 = Rp. 3.899.142
    25% X Rp.174.479.862 =Rp. 43.619.966
    Pajak Yang Terhutang Rp. 47.519.108

  • Johannis

    Member
    17 April 2011 at 12:46 am

    benar perhitungan kami ya teman di atas, n aq mohon petunjuk dari teman2, tks

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now