Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Tahunan Badan 2006-2007
Pembetulan SPT Tahunan Badan 2006-2007
Kepada para sesepuh Ortax, saya mau menanyakan :
1. Bila perusahaan kita, mau membetulkan SPT Tahunan Badan Tahun 2006-2007 dan ada Kurang Bayar PPh Final, apakah ada sanksi thd PPh kurang bayar tersebut.
2. Apakah ada batas waktu pembetulan untuk SPT Tahunan Badan,
makasih atas masukannya.pembetulan itu tidak ada batas waktu untuk spt yang kurang bayar. yang ada hanya untuk yang menyatakan rugi atau lebih bayar yaitu 2 tahun sebelum daluarsa.
kalo sanksi nya 2% perbulan dari jumlah yang kurang dibayar (pake pasal 8 KUP)
sepanjang belum dilakukan pemeriksaan- Originaly posted by Bupunsu:
Bila perusahaan kita, mau membetulkan SPT Tahunan Badan Tahun 2006-2007 dan ada Kurang Bayar PPh Final, apakah ada sanksi thd PPh kurang bayar tersebut.
Batas waktunya 2 tahun, rekan… masih merujuk ke UU KUP lama.. silahkan pelajari Psl 8
kurang setuju rekan begawan5060
mengingat dalam UU 27 tahun 2008 berbunyi pasal 8 diubah menandakan bahwa pasal yang sama dalam UU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
pasal 8 UU KUP
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapandi sana tidak disebutkan jangka waktu pembetulan. yang penting selama belum dilakukan pemeriksaan. jangka waktu ditetapkan untuk yang menyatakan rugi atau lebih bayar.
- Originaly posted by Bupunsu:
1. Bila perusahaan kita, mau membetulkan SPT Tahunan Badan Tahun 2006-2007 dan ada Kurang Bayar PPh Final, apakah ada sanksi thd PPh kurang bayar tersebut.
Untuk pembetulan SPT Tahunan-nya tetep Nihil, menurut saya. Sementara, PPh Final disetor dan disampaikan ke KPP melalui mekanisme SPT Masa PPh Pasal 4(2)
- Originaly posted by mine:
kurang setuju rekan begawan5060
mengingat dalam UU 27 tahun 2008 berbunyi pasal 8 diubah menandakan bahwa pasal yang sama dalam UU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.Oooh gitu ya?
Misalnya, kita ngitung PPh terutang tahun pajak 2006, apa ya harus memakai tarip UU PPh baru?
Bagaimana dengan ketentuan ini ?
Pasal II UU Nomor 28/2007 (UU KUP Baru) :1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Terimakasih buat para sesepuh Ortax atas masukannya, Jadi kesimpulannya apa ya atas poin satu dan dua….
Rekan Bupunsu,
Menurut saya klo SPT anda KB, pembetulan itu akan menyebabkan KB anda berkurang sehingga anda tidak bisa pembetulan SPT (dan jangan juga dilaporkan SPM Final-nya) karena sudah 2 tahun
Paling lambat pembetulan ya 2 tahun karena KB anda berkurang…itu yg paling logis…klo pembetulan itu menyebabkan KB bertambah, pajak akan welcome…
- Originaly posted by Bupunsu:
Terimakasih buat para sesepuh Ortax atas masukannya, Jadi kesimpulannya apa ya atas poin satu dan dua….
Artinya tata cara pembetulan untuk tahun pajak tersebut masih merujuk ke Pasal 8 UU Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP lama)..
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Menurut saya klo SPT anda KB, pembetulan itu akan menyebabkan KB anda berkurang sehingga anda tidak bisa pembetulan SPT
lah …. ini apa hubungannya ??
kok ga ada yg nanggepin komentar saya ya (ngambek mode on, hehehe…)
saya mau tanya ke rekan bupunsu, apa maksud dari pertanyaan no 1 ? di SPT Tahunan kok masih ada Kurang Bayar untuk PPh Final, bukankah PPh Final itu tidak perlu ada pembayaran di SPT Tahunan?