Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Apakah perbedaan antara E-SPT 1111 dan E-SPT 1107?

  • Apakah perbedaan antara E-SPT 1111 dan E-SPT 1107?

     akhmadmusyaffa updated 13 years, 3 months ago 6 Members · 6 Posts
  • fast

    Member
    2 January 2011 at 1:35 pm
  • johanwahyudi

    Member
    3 January 2011 at 7:34 am
    Originaly posted by fast:

    Apakah perbedaan antara E-SPT 1111 dan E-SPT 1107?

    yang paling terlihat bahwa di 1111 dapat menginput perusahaan tanpa NPWP,,

    Originaly posted by fast:

    yang manakah yang lebih mudah?

    lebih mudah 1107 soalnya udah lancar gak usah belajar lagi,,hehe

    salam

  • usd

    Member
    3 January 2011 at 7:55 am

    Masing'' E-spt punya kelebihan dan kekurangan yg pasti,

    salam

  • sanji

    Member
    3 January 2011 at 11:44 am

    ESPT 1111 ada sebagai konsekuensi peraturan terbaru PPN dimana sekarang hanya ada satu jenis faktur, tdk ada lagi faktur standar atau faktur sederhana

  • Lionel

    Member
    3 January 2011 at 8:01 pm

    Berikut Perbandingannya :

    E-SPT 1111 :

    1. File Instalasi cukup besar karena dipengaruhi oleh aplikasi netframework 3.5 yang juga disertakan pada Instalasi E-SPT 1111 tersebut.
    2. ESPT 1111 dibedakan menjadi 2 Jenis : ESPT 1111 dan ESPT 1111 DM dan yang berlaku ditambahkan untuk pemungut yaitu PPN 1107 Pemungut.
    3. Data base untuk multi user tidak usah disetting menggunakan ODBC lagi, hal ini cukup memudahkan WP apabila memiliki lebih dari satu perusahaan atau multi NPWP. Namun database 1107 tidak bisa dipakai untuk E-SPT ini.
    4. Database dibedakan menjadi 2 yaitu : Data.mdb bagi MS Office yang menggunakan 2003 ke bawah dan Data_2007.accdb bagi yang memakai MS Office 2007 ke atas.
    5. Username tidak Case Sensitif, namun DJP tidak mengubah username yang standar seperti biasanya yaitu : "administrator" (dahulu di 1107 huruf "A" awal harus besar) dengan password yang juga standar : "123"
    6. Interface cukup menarik dan userfriendly, namun dalam hal input maupun review masih terbilang lambat, dan hasil cetaknya pun sangat jelek. blurrrr… sepertinya ini dipaksakan, agar sesuai dengan ketentuan dari formulir 1111 yang nantinya akan di scan sebagai dokumen softcopy kantor pajak, seperti di kutip : "katanya sistem perekaman tidak menggunakan input manual lagi nanti".
    7. Input data untuk Pajak Keluaran, pada kotak dialog tidak banyak yang berubah hanya saja tampilannya sedikit berbeda. namun mengenai teknis penginputan sama saja.
    8. Input data untuk Pajak Masukan, kotak dialog juga tidak banyak yang berubah, hanya penyesuaian tampilan saja. metode penginputan masih sama.
    9. Menu tampilan terlihat berkurang dari E-Spt 1107, seperti menu cetak di SPT Tools sudah tidak ada lagi, di split menjadi "SPT" dan "Tools" begitupun dengan nama-nama program yang sedikit mengalami perubahan seperti "lapor data SPT ke KPP" pada "SPT Tools" di E-SPT PPN 1107 dan pada E-SPT PPN1111 diberi nama "Buat CSV" itupun menunya terletak di "SPT" bukan di "SPT Tools".
    10. Adanya menu batasan VAT refund pada kolom referensi, yakni untuk diterapkan bagi PPN yang dikenakan terhadap turis asing.
    11. Ada yang cukup menggangu sebenarnya buat saya, yaitu Lampiran A1, A2 dan Lampiran B1 s/d B3 tidak ada lagi menu cetaknya, jadi WP harus ekstra hati-hati dalam pengisiannya, karena lampiran-lampiran tersebut tidak bisa kita lihat dalam mode print preview dan cetakannya.
    12. Yang bisa dicetak hanya lampiran AB (rekapan) dan Induk, kita sudah bisa pastikan data elektronik yang dilaporkan sudah tidak mengunakan hard copy, atau masih mungkin menggunakan namun hanya induk dan lampiran AB tersebut.

    E-SPT 1107:

    1. Setting Data Base untuk multi user agak ribet karena harus melalui ODBC, dan bisa kemungkinan gagal dalam setting nama perusahaan baru.
    2. Ringan dalam pengelolaan, loadingnya pun cukup bagus.
    3. Hasil cetakan ok.
    4. File Aplikasi tidak terlalu besar
    5. Lampiran A, B maupun induk ada menu cetaknya sehingga kita bisa cetak lampiran dokumen PPN tersebut untuk arsip atau backup.
    6. dst…., karena bagi anda yang PKP pasti sudah tau sedikit banyak tentang E-SPT 1107 yang sebentar lagi, akan jadi sejarah di 2011 ^_^.

    Namun diikuti meluncurnya E-SPT PPN 1111, tidak serta merta memudahkan Wajib Pajak untuk mengisi dan membuat SPT PPN 1111, dkarenakan banyak hal baru terutama soal ketentuan mengenai tata cara penerbitan faktur Pajak yang sesuai dengan Per. 13/PJ/2010 "Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan,Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Penggantian Faktur Pajak".

  • akhmadmusyaffa

    Member
    5 January 2011 at 12:28 pm

    menambahakan satu lagi…
    eSPT PPN 1107 dibuat oleh luar DJP (outsourcing)
    eSPT PPN 1111 dibuat DJP

    mudah2an klo ada masalah dg eSPT 1111 nya tidak menunggu lama lagi sprt dulu eSPT PPN 1107.

    oh ya, eSPT PPN 1107 jgn diuninstall krn sdh menggunakan eSPT PPN 1111, karena utk pembetulan SPT sblm masa januari 2011 ttp menggunakan eSPT 1107 yg lama (jd blm jadi "sejarah" betulan 🙂

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now