Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt 1111
saya mau tanya cara print out lampiran espt 1111 khususnya lampiran A1,A2,B1 dst.mohon pencerahannya, terimakasih
iya tuh masa cuma tampil hal 1 saja dan halaman berikutnya tidak ada so klo ada yang dah bisa tolong di share yah
Info yg saya dapat memang bgt rekan.. jd kalau lapor, hardcopy hanya u Induk sdgkan u Lampiran berupa softcopy. CMIIW
di lampiran A1, A2, B1 bisa diprint, ntar dibagian bawah ada pemilihan cetak. Jika tidak ada transaksi, otomatis tidak bisa dicetak. Dan untuk espt 1111, hanya dilaporkan yg induk aja, sedangkan sisanya dalam bentuk softcopy.
Terima kasih.- Originaly posted by sumiaty:
di lampiran A1, A2, B1 bisa diprint, ntar dibagian bawah ada pemilihan cetak
Aaaah yang bener?
- Originaly posted by begawan5060:
di lampiran A1, A2, B1 bisa diprint, ntar dibagian bawah ada pemilihan cetak
Aaaah yang bener?
hehe,,,mungkin aplikasi terbaru rekan,,
salam
buat rekan2 user eSPT PPN, saat ini sudah tersedia dua file patch update untuk eSPT PPN 1111 yang bisa didownload disini :
***edited by admin
download dan instal sesuai urutan angka
Version History :
v1.0.1.0
– Memperbaiki error saat simpan Nota Retur Pajak Masukan
– Memperbaiki error saat simpan Nota Retur jika dokumen yang diretur pada masa yang berbeda
– Memperbaiki error validasi batasan tanggal dokumen Pajak Masukan
– Penambahan fungsi input Faktur Pajak Pengganti dengan DPP NOL
– Penambahan fitur Ubah Kode Cabang Wajib Pajak
– Penambahan validasi cek SSP pada SPT KB
– Perubahan notification-box pada Input Faktur dan Hapus SPT agar lebih informatifv1.1.0.0
– Print Lampiran A1, A2, B1, B2, dan B3
– Penambahan Menu Cetakan
– Penambahan fitur pada menu Edit Lawan Transaksi
– Input / Edit lebih mendetail
– Penambahan fitur edit Lawan transaksi yg pindah KPP / Cabang
– Penambahan fitur update Lawan Transaksi saat impor csv faktur
– Memperbaiki kesalahan tampilan Nama dan Alamat WP pada Print Preview Induk dan Lampiran AB
– Dukungan format file .txt untuk impor faktur / lawan transaksi
– Renambahan ROLE untuk tiap tiap user
– Penambahan menu List User
– Memperbaiki error saat pembulatan PPN Pajak Masukan yang di split
– Penambahan validasi disable input SSP pada SPT LBiya rekan2. kemaren saya dah tanya sama AR perusahaan saya……
katanya yg dilaporkan ke KPP untuk e-spt 1111 softcopy CSV dan untuk hard copy-nya cuma 1111 induk dan 1111 AB aja……
mohon barang kali ada yg sudah lebih update lagi tolong pencerahannya. Makasih.salam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Pasal 3(5) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Setuju dengan rekan hanif & shb,
Untuk laporan PPN masa Januari menggunakan espt PPN 1111 , saya laporkan adalah induk dan formulir AB, lampiran-2 lainya saya laporkan dalam bentuk disket. Hal ini karena lampiran lainnya tidak ada button untuk printSemoga membantu, btw http://www.mediafire.com/?ohxnech2ar408, saya coba buka koq lama sekali yaa…
Rizky
- Originaly posted by rizky.ahm:
Setuju dengan rekan hanif & shb,
Untuk laporan PPN masa Januari menggunakan espt PPN 1111 , saya laporkan adalah induk dan formulir AB, lampiran-2 lainya saya laporkan dalam bentuk disket.Rekan Rizky, apakah rekan sdh melaporkan PPN Masa Januari dan apakah dapat diterima oleh TPT walaupun hardcopy hanya induk ppn saja ?
Karena, pada saat saya cetak lembar induk bgn VI. KELENGKAPAN SPT kotak Lampiran A2 & B2 tercentang nich !Salam.
Untuk kotak yang tercentang bisa dhilangkan centangnya.
Kalau masalah lapor SPT dengan induk SPT PPN 1111 dan lainnya hardcopy seharusnya bisa, sebab formulir yang mencantumkan tanda tangan hanya formulir induk SPT (karena itu yang diperlukan untuk mengikat WP), kalaupun pihak TPT tidak atau ragu untuk menerima, mungkin pihak TPT bagian penerimaan belum menerima pengarahan atas cara penerimaan SPT masa PPN 1111.
rekan bw 78 saya sudah lapor dan diterima walaupun hanya induk dan ab saja.
thanks- Originaly posted by wien1606:
rekan bw 78 saya sudah lapor dan diterima walaupun hanya induk dan ab saja.
thankskan memang seharusnya gitu kalau sudah pake e-SPT
Salam