Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan atas transaksi dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma

  • pemotongan atas transaksi dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma

  • HeraAJAH

    Member
    6 January 2011 at 8:45 am

    rekan pencerahannya donk
    pemotongan atas transaksi jasa dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma yg tidak mempunyai NPWP atas CV,PD,firma tsb akan ttp memberikan npwp pribadi si pemiliknya.
    atas transaksi jasa tsb dipotong pph 21 ato pph 23 yah.
    mis jasa tsb yaitu jasa catering

  • HeraAJAH

    Member
    6 January 2011 at 8:45 am
  • johanwahyudi

    Member
    6 January 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by heraajah:

    pemotongan atas transaksi jasa dengan perusahaan berbentuk CV,PD,firma yg tidak mempunyai NPWP atas CV,PD,firma tsb akan ttp memberikan npwp pribadi si pemiliknya.
    atas transaksi jasa tsb dipotong pph 21 ato pph 23 yah.
    mis jasa tsb yaitu jasa catering

    jadi invoice dengan BP nya berbeda yah rekan,.,

    memang banyak sekali kasus seperti ini, meraka berdalih sudah mendapat persetujuan dari AR mereka,,,

    menurut saya harusnya di potong pph 23 4% jika mengikuti aturan yang benar n sesuai invoice
    pph 21 jika menggunakan nama pimpinan

    koreksi rekan lainnya

    salam

  • HeraAJAH

    Member
    6 January 2011 at 8:59 am

    saya sempat tanya kring pajak rekan johan katanya masuk ke lingkup pph 21 .bgm tuh rekan ada masukan ?

  • rheza

    Member
    6 January 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by heraajah:

    saya sempat tanya kring pajak rekan johan katanya masuk ke lingkup pph 21

    yup betul, 21 saja, karena NPWP-nya orang pribadi,,

  • HeraAJAH

    Member
    6 January 2011 at 10:37 am

    rekan tolong masukan nya

  • EddyChristian

    Member
    6 January 2011 at 11:18 pm

    Pemberi jasa katering tdk termsk 'penerima pengh yg dipot pph21"..PMK252 PMK.03 2008 ps(3), melainkan ada di PMK244 PMK.03 2008 ps1(1) dikutip sbb : Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2…...

    Ada tdknya npwp dilht apa jenis bdn usaha pemberi jasa tsb. jk UD/PD boleh diwakili npwp pribadi krn sesuai UU Hk Perdata merupakan persh perorangan yg tdk mutlak didirikan dgn akta notaris, lain halnya CV,Fa, Persekutuan Perdata yg hrs diwakili oleh npwp tersendri (bdn usaha) krn biasanya disahkan melalui akta notaris.

    Jd jk pemberi jasa selain UD/PD dianggap tdk memiliki npwp bdn & dikenakan tarif 4%..ps1(3). Dlm hal ini hrp dipertanyakan ke ybs, bgm mungkin CV/Fa tdk memiliki npwp tersendiri, apakah saat pembuatan akta pendiriannya tanpa melalui pengesahan akta notaris ?

    Trims

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now