Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat

  • PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat

  • nisha

    Member
    31 December 2008 at 10:59 am
  • nisha

    Member
    31 December 2008 at 10:59 am

    bantu aku yach…..aku mau tanya untuk perhitungan pph ps. 23 jasa angkutan darat / forwarder dihitung dari volume atau beratnya barang (kg)? dan peraturannya jg? thanks.

  • eng_kie

    Member
    31 December 2008 at 12:34 pm

    Dear Nisha

    Setahu aku , Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-765/PJ032./2007 tanggal 12 September 2007 pada angka 3 Point B , dinyatakan sejak tanggal 9 April 2007 sesuai dengan Per-70/PJ/2007 jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya di potong PPH pasal 23

    Dengan katalain berdasarkan Per-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 untuk jasa angkutan / freight forwarding tidak dipungut PPH 23

    Semoga bermanfaat
    Terima kasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    31 December 2008 at 12:45 pm

    Dear all,

    !. Jasa Khusus Angkutan Darat Terutang Pajak melalui mekanisme Pemotongan PPh Pasal 23 oleh oleh Fihak Pembayar / Penyewa Truck sebesar 15% X 10% X Bruto Pembayaran Tidak Termasuk PPN;

    2. Jasa Freight Forwarding Terutang Pajak tidak melalui mekanisme Pemotong PPh Pasal 23 (Witholding) tetapi dilaporkan sendiri dengan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berjalan.

    Demikin info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 12:55 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 70/PJ/2007
    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis. 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

    bisa diposting disini gak saudra engkie.peraturan yang anda maksud mungkin berguna bagi kita semua.

    Originaly posted by eng_kie:

    Setahu aku , Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-765/PJ032./2007 tanggal 12 September 2007 pada angka 3 Point B , dinyatakan sejak tanggal 9 April 2007 sesuai dengan Per-70/PJ/2007 jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya di potong PPH pasal 23

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 10:22 am
    Originaly posted by eng_kie:

    Dengan katalain berdasarkan Per-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 untuk jasa angkutan / freight forwarding tidak dipungut PPH 23

    kasus ini persis dengan yang saya mau tanyakan kepada rekan2 ortax.

    Apakah Jasa Freight Forwarding di tahun 2008 dikenakan PPh 23?berapa besar tarifnya?
    Karena di PER-70/PJ/2007 tidak ada tercantum Tarif atas Jasa Freight Forwarding, sedangkan di Per sebelumnya yaitu PER -178/PJ/2006 ada tercantum Jasa Freight Forwarding sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    Apakah tetap mengacu ke Peraturan PER-178/PJ/2006 atau mengacu ke Per lainnya?

    Terima kasih.

  • nchip

    Member
    14 January 2009 at 1:36 pm

    Dear All,

    setahu saya sejak UU PPh pasal 36 berlaku 1 Januari, tarif PPh pasal 23 untuk jasa&sewa adalah 2% dengan menggunakan klasifikasi jasa yang ada dalam PER 70.dalam pasal 23 tidak disebutkan peraturan baru untuk mengklasifikasikan jasa apa saja yang menjadi objek PPh 23.

    Mohon Koreksinya

  • siregar

    Member
    14 January 2009 at 2:39 pm

    Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan dilakukan berdasarkan kontrak/
    perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang akan diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka jasa yang dilakukan tersebut merupakan jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

  • ignatius.adi

    Member
    14 January 2009 at 2:53 pm

    Persoalannya sebenarnya bukan hanya pada istilah jasa freight forwarding atau tidak, namun yang bisa mengenakan PPh atas jasa angkutan barang adalah cara pengangkutannya…

    Maksud saya begini :
    Apabila sebuah PT mengangkut barang dengan memperhitungkan volume barang agar sampai ke tujuan dengan baik adalah pola pengangkutannya …. terlepas itu dari ada perjanjiannya atau tidak.

    yang perlu diingat :
    1. Perusahaan pengangkut adalah benar-benar perusahaan angkutan barang
    2. Biaya angkut berdasarkan perhitungan volume
    3. Kendaraan berplat kuning.
    4. Sudah mempunyai trayek tertentu

    terima kasih

  • Onorus

    Member
    12 February 2009 at 12:29 pm

    Sejak berlakunya UU No. 36 Tahun 2008, sewa angkutan darat atupun jasa freight forwarding dikenai tarif 2% dari jml bruto.

    Mohon koreksinya

  • Budianto

    Member
    12 February 2009 at 1:23 pm
    Originaly posted by onorus:

    Sejak berlakunya UU No. 36 Tahun 2008, sewa angkutan darat atupun jasa freight forwarding dikenai tarif 2% dari jml bruto

    PMK 244 tahun 2008 tentang Jasa Lain tidak mencantumkan jasa freight forwarding,
    jadi tidak dipotong pph 23 lagi (karena sifat aturan yg positif list)

  • Onorus

    Member
    12 February 2009 at 3:03 pm

    Per-70 mengatur Perkiraan Penghasilan Netto , sdgkan dlm pasal 23 (1) UU 38 th 2008 u/ jasa tarifnya 2% dari jml bruto. Dlm pasal yg sama : imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    Sehingga dgn berlakunya UU No. 36 th 2008 semua jasa dipotong PPh 2% x jml bruto.

    Mohon koreksinya..

  • chris1311

    Member
    18 February 2009 at 9:36 am

    mulai 01 jan 09 jasa freight forwarding tidak dikenakan pph 23 tapi untuk sewa angkutan darat dikenakan tarif 2%.

  • Onorus

    Member
    18 February 2009 at 11:09 am

    Ups…betul…ada PMK 244 yg mengatur jasa lain tersebut dlm ps 23 UU 36 2008

    Terima kasih koreksinya..

  • janur indah 9

    Member
    18 February 2009 at 3:17 pm

    hi….
    saya baru bekerja di perusahan trucking..
    jadi mau tanya untuk jasa trucking (container) yang berplat kuning apakah dipotong pph 23? apakah atas jasa trucking tsb kita wajib mengenakan ppn??
    karena info yang saya dapat tidak dipotong pph23 dan tidak dikenakan ppn…boleh tolong dishare?

    thanks

Viewing 1 - 15 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now