Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Prosedur dan syarat2 SKB PPh & PPN
Prosedur dan syarat2 SKB PPh & PPN
Dear rekan-rekan ortax..
Ada yang tau ga bagaimana prosedur dan syarat2 pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) baik untuk PPh maupun PPN?
Mohon bantuan dan informasinya..
Terima kasih..coba jawab walau masih remang remang,,,
Originaly posted by bagoes:Surat Keterangan Bebas (SKB)
maksud bebas disini apa rekan..?
Originaly posted by bagoes:PPN
setau saya yang dibebaskan itu barang barang tertentu,,
SE – 95/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG KENA
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIEKSPOR
DAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIOriginaly posted by bagoes:PPh
pph yang di bebaskan apa yah,,???
salam
Prosedur Pembebasan PPh dan PPN,
Saya sering mengajukan SKB PPN Impor dan PPh 22 Impor juga
syarat:
SKB PPN:
1. Data Legal Perusahaan
2. Jenis Barang yang diimpor
3. Ajukan Surat permohonan sesuai dengan Per 46/PJ/2010SKB PPH 22
1. Biasanya dikasih gambaran Lap. Keuangan Th. Berjalan yg kalau bisa menunjukan posisi lebih bayar kalau harus kena PPh 22
2. Berhak atas kompensasi fiskal
3. Lengkapnya di Kep-192/PJ/2002My Tax Solution
Prosedur SKB PPN cob alihat di peraturan
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-234/PJ/2003 TANGGAL 27 AGUSTUS 2003
TENTANG :PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Prosedur SKB PPh Pasal 22 Import coba lihat di peratruan :
KEP DJP -192/PJ/2002 tentang tatacara penerbitan SKB PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPHRekan johanwahyudi,
Originaly posted by johanwahyudi:maksud bebas disini apa rekan..?
Yang dimaksud bebas disini adalah pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan pajak baik itu PPh maupun PPN.
Originaly posted by johanwahyudi:setau saya yang dibebaskan itu barang barang tertentu,,
SE – 95/PJ/2010Setau saya, SE-95/PJ/2010 merupakan penegasan pemberlakuan PP-31/2007 yang menyatakan bahwa PP-31/2007 itu masih tetap berlaku..
Yang ingin saya tanyakan adalah prosedur dan syarat untuk meminta SKB PPN tersebut? Karena ada beberapa BKP/JKP yang tidak langsung diberikan fasilitas bebas PPN tapi harus melalui mekanisme permohonan pembebasan PPN sehingga diterbitkan SKB PPN..Originaly posted by johanwahyudi:pph yang di bebaskan apa yah,,???
Setau saya juga, ada beberapa jenis PPh yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPh, seperti PPh 22 impor atau PPh 23. Namun khusus untuk PPh harus melalui mekanisme permohonan pembebasan PPh sehingga diterbitkan SKB PPh..
Yang ingin saya tanyakan juga adalah prosedur dan syarat untuk meminta SKB PPh tersebut?Terima kasih..
Rekan GTI dan CIOBAH..
Terima kasih atas bantuan dan informasinya..