Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPH 29 2010
Mohon informasi untuk tarif pph 29 tahun 2010 apakah sudah diberlakukan tarif 25% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000
tarif pph untuk op atau badan?
tarif untuk badan
- Originaly posted by nurni:
tarif untuk badan
Sudah,,
salam
terima kasih informasinya
sama seperti tahun 2009 masih diberlakukan yang dibawah 50M dan peredaran bruto sampe dengan 4,8M berlaku tarif khusus atau mendapat keistimewaan. dan untuk tahun 2010 25%. jadi (25%x50%xPKP). pasal 31E
untuk tahun pajak 2010 sudah, tapi untuk tahun pajak 2009 yang dilaporkan di 2010 masih 28%.
mekanisme pasal 31E juga masih berlaku. 😀All, ane mo tanya neh klo misalnya perusahaan awal berdiri tahun 2010 trus mengalami kerugian. Apakah PPh badannya tetep perlu dilaporkan atau tidak??
teman bantu donk gimana sih penerapan PPh Pasal 29 untuk thn 2010, thanks y teman atas info baliknx
TARIF PPh PASAL 31E
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari Bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
Rp.4.800.000.000,00:31.648.961.180.XRp.205.673.000 ,00=Rp.31.193.138
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari Bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
Rp.205.673.000,00 -Rp. 31.193.138 = Rp. 174.479.862
3. Pajak Penghasilan yang Terhutang
50% X 25% X Rp. 31.193.138 = Rp. 3.899.142
25% X Rp.174.479.862 =Rp. 43.619.966
Pajak Yang Terhutang Rp. 47.519.108benar perhitungan kami ya teman di atas, n aq mohon petunjuk dari teman2, tks