• PPh badan nihil

     Dwi_Setyo updated 13 years, 3 months ago 7 Members · 11 Posts
  • putrizayantri

    Member
    11 January 2011 at 10:53 am

    Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?

  • putrizayantri

    Member
    11 January 2011 at 10:53 am
  • johanwahyudi

    Member
    11 January 2011 at 10:54 am
    Originaly posted by putrizayantri:

    Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?

    menurut saya harus ,,

    salam

  • putrizayantri

    Member
    11 January 2011 at 10:56 am

    kenapa?

    salam

  • ewox

    Member
    11 January 2011 at 10:57 am
    Originaly posted by putrizayantri:

    Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak ?

    pph badan yg mana dahulu, tahunan atau bulanan nih? klo pph badan tahunan / spt badan tahunan, harus dong.

  • akhmadmusyaffa

    Member
    11 January 2011 at 11:41 am

    klo badan, setahu saya, baik SPT Masa PPh Ps.25 NIHIL maupun SPT Tahunan NIHIL wajib dilaporkan…. khusus utk PPh Ps.25, jika ada pembayaran baru tidak perlu lapor asalkan sudah dibayar…

  • akhmadmusyaffa

    Member
    11 January 2011 at 11:58 am

    maksud saya ini :

    PER-22/PJ/2008
    (1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
    (2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    mohon koreksinya,

  • akhmadmusyaffa

    Member
    11 January 2011 at 11:59 am

    tambahan :

    PER-22/PJ/2008
    (1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
    (2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    salam,

  • arozaqiabdullah

    Member
    11 January 2011 at 6:26 pm

    menurut saya……
    jika Nihil maka tetap wajib melapor menggunakan SSP Nihil…
    salam…

  • marcel7marbun

    Member
    15 January 2011 at 11:53 am

    lapor spt itu merupakan kewajiban wajib pajak sejak berdiri sampai perusahaan itu dibubarkan

  • Dwi_Setyo

    Member
    15 January 2011 at 11:56 am

    sepakat, harus tetap lapor…

    SPT tahunan OP aja harus tetap lapor baik nihil atau tidak.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now