Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan

  • apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan

     eca10 updated 13 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Kaliang

    Member
    9 January 2011 at 9:23 pm

    apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan

  • Kaliang

    Member
    9 January 2011 at 9:23 pm
  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 2:29 pm

    terdapat dalam pasal 4 ayat 3 yaitu :
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
    diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
    diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
    keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Pemerintah; dan
    a. 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
    sedarah dalam garis keturunan lurus satu
    derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
    badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
    dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
    pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
    pihak-pihak yang bersangkutan;
    b. warisan;
    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
    badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
    (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
    pengganti penyertaan modal;
    d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
    pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
    dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari
    Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang
    diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang
    dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang
    menggunakan norma penghitungan khusus
    (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15;
    e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
    orang pribadi sehubungan dengan asuransi
    kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
    asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    f. dividen atau bagian laba yang diterima atau
    diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
    dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
    atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
    modal pada badan usaha yang didirikan dan
    bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang
    ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
    negara dan badan usaha milik daerah yang
    menerima dividen, kepemilikan saham pada
    badan yang memberikan dividen paling rendah
    25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
    yang disetor;
    g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
    yang pendiriannya telah disahkan Menteri
    Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
    maupun pegawai;
    h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana
    pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,
    dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;
    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
    dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
    terbagi atas saham-saham, persekutuan,
    perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
    pemegang unit penyertaan kontrak investasi
    kolektif;
    j. dihapus;
    k. penghasilan yang diterima atau diperoleh
    perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
    badan pasangan usaha yang didirikan dan
    menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
    dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1. merupakan perusahaan mikro, kecil,
    menengah, atau yang menjalankan kegiatan
    dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
    di Indonesia;
    l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
    yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
    lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
    pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
    pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
    yang membidanginya, yang ditanamkan kembali
    dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4
    (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
    tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
    dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan; dan
    n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib
    Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih
    lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan.

  • umarfaruq

    Member
    14 January 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by kaliang:

    apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan

    yapz, bener apa yang dikatakan eca 10, sedikit menambahkan..pasal datas ada di UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • umarfaruq

    Member
    14 January 2011 at 2:47 pm

    salah, gan….yang bener UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan atas keempat atas UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan….

    hehehe, maaaph before. masih newbie.

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 2:48 pm

    oke makasih umarfaruq

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now