+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • sewa ruang kena ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506346 Posts
72424 Topics | 14 Categories.

We have 173020 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
PPh Pemotongan/Pemungutan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 11628 | Bahasan : 83647

sewa ruang kena PPh 23 atau Final 4(2)


Pencetus Pendapat
koostadi s

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Jul 2008.
Posts : 675.
14 Jan 2009 16:07

Rekan mohon pendapatnya,
kalau sewa ruangan untuk meeting atau untuk acara lainnya (satu/dua hari) apakah dipotong PPh psl 23 atau Final 4(2)
kevin_boy

Junior


Location : Bandung.
Joined : 02 Jan 2009.
Posts : 163.
14 Jan 2009 16:24

rekan koostadi

kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel.....
RITZKY FIRDAUS

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 28 Aug 2008.
Posts : 1042.
14 Jan 2009 16:25

Dear Friend Koostadi

1. Dahulu Sewa Ruangan adalah termasuk Obyek PPh Pasal 23 TIDAK FINAL Jasa Sewa

2. Setelah berlakunya Ketentuan Sewa Atas Tanah Dan Atau Bangunan maka Sewa Ruangan menjadi Obyek PPh Atas Sewa Tanah Dan Atau Bangunan dengan dalih bawa Ruangan adalah bagian tidak terpisahkan dari Tanah Dan Bangunan sehingga Tarifnya adalah 10% FINAL dan masuk Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2).

Demikian info yang aku tahu.

Regad's

RITZKY FIDAUS
rivan

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Sep 2008.
Posts : 689.
14 Jan 2009 17:38

Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Tarifnya adalah 10% FINAL dan masuk Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2).


Saya Setuju, dan sudah jelas.

Salam,
rivan
koostadi s

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Jul 2008.
Posts : 675.
15 Jan 2009 10:31

Originaly posted by kevin_boy:
kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel.....

apa bedanya dengan ruangan meeting di Hotel ?...
EXFCLINX_BARATHUM

Groupie


Location : Arduino Programer.
Joined : 08 Aug 2008.
Posts : 292.
15 Jan 2009 13:38

apakah dikenakan pajak pembangunan daerah bukan pajak pusat (4 ayat 2)??
Penghasilan yang diterima Hotel merupakan jasa service hotel bukannya jasa sewa ruangan??

tentu hal ini dapat dijawab.
lutfan1708

Genuine


Location : .
Joined : 13 Dec 2007.
Posts : 613.
15 Jan 2009 14:15

Originaly posted by koostadi s:
Originaly posted by kevin_boy:
kalau sewa ruangan tetap kena PPh pasal 4 ayat (2) tarif 10% final, kecuali sewa ruangan meeting dihotel.....

apa bedanya dengan ruangan meeting di Hotel ?...


Karena sewa ruangan meeting dihotel termasuk ojek pajak hotel dan restoran (jasa persewaan ruagan untuk kegiatan acara atau pertemuan), (perda DKI no.9 tahun 1998)
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top