Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PENGISIAN KOLOM HARGA JUAL

  • PENGISIAN KOLOM HARGA JUAL

     begawan5060 updated 13 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • haryatiarief

    Member
    4 January 2011 at 6:22 pm
  • haryatiarief

    Member
    4 January 2011 at 6:22 pm

    Dear All,,

    Mau tanya,,, kalau Harga Jual yang ditulis di kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin di Faktur Pajak itu harga sebelum PPN atau harga termasuk PPN?? karena saya menemukan ada Perusahaan yang menuliskan Harga termasuk PPN ke dalam kolom tersebut.

    Perusahaan tersebut melakukan penyerahan kepada Pemerintah, di dalam kontrak tertulis harga pekerjaan Rp. XXXXX,- sudah termasuk PPN.

    Apakah benar penulisan harga tersebut??? Bukankah seharusnya kolom tersebut diisi dengan Harga sebelum PPN???

    Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    4 January 2011 at 6:30 pm
    Originaly posted by haryatiarief:

    kalau Harga Jual yang ditulis di kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin di Faktur Pajak itu harga sebelum PPN atau harga termasuk PPN??

    Apabila layout dan redaksi FP mencontoh persis dengan PER-13, maka kolom tersebut harus diisi harga sebelum PPN (DPP)

    Originaly posted by haryatiarief:

    Perusahaan tersebut melakukan penyerahan kepada Pemerintah, di dalam kontrak tertulis harga pekerjaan Rp. XXXXX,- sudah termasuk PPN.

    Dalam hal-hal tertentu, memang diperbolehkan.. seperti kasus di atas..

    Berikut ini rujukannya :

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1186/PJ.52/2003 TANGGAL 22 DESEMBER 2003
    TENTANG
    PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara menanyakan boleh/tidak pembuatan Faktur Pajak Standar yang nilai fakturnya sudah termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan PPnBM).
    2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
    3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur:
    a. Pasal 5,
    (1) Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang.
    (2) Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk Pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
    (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    b. Pasal 6,
    (1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
    a. Pajak Pertambahan Nilai :
    10
    ———– X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
    110 + t

    b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
    t
    ———– X harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
    110 + t

    t = besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa pembuatan Faktur Pajak Standar yang nilai fakturnya sudah termasuk PPN dan PPnBM (harga jual sudah termasuk PPN dan PPnBM) dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 3.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PPN DAN PTLL
    ttd
    I MADE GDE ERATA

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now