• tidak membayar PPN

     asma updated 13 years, 3 months ago 8 Members · 22 Posts
  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 9:15 am
  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 9:15 am

    mohon sharing opininya rekan..

    saya mw menanyakan policy yang agak menggantung di pikiran saya,, bagaimana jika kita tidak membayar PPN jika penjual BKP/JKP telat menerbitkan faktur pajak.soalnya menurut pasal 14 PER 13/PJ/2010 PKP yang menerbitkan faktur pajak setelah melewati jangka waktur dari 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat.. kasusnya seperti ini vendor PT.A menyewakan lahan mulai bulan juli, lalu vendor tersebut menerbitkan invoice pada bulan desember berikut faktur pajaknya yang tertanggal di masa desember, tax manager PT A mempunyai kebijakan tidak membayar PPN atas faktur pajak yang diterbitkan lewat dari 3 bulan dari yang seharusnya,,mengingat nature PPN adalah pajak objektif, apakah karena PKP yang menjual BKP/JKP telat menerbitkan faktur pajak maka kita boleh tidak membayar PPN-nya? bagaimana implikasi bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan seperti ini? apakah ini berkaitan dengan tanggung renteng, selama PT A tersebut tidak mempunyai bukti pembayaran pajak kepada penjual atau
    pemberi jasa. mohon opininya rekan2..

    salam

  • asma

    Member
    5 January 2011 at 11:27 am

    PPN dibayar kalau ada tagihan PPN yaitu dlm bentuk Faktur Pajak, jadi kalau Penjual lebih dari 3 bulan tidak mengeluarkan Faktur pajak artinya tidak ada PPN yg harus dibayar. bagi pihak penjual akan dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak tsb. CMIIW

  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 11:41 am

    meskipun klo yang kita beli adalah BKP/JKP dan yang menjual adalah PKP,rekan asma? klo karena kesalahan PKP penjual, which is telat menerbitkan faktur pajak,kita sudah lepas dari kewajiban membayar PPN? mohon opininya..

  • asma

    Member
    5 January 2011 at 12:15 pm

    penjualan BKP harus membayar PPN ke kas negara, jadi kalau PPN nya ya memang harus dibayar. Tetapi karena hal tersebut adalah kesalahan pihak penjual sebaiknya diberi pemahaman saja( artinya mereka lah yang harus membayar PPN nya). secara perpajakan yang paling penting adalah PPN tsb harus disetor ke kas negara)

  • kusuma84

    Member
    5 January 2011 at 12:22 pm
    Originaly posted by asma:

    artinya mereka lah yang harus membayar PPN nya

    ato dengan kata lain menyetorkan PPN yg dibayar pembeli kepada penjual,..

    salam,..

  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by asma:

    penjualan BKP harus membayar PPN ke kas negara, jadi kalau PPN nya ya memang harus dibayar.

    implikasi klo dari sisi pembeli bagaimana? secara arus kas, akan dapat di trace klo tidak bayar PPN tersebut,dan lagipula balik ke pasal 14 PER 13 tadi, faktur pajak tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan.. mohon opininya rekan2..

  • asma

    Member
    5 January 2011 at 1:34 pm

    PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak melampaui batas waktu yg telah ditentukan maka dianggap tidak mengeluarkan faktur pajak, oleh karena itu maka akan dikenakan sanksi administrasi ( PER 13 pasal 15 huruf (b) )

    salam,

  • ewox

    Member
    5 January 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by rheza:

    apakah karena PKP yang menjual BKP/JKP telat menerbitkan faktur pajak maka kita boleh tidak membayar PPN-nya? bagaimana implikasi bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan seperti ini?

    menurut saya sangat ngaco, pemungutan dan penyetoran PPN tidak ada hubungannya dengan ini.

    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak
    menerbitkan Faktur Pajak.

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
    mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    jika sudah menerbitkan faktur pajak tentunya PPNnya harus dipungut dan disetor.
    jika sudah melewati batas waktu 3 bulan setelah penerbitan faktur pajak dinanggap tidak menerbitkan faktur pajak dan tidak bisa dikreditkan itu merupakan hal lain. tetapi tidak mengurangi kewajiban atas pemungutan dan penyetoran ppn yg seharusnya dipungut. he he he

  • perin

    Member
    5 January 2011 at 1:45 pm

    dari sudut pandang UU,,PPN sbaiknya tetap dibayarkan sendiri oleh PKP pembeli,,
    tentu dgn resiko PPN masukannya tdk dpt dkreditkan.,
    dri sudut pandang pengusaha,,y silahkan ikuti prosedur hukum yg ada jika tetap tdk mau membayar PPN masukannya dgn argumen bahwa kealpaan tsb. mrupakan ksalahan PKP penjual.,
    contoh kasus diatas mnurut saya adalah case yg coba diatur melalui pasal tentang tanggung renteng dlm UU PPN,,yg mana pasal tersebut masi cukup banyak diperbincangkan d beberapa forum,,karna terdapat banyak skali celah hukum yg gampang dtemui "dipermukaan" perbincangan mengenai pasal tsb.
    tks..

  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 1:51 pm
    Originaly posted by perin:

    PPN sbaiknya tetap dibayarkan sendiri oleh PKP pembeli,,

    gimana ceritanya dibayarkan sendiri, menyalahi mekanisme yang ada..

    Originaly posted by ewox:

    menurut saya sangat ngaco, pemungutan dan penyetoran PPN tidak ada hubungannya dengan ini.

    memang ngaco, tapi yang menerapkan kebijakan ini perusahaan yang terbilang well established menurut saya, dan vendornya manut2 aja pas ga dibayar PPN-nya,,hehehe
    jadi klo pendapat saya PPN-nya tetap dibayarkan, meskipun tdak bisa dikreditkan kan bisa dibebankan..dan untuk kedepannya diberi pemahaman mengenai peraturan ini.. trus implikasinya gimana tuch rekan ewox PKP pembeli seperti ini, apakah kena sanksi tanggung renteng?

  • ewox

    Member
    5 January 2011 at 1:57 pm
    Originaly posted by rheza:

    jadi klo pendapat saya PPN-nya tetap dibayarkan, meskipun tdak bisa dikreditkan kan bisa dibebankan..dan untuk kedepannya diberi pemahaman mengenai peraturan ini.. trus implikasinya gimana tuch rekan ewox PKP pembeli seperti ini, apakah kena sanksi tanggung renteng?

    nah ini yg tepat rekan rheza, mohon dibedakan antara kewajiban yg sudah ada terlebih dahulu (yaitu memungut dan menyetorkan ppn melalu penerbitan faktur pajak dahulu), setelah itu walaupun dinggap tidak menerbitkan faktur pajak itu adalah kasus kedua/berbeda. walaupun ada sanksinya.

  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 2:09 pm
    Originaly posted by ewox:

    setelah itu walaupun dinggap tidak menerbitkan faktur pajak itu adalah kasus kedua/berbeda. walaupun ada sanksinya.

    begitulah, saya sudah ngasih pengertian, tetapi tetap saja kekeuh pada kebijakan, tinggal tunggu pemeriksaan aja baru ketahuan.. klo seperti ini, implikasinya apa rekan? sanksi apa buat PKP pembeli seperti ini? saya pernah menghadapi kasus klien saya dikoreksi biaya2nya karena tidak membayar PPN dari vendornya.. apakah seperti itu? mohon pencerahannya..

  • didisuwan

    Member
    5 January 2011 at 2:11 pm

    kalau masih banyak WP yang seperti ini bagaimana pencerahannya..tugas DJP atau tugas WP nih untuk memberi pemahaman

  • asma

    Member
    5 January 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by rheza:

    saya pernah menghadapi kasus klien saya dikoreksi biaya2nya karena tidak membayar PPN dari vendornya.. apakah seperti itu? mohon pencerahannya..

    kalau PPN tidak dibayar, bagaimana mungkin bisa dibiayakan rekan rheza??..jelas saja donk dikoreksi fiskal..
    salam,
    asma

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now