Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 21 TAHUNAN PEGAWAI TIDAK TETAP

  • PPH 21 TAHUNAN PEGAWAI TIDAK TETAP

  • herryj4j49

    Member
    6 January 2011 at 12:59 pm
  • herryj4j49

    Member
    6 January 2011 at 12:59 pm

    Sobat, mau nanya nih….
    Bagaimana mekanisme perhitungan pelaporan di SPT 1721 masa Desember untuk pegawai tidak tetap ? Apakah perhitungannya sama dengan pegawai tetap yang dihitung kembali dari Jan sampai des kemudian dikurangi PTKP (tanpa biaya jabatan) dan dikalikan tarifnya ? atau hanya diakumulatifkan langsung tanpa proses penghitungan kurang / lebih bayar tahunan ? Soalnya kalau dihitung kembali menjadi lebih bayar, karena pendapatan tiap bulannya kan tidak stabil.

  • vika

    Member
    6 January 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by herryj4j49:

    Bagaimana mekanisme perhitungan pelaporan di SPT 1721 masa Desember untuk pegawai tidak tetap ?

    akumulasi jumlah penghasilan bruto peg tidak tetap <no.8 di 1721> dari masa pajak jan-des.

    Originaly posted by herryj4j49:

    Apakah perhitungannya sama dengan pegawai tetap yang dihitung kembali dari Jan sampai des kemudian dikurangi PTKP (tanpa biaya jabatan) dan dikalikan tarifnya ?

    tidak…

    Originaly posted by herryj4j49:

    atau hanya diakumulatifkan langsung tanpa proses penghitungan kurang / lebih bayar tahunan ?

    benar…

    Originaly posted by herryj4j49:

    Soalnya kalau dihitung kembali menjadi lebih bayar, karena pendapatan tiap bulannya kan tidak stabil.

    pelaporanny kn memang tiap bulan,jadi klw penghasilannya tidak sama ya gpp.
    salam.

  • Vanessa

    Member
    8 January 2011 at 11:59 am

    apakah karyawan tidak tetap tersebut berstatus karyawan harian dan dibayar bulanan?karena setahu saya yang sekarang ini dikategorikan sebagai karyawan tidak tetap adalah karyawan harian. tapi bila menerima gaji bulanan tetap disetahunkan. karena prinsip perhitungan pph 21 adalah penghasilan selama setahun. dan karena penghasilan berubah setiap bulan, mmg resikonya menjadi lebih bayar. akan tetapi hal itu bisa diantisipasi dari awal. misalnya dgn tidak membayar full pph 21 terutang sebulan. sehingga pada akhir tahun tidak terjadi lebih bayar.
    salam. semoga saya tidak keliru. dan bila keliru tolong teman2 menambah dan memperbaiki.

  • abdimasyarakat

    Member
    8 January 2011 at 11:18 pm

    untuk pegawai tidak tetap, tetep hrs dilaporkan di SPT Masa PPh Ps. 21 masa desember. di form 1721 II kalo ga salah.
    hanya jumlah org dan jumlah bruto saja.

  • begawan5060

    Member
    8 January 2011 at 11:34 pm
    Originaly posted by Vanessa:

    apakah karyawan tidak tetap tersebut berstatus karyawan harian dan dibayar bulanan?karena setahu saya yang sekarang ini dikategorikan sebagai karyawan tidak tetap adalah karyawan harian. tapi bila menerima gaji bulanan tetap disetahunkan.

    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas…., apakah dibayar secara harian/mingguan/bulanan/borongan, pada bulan Desember, PPh yang terutang tidak dihitung kembali secara tahunan.
    Cara melaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 21 Desember adalah penjumlahan no 8 form 1721 dari Jan sd. Des

  • Vanessa

    Member
    10 January 2011 at 1:56 pm

    to begawan5060 : kl boleh tau peraturan no berapa dan tahun berapa yang mengatakan bahwa perhitungan pph 21 karyawan tidak tetap yang menerima upah bulanan tidak disetahunkan ya?sebab saya baca di peraturan tahun 2009 cara perhitungannya tetap disetahunkan.

  • Vanessa

    Member
    10 January 2011 at 1:59 pm

    Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan:

    Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari; – Upah/uang saku mingguan dibagi 6;
    Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
    Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
    Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
    Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%.
    Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.

    Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan
    DENGAN UPAH HARIAN
    Contoh penghitungan :
    Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00.
    Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
    Upah sehari Rp 150.000,00
    Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 150.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0
    PPh Pasal 21 dipotong atas Upah Sehari : Rp 0
    Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
    Misalkan Arifin bekerja selama 9 hari, maka pada hari ke-9, setelah jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
    Upah s.d. hari ke-9 (Rp 150.000,00 x 9) Rp 1.350.000
    PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 9/360) Rp 396.000
    Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-9 Rp 954.000
    PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
    Rp 954.000 x 5% Rp 47.700
    PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8 Rp –
    PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9 Rp 47.700
    Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima sebesar :
    Rp 150.000,00 – Rp 47.700 = Rp 102.300,00
    Misalkan Arifin bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut :
    Upah s.d. hari ke-10 (Rp 150.000,00 x 10) Rp 1.500.000
    PTKP sebenarnya (Rp 15.840.000 x 10/360) Rp 440.000
    Penghasilan Kena Pajak s.d. hari ke-10 Rp 1.060.000
    PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-10
    Rp 1.060,00 x 5% Rp 53.000,00
    PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-9 Rp 47.700,00
    PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 Rp 5.300,00
    Sehingga pada hari ke-10, Arifin menerima upah bersih sebesar :
    Rp 150.000,00 – Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00
    DENGAN UPAH SATUAN
    Contoh penghitungan :
    Tono adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV dengan upah Rp 960.000,00.
    Penghitungan PPh Pasal 21 :
    Upah sehari adalah
    Rp 960.000,00 : 6 Rp 160.000
    Upah diatas Rp 150.000,00 sehari
    Rp 160.000,00 – Rp 150.000,00 Rp 10.000
    Upah seminggu terutang pajak
    6 x Rp 10.000,00 Rp 60.000
    PPh Pasal 21
    5% : Rp 60.000,00 = Rp 3.000,00 (Mingguan)
    DENGAN UPAH BORONGAN
    Contoh Penghitungan :
    Bayu mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 400.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
    Upah borongan sehari : Rp 400.000,00 : 2 = Rp 200.000
    Upah harian diatas Rp 150.000,00
    Rp 200.000,00 – Rp 150.000,00 Rp 50.000
    Upah borongan pajak
    2 x Rp 50.000,00 Rp 100.000
    PPh Pasal 21
    5% x Rp 100.000,00 = Rp 5.000

    PEGAWAI TIDAK TETAP atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara BULANAN :

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Contoh:

    Hidayat bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Hidayat hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 100.000,00. Hidayat menikah tetapi belum memiliki anak.

    Penghitungan PPh Pasal 21

    Upah Januari 2009= 20 x Rp 100.000,00 = Rp 2.000.000
    Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 2.000.000,00 = Rp 24.000.000
    PTKP (K/-) adalah sebesar

    Untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00

    tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00

    Rp 17.160.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp 6.840.000
    PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :

    5% x Rp 6.840.000,00 = Rp 342.000
    PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar :

    Rp 342.000,00 : 12 Rp 28.500

  • begawan5060

    Member
    10 January 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by Vanessa:

    to begawan5060 : kl boleh tau peraturan no berapa dan tahun berapa yang mengatakan bahwa perhitungan pph 21 karyawan tidak tetap yang menerima upah bulanan tidak disetahunkan ya?sebab saya baca di peraturan tahun 2009 cara perhitungannya tetap disetahunkan.

    Dalam menghitung PPh untuk memotong PPh 21 bulanan, memang harus disetahunkan dulu (dikalikan 12)..
    Yang saya jelaskan di atas adalah penghitungan untuk masa Desember atau masa pajak terakhir… Pegawai Tidak tetap tidak dihitung kembali secara tahunan

  • Vanessa

    Member
    10 January 2011 at 3:40 pm

    Intinya adalah dalam menghitung gaji karyawan tidak tetap, disetahunkan terlebih dahulu, jadi bukan menghitung bulanan sehingga tidak terjadi lebih bayar.

  • kleola

    Member
    10 January 2011 at 4:12 pm

    rekan2 ortax..
    Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?

  • Lariza

    Member
    10 January 2011 at 4:19 pm

    cara penerapannya rekan kleola
    -penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan ptkp.
    -ptkp sama dengan ptkp untuk pegawai tetap.
    -dan tarif yg digunakan sma dengan tarif untuk pegawai tetap.

    salam

  • begawan5060

    Member
    10 January 2011 at 7:02 pm
    Originaly posted by Vanessa:

    Intinya adalah dalam menghitung gaji karyawan tidak tetap, disetahunkan terlebih dahulu, jadi bukan menghitung bulanan sehingga tidak terjadi lebih bayar.

    Pemotongan PPh Ps 21 Pegawai Tidak Tetap, tidak dikenal LB, rekan… karena tidak ada penghitungan kembali secara "tahunan"

  • Zerazeta

    Member
    11 January 2011 at 9:26 am

    Mas Begawan saya butuh jawaban anda ni msh sehubungan hal diatas…saya beda interpretasi dengan konsultan saya. Kalo untuk SPT masa Des untuk baris no 9 sd 19 apa masih perlu diisi jumlah kumulatif jan – Des??? menurut konsultan saya tdk akumulatif tetapi hanya diisi penghasilan bulan/masa Desember saja. Contoh baris 11 penjaja barang dagangan. jumlah akumulatif peng bruto Jan-Des 100 jt sedang masa Des 5 jt. Di SPT Masa Des apa harus isi akumulatif pengahsilan bruto (100 jt) atau hanya pengahasilan Des 5 juta??? Simple tapi cukup membingungkan.

  • Zerazeta

    Member
    11 January 2011 at 9:42 am

    Bgm mas begawan atau teman2 lainnya…bisa bantu jawab pertanyaan saya di atas??????

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now