Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sewa ruang kena PPh 23 atau Final 4(2)

  • sewa ruang kena PPh 23 atau Final 4(2)

  • Koostadi S

    Member
    14 January 2009 at 4:07 pm
  • Koostadi S

    Member
    14 January 2009 at 4:07 pm

    Rekan mohon pendapatnya,
    kalau sewa ruangan untuk meeting atau untuk acara lainnya (satu/dua hari) apakah dipotong PPh psl 23 atau Final 4(2)

  • kevin_boy

    Member
    14 January 2009 at 4:24 pm

    rekan koostadi

    kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel…..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 January 2009 at 4:25 pm

    Dear Friend Koostadi

    1. Dahulu Sewa Ruangan adalah termasuk Obyek PPh Pasal 23 TIDAK FINAL Jasa Sewa

    2. Setelah berlakunya Ketentuan Sewa Atas Tanah Dan Atau Bangunan maka Sewa Ruangan menjadi Obyek PPh Atas Sewa Tanah Dan Atau Bangunan dengan dalih bawa Ruangan adalah bagian tidak terpisahkan dari Tanah Dan Bangunan sehingga Tarifnya adalah 10% FINAL dan masuk Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2).

    Demikian info yang aku tahu.

    Regad's

    RITZKY FIDAUS

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 5:38 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Tarifnya adalah 10% FINAL dan masuk Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2).

    Saya Setuju, dan sudah jelas.

    Salam,
    rivan

  • Koostadi S

    Member
    15 January 2009 at 10:31 am
    Originaly posted by kevin_boy:

    kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel…..

    apa bedanya dengan ruangan meeting di Hotel ?…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:38 pm

    apakah dikenakan pajak pembangunan daerah bukan pajak pusat (4 ayat 2)??
    Penghasilan yang diterima Hotel merupakan jasa service hotel bukannya jasa sewa ruangan??

    tentu hal ini dapat dijawab.

  • lutfan1708

    Member
    15 January 2009 at 2:15 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    Originaly posted by kevin_boy:
    kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel…..

    apa bedanya dengan ruangan meeting di Hotel ?…

    Karena sewa ruangan meeting dihotel termasuk ojek pajak hotel dan restoran (jasa persewaan ruagan untuk kegiatan acara atau pertemuan), (perda DKI no.9 tahun 1998)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now