Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah sama Penghitungan PPh 21 terhadap Karyawan bekerja 1 tahun full dengan tidak ?

  • Apakah sama Penghitungan PPh 21 terhadap Karyawan bekerja 1 tahun full dengan tidak ?

  • stif_male

    Member
    12 January 2011 at 12:03 pm
  • stif_male

    Member
    12 January 2011 at 12:03 pm

    Dear,
    Rekan Ortax

    Apakah bisa terjadi penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan lebih rendah atau lebih tinggi ?

    Ambil contoh kasus dibawah :
    Jika ada karyawan yang bersangkutan bekerja dan ternyata tiba-tiba berhenti di bulan Juli (bulan ke 7), bagaimana dengan perlakuan PPh Pasal 21 nya ?
    Contoh kasus :
    Karyawan (sebut saja Andi) bekerja dengan Penghasilan 3 juta per bulan, sehingga didapati penghitungan sebagai berikut :
    Penghasilan Bruto = 3 juta x 12 bulan = 36 juta
    Biaya Jabatan = 5% x 36 juta = 1.800.000
    Penghasilan Neto = 36 juta – 1.8 juta = 34.200.000
    Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan) = 34.200.000
    PTKP = 15.840.000
    Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan = 34.200.000 – 15.840.000 = 18.360.000
    PPh Pasal 21 atas PKP Setahun / Disetahunkan = 5% x 18.360.000 = 918.000
    PPh Pasal 21 per bulan = 918.000 / 12 bulan = 76.500
    (mohon koreksi jika penghitungan diatas salah)

    Pertanyaannya :
    Kasus diatas terjadi apabila karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – Desember
    1. Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – Juli ?
    2. Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – April, kemudian Mei – resign. Dan, tiba-tiba perusahaan memanggilnya kembali pada bulan Agustus.
    Sehingga, bulan karyawan yang bersangkutan bekerja adalah Januari – April, dan Agustus – Desember ?
    Berapakah PPh Pasal 21 yang harus dibayar pada nomor 1 dan nomor 2 ?

    Mohon Pencerahan

  • dius

    Member
    12 January 2011 at 1:09 pm
    Originaly posted by stif_male:

    1. Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – Juli ?

    untuk kasus yang ini, dilakukan perhitungan ulang PPh 21 yang terhutang atas penghasilan dari Jan-Juli, PPh 21 yang dipotong bulan" sebelumnya merupakan pengurang dari PPH 21 yang terhutang, apabila terdapat kelebihan pemotongan maka harus dikembalikan ke karyawan tsb.

    Originaly posted by stif_male:

    2. Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – April, kemudian Mei – resign. Dan, tiba-tiba perusahaan memanggilnya kembali pada bulan Agustus.

    Kalau yang ini menurut saya perhitungan PPh 21nya sama seperti karyawan yang berkerja setahun penuh, mohon koreksinya

    salam

  • stif_male

    Member
    12 January 2011 at 2:04 pm
    Originaly posted by dius:

    dilakukan perhitungan ulang PPh 21 yang terhutang atas penghasilan dari Jan-Juli

    bisa dibantu rekan dius atas contoh kasus diatas ?

    Originaly posted by dius:

    sama seperti karyawan yang berkerja setahun penuh

    bukannya, jika dia bekerja kembali maka dianggap sebagai karyawan baru kembali ?
    Yang artinya, yang bersangkutan akan menerima 2 bukti potong.
    Bisa dibantu juga jawabannya dari contoh kasus saya diatas.
    Asumsi gaji yang diterima 3 juta per bulan.

    Kemudian, ada pertanyaan kembali
    PTKP sebesar 15.840.000 apakah sama perlakuannya dengan karyawan yang bekerja 1 tahun full dengan yang tidak full 1 tahun ?
    Atau yang tidak 1 tahun full itu, di-akumulasikan. Maksudnya, jika karyawan bekerja hanya 6 bulan, maka PTKP nya hanya sebesar 7.920.000 (1.320.000 x 6 bulan) ?

    Mohon pencerahannya

  • zhenli

    Member
    12 January 2011 at 2:10 pm

    coba dilihat PER-31/PJ/2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

    semoga membantu

  • dius

    Member
    12 January 2011 at 2:46 pm
    Originaly posted by stif_male:

    bisa dibantu rekan dius atas contoh kasus diatas ?

    ini saya kutip dari lampiran PER -31
    I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
    I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

    Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta – DIY. Sejak 1 Oktober 2009, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Gaji Arip Marwanto setiap bulan sebesar Rp 3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan.

    Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan :
    Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan 5% X Rp 3.500.000,00 = Rp 175.000,00
    2. Iuran Pensiun Rp 100.000,00
    Rp 275.000,00
    Penghasilan neto Rp 3.225.000,00
    Penghasilan neto setahun 12 X Rp 3.225.000,00 = Rp 38.700.000,00
    PTKP
    – untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
    ——————–
    Penghasilan Kena Pajak Rp 22.860.000,00
    PPh Pasal 21 terutang
    5% X Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00
    PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan :
    Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
    Gaji (Januari s.d. September 2009) 9 X Rp 3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan 5% X Rp 31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
    2. Iuran Pensiun 9 X Rp 100.000,00 =Rp 900.000,00
    ——————-
    Rp 2.475.000,00
    ——————–
    Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
    PTKP
    – untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
    ———————
    Penghasilan Kena Pajak Rp 13.185.000,00
    PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 13.185.000,00 = Rp 659.250,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2009 adalah = Rp 659.250,00
    PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan Bulan Agustus 2009 : 8 X Rp 95.250,00 = Rp 762.000,00
    PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp 102.750,00

    Catatan :
    Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

  • stif_male

    Member
    12 January 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Kemudian, ada pertanyaan kembali
    PTKP sebesar 15.840.000 apakah sama perlakuannya dengan karyawan yang bekerja 1 tahun full dengan yang tidak full 1 tahun ?
    Atau yang tidak 1 tahun full itu, di-akumulasikan. Maksudnya, jika karyawan bekerja hanya 6 bulan, maka PTKP nya hanya sebesar 7.920.000 (1.320.000 x 6 bulan) ?

    Lalu bagaimana dengan ini rekan qu yang lain ?
    Adakah aturannya ?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 January 2011 at 6:49 pm
    Originaly posted by stif_male:

    1. Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – Juli ?

    Jawabannya seperti contoh yang dikutip rekan Dius di atas.. dan ini sudah cukup jelas…las…las…

    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimana jika karyawan yang bersangkutan bekerja dari bulan Januari – April, kemudian Mei – resign. Dan, tiba-tiba perusahaan memanggilnya kembali pada bulan Agustus.

    Ada 2 opsi :
    1. Diperlakukan seperti karyawan bekerja setahun, hanya saja bulan Juni & Juli tidak terima gaji sama sekali..
    2. Diperlakukan sebagai pegawai berhenti… dan sebagai pegawai baru. Dengan demikian terdapat 2 bukti potong dalam satu tahun pajak.

    Originaly posted by stif_male:

    Kemudian, ada pertanyaan kembali
    PTKP sebesar 15.840.000 apakah sama perlakuannya dengan karyawan yang bekerja 1 tahun full dengan yang tidak full 1 tahun ?

    Mo kerja 2 bulan atau 10 bulan atau 12 bulan …. PTKP tetap setahun.

  • stif_male

    Member
    13 January 2011 at 8:27 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Mo kerja 2 bulan atau 10 bulan atau 12 bulan …. PTKP tetap setahun

    Peraturannya rekan begawan ?
    Bisa dibantu ?

    Mohon Pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    13 January 2011 at 10:14 am
    Originaly posted by stif_male:

    Peraturannya rekan begawan ?

    Psl 7 UU PPh dan Per-31

  • stif_male

    Member
    13 January 2011 at 12:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Psl 7 UU PPh

    Saya sudah cek, tidak ada yang menyebutkan bahwa PTKP tetap dihitung 1 tahun walaupun tidak bekerja full 1 tahun

    Originaly posted by begawan5060:

    Per-31

    Pada Pasal 11 ayat 2 justru disebutkan bahwa bisa dilakukan penghitungan PTKP bulanan.

    Mohon Pencerahannya

  • dius

    Member
    13 January 2011 at 3:49 pm

    Dalam hal PTKP ini saya sependapat dengan rekan begawan,

    walaupun tidak bekerja satu tahun penuh tetap dapat pengurangan PTKP setahun penuh, hal ini juga dapat dilihat pada lampiran PER-31 rekan

    salam

  • ktfd

    Member
    13 January 2011 at 4:56 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Saya sudah cek, tidak ada yang menyebutkan bahwa PTKP tetap dihitung 1 tahun walaupun tidak bekerja full 1 tahun

    Originaly posted by stif_male:

    Pada Pasal 11 ayat 2 justru disebutkan bahwa bisa dilakukan penghitungan PTKP bulanan.

    sudahlah mas… percaya saja sama pak bega… he3… lha memang ptkp ndak pernah ada
    yg bulanan… sing bulanan itu ya bi jab mas…
    salam.

  • begawan5060

    Member
    13 January 2011 at 5:28 pm

    He…he…he… yang lengkap dong bacanya, sehingga bisa kita tarik substansinya..

    Originaly posted by stif_male:

    Saya sudah cek, tidak ada yang menyebutkan bahwa PTKP tetap dihitung 1 tahun walaupun tidak bekerja full 1 tahun

    Pasal 6 (3) UU PPh :
    Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    Pasal 7 (1) UU PPh :
    Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan
    paling sedikit sebesar : …………….dst

    Pada prinsipnya PPh terutang dikenakan atas Ph Kena Pajak setahun trus diterapkan tarip. Tidak bergantung pada apakah Ph Kena Pajak setahun tsb diperoleh dari bekerja selama setahun penuh atau hanya 1 jam.
    Contoh :
    1. Miss. Kemayu (fotomodel) ph neto setahun 100jt dan ph tsb hanya diperoleh dalam 1 jam bekerja, dan setelah itu tidak pernah punya job. Untuk PPh terutang dikurangi PTKP setahun, bukan PTKP 1 jam
    2. Mr. Kemaki Kemayu (fotomodel) ph neto setahun 100jt dan ph selama job setahun. Untuk PPh terutang dikurangi PTKP setahun.

    Originaly posted by stif_male:

    Pada Pasal 11 ayat 2 justru disebutkan bahwa bisa dilakukan penghitungan PTKP bulanan.

    Pasal 3 ayat (2) Per-31 :
    PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar : …..dst.
    Baca sekalian dong Pasal 10 ayat (2) huruf c…., itu untuk apa atau bagi siapa?
    Trus jangan lupa baca/pelajari contoh penghit PPh 21 atas pegawai tetap yang bekerja kurang dari 12 bulan di Per-31

  • zhenli

    Member
    15 January 2011 at 12:29 pm

    setuju banget ama rekan begawan

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now