Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 25
rekan2 ortax tolong jelaskan
pengertian pph pasal 25 ???
fungsi pph pasal 25?
objek pajak pph pasal 25?terimakasih
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.Bisa dipelajari di penjelasan Ps 17 UU PPh di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430
PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
pph pasal 25 adalah mengatur mengenai pajak yg harus dicicil / dibayar dlm tahun berjalan.
fungsinya adalah agar WP mencicil pajak yg harus dibayar untuk 1 tahun pajak dlm setiap masa pjk ditahun itu.
untuk objek pjk nya tidak dijelaskn oleh pph pasal25 yg di aturnya adalah mengenai pjk yg hrs dicicil.