• denda ppn

  • ambarwati

    Member
    16 December 2010 at 4:50 pm

    Dear sahabat ortax,

    mohon jawabannya,
    kalau kita membuat spt ppn pembetulan untuk masa Desember 2003 pada bulan April th 2010, maka denda yang kita bayarkan berapa persen ya? karena saya baca UU KUP pasal 9 ayat 2a, sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.

    terima pkasih
    aulia

  • ambarwati

    Member
    16 December 2010 at 4:50 pm
  • sammi

    Member
    16 December 2010 at 5:43 pm

    pembetulan tidak akan dikenai denda, namun atas pajak yang kurang dibayar karena pembetulan baru dikenai sanksi bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.

  • begawan5060

    Member
    16 December 2010 at 6:18 pm
    Originaly posted by sammi:

    pembetulan tidak akan dikenai denda, namun atas pajak yang kurang dibayar karena pembetulan baru dikenai sanksi bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.

    Ada maksimal? Pasal berapa rekan Sammi?

  • ambarwati

    Member
    17 December 2010 at 8:27 am

    kalau saya baca di UU KUP pasal 9 ayat 2a, bunyinya
    pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayran atau penyetoran pajak, dikenai sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.

    tapi banyak temen saya yang bilang kalau max. 24 bulan atau 48%.

    tolong untuk dibantu, sebenernya mana yang benar ya?

    thx

  • johanwahyudi

    Member
    17 December 2010 at 8:33 am
    Originaly posted by ambarwati:

    sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.

    tidak ada batasan rekan,,
    terhitung dari 2003-2010

    setau saya begitu,,
    salam

  • begawan5060

    Member
    17 December 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by ambarwati:

    tapi banyak temen saya yang bilang kalau max. 24 bulan atau 48%.

    Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…
    Kok bisa ada temen begitu? ketentuan tsb muncul dari mana?

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by ambarwati:

    kalau kita membuat spt ppn pembetulan untuk masa Desember 2003 pada bulan April th 2010, maka denda yang kita bayarkan berapa persen ya? karena saya baca UU KUP pasal 9 ayat 2a, sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…

    sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal

    Salam

  • kusuma84

    Member
    17 December 2010 at 9:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…

    sependapat pa,.
    "Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    salam,..

  • kusuma84

    Member
    17 December 2010 at 9:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal

    O iya ,. untuk pembetulan pasal ini ya,..
    pasal 9(2) td berkaitan dgn masalah pemb./penyetoran,..

    salam,.

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by kusuma84:

    O iya ,. untuk pembetulan pasal ini ya,..

    sependapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 December 2010 at 9:24 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal

    Terima kasih atas koreksinya.., tetapi menurut saya lebih tepat Ps 8 (2)

  • wannabewongkpp

    Member
    17 December 2010 at 9:26 am

    dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.

  • wannabewongkpp

    Member
    17 December 2010 at 9:28 am

    klo pembetulan setelah lewat 2 tahun namanya bukan pembetulan lagi, tapi pengungkapan ketidakbenaran. dan pada saat penyampaian laporan pengungkapan ketidakbenaran ini WP sudah sekaligus menyetorkan sanksi kenaikan 50% dari kurang bayar. kode MAP 411211, kode jenis setoran 510.

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 9:32 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.

    tidak rekan wannabewongkpp…sanksi kenaikan ini tidak dikenakan atas pembetulan SPT masa, namun atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilaporkan pada laporan tersendiri yg mengakibatkan:
    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    Salam

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now