Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan
apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan
apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan
terdapat dalam pasal 4 ayat 3 yaitu :
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; dan
a. 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang
diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang
dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus
(deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15;
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
j. dihapus;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia;
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali
dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib
Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.- Originaly posted by kaliang:
apa saja yg bukan termasuk objek pajak penghasilan
yapz, bener apa yang dikatakan eca 10, sedikit menambahkan..pasal datas ada di UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
salah, gan….yang bener UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan atas keempat atas UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan….
hehehe, maaaph before. masih newbie.
oke makasih umarfaruq