Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh badan nihil
Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?
- Originaly posted by putrizayantri:
Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?
menurut saya harus ,,
salam
kenapa?
salam
- Originaly posted by putrizayantri:
Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?
pph badan yg mana dahulu, tahunan atau bulanan nih? klo pph badan tahunan / spt badan tahunan, harus dong.
klo badan, setahu saya, baik SPT Masa PPh Ps.25 NIHIL maupun SPT Tahunan NIHIL wajib dilaporkan…. khusus utk PPh Ps.25, jika ada pembayaran baru tidak perlu lapor asalkan sudah dibayar…
maksud saya ini :
PER-22/PJ/2008
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.mohon koreksinya,
tambahan :
PER-22/PJ/2008
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.salam,
menurut saya……
jika Nihil maka tetap wajib melapor menggunakan SSP Nihil…
salam…lapor spt itu merupakan kewajiban wajib pajak sejak berdiri sampai perusahaan itu dibubarkan
sepakat, harus tetap lapor…
SPT tahunan OP aja harus tetap lapor baik nihil atau tidak.