Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan atas transaksi dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma
pemotongan atas transaksi dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma
rekan pencerahannya donk
pemotongan atas transaksi jasa dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma yg tidak mempunyai NPWP atas CV,PD,firma tsb akan ttp memberikan npwp pribadi si pemiliknya.
atas transaksi jasa tsb dipotong pph 21 ato pph 23 yah.
mis jasa tsb yaitu jasa catering- Originaly posted by heraajah:
pemotongan atas transaksi jasa dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma yg tidak mempunyai NPWP atas CV,PD,firma tsb akan ttp memberikan npwp pribadi si pemiliknya.
atas transaksi jasa tsb dipotong pph 21 ato pph 23 yah.
mis jasa tsb yaitu jasa cateringjadi invoice dengan BP nya berbeda yah rekan,.,
memang banyak sekali kasus seperti ini, meraka berdalih sudah mendapat persetujuan dari AR mereka,,,
menurut saya harusnya di potong pph 23 4% jika mengikuti aturan yang benar n sesuai invoice
pph 21 jika menggunakan nama pimpinankoreksi rekan lainnya
salam
saya sempat tanya kring pajak rekan johan katanya masuk ke lingkup pph 21 .bgm tuh rekan ada masukan ?
- Originaly posted by heraajah:
saya sempat tanya kring pajak rekan johan katanya masuk ke lingkup pph 21
yup betul, 21 saja, karena NPWP-nya orang pribadi,,
rekan tolong masukan nya
Pemberi jasa katering tdk termsk 'penerima pengh yg dipot pph21"..PMK252 PMK.03 2008 ps(3), melainkan ada di PMK244 PMK.03 2008 ps1(1) dikutip sbb : Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2…...
Ada tdknya npwp dilht apa jenis bdn usaha pemberi jasa tsb. jk UD/PD boleh diwakili npwp pribadi krn sesuai UU Hk Perdata merupakan persh perorangan yg tdk mutlak didirikan dgn akta notaris, lain halnya CV,Fa, Persekutuan Perdata yg hrs diwakili oleh npwp tersendri (bdn usaha) krn biasanya disahkan melalui akta notaris.
Jd jk pemberi jasa selain UD/PD dianggap tdk memiliki npwp bdn & dikenakan tarif 4%..ps1(3). Dlm hal ini hrp dipertanyakan ke ybs, bgm mungkin CV/Fa tdk memiliki npwp tersendiri, apakah saat pembuatan akta pendiriannya tanpa melalui pengesahan akta notaris ?
Trims