Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bagaimana cara menghitung selisih kurs yang benar menurut sistem perpajakan?
bagaimana cara menghitung selisih kurs yang benar menurut sistem perpajakan?
mohon bantuan rekan2 ortax….
bagaimana cara menghitung selisih kurs menurut sistem perpajakan? harus pakai kurs apa…halo… rekan2 ortax, gak ada yang tahu ya tentang penghitungan selisih kurs?
karena saya baru kerja bgn pajak, jadi belum berpengalaman……masa masih belum ada comment sih ato memang gak tahu cara penghitungan selisih kurs………
masi pada taon baruan mas kevin, lagi pada sibuk mikirin selisih duit di dompet
pake kurs tengah BI, karena kurs yg laen susah pembuktiannya jika ada pemeriksaan. Demikian.
- Originaly posted by kevin_boy:
halo… rekan2 ortax, gak ada yang tahu ya tentang penghitungan selisih kurs?
karena saya baru kerja bgn pajak, jadi belum berpengalaman……Iya nih baru liburan jadi nggak sempat online. Biasanya kurs menteri keuangan digunakan untuk penghitungan PPh dan PPN saja, sementara kurs untuk laporan keuangan tetap menggunakan kurs tengah BI (yang gampang). Met tahun baru ya..
Mohon koreksi pak kevin,
pengalaman saya sich utk itung selisih kurs, saya tetep pake kurs tengah BI.sama kok dengan pendapat pak Hari,dll
ok Pak Kevin, selamat berhitung hitung selisih kurs ya
Dear Friend Kevin Boy
Bersama ini disampaikan "inti"
SURAT NOMOR S-194/PJ.312/1999
Ditetapkan tanggal 15 April 1999
PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP SELISIH KURS
Perlakuan perpajakan atas selisih kurs, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :>>Apabila menggunakan pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, apakah pembebanan selisih kurs tersebut boleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, walau saat pembebanan tersebut realisasi pembayaran belum terjadi<<
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs antara lain ditegaskan:
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas.
Demikian informasi, semoga bermanfaat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
i) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
ii) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanan dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
iii) Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
iV) Berdasarkan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa apabila menggunakan pembukuan dengan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau sesuai dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan dilakukan secara taat asas, sepanjang sesuai bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. Kerugian selisih kurs tersebut merupakan unsur pengurang penghasilan bruto, walaupun belum terjadi realisasi pembayaran.
saya juga selama ini pakai kurs tengah BI
selamat berhitung ria menghitungnya 🙁Yth.Pak Ritzky Firdaus
1. Selisih kurs merupakan keuntungan perusahaan , apa kena pajak juga ?
2. Apakah penjelasan diatas berlaku juga untuk WP OP yang tidak melakukan usaha ?
3. Di SPT Sun Set Policy dilaporkan ada harta berupa uang US dollar perolehan 2006 dan pada tahun 2009 ini dijual dengan kurs lebih tinggi, apa ini juga kena pajak ?Thank you .