Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Prosedur dan syarat2 SKB PPh & PPN

  • Prosedur dan syarat2 SKB PPh & PPN

     Bagoes updated 13 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Bagoes

    Member
    14 December 2010 at 2:08 am
  • Bagoes

    Member
    14 December 2010 at 2:08 am

    Dear rekan-rekan ortax..

    Ada yang tau ga bagaimana prosedur dan syarat2 pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) baik untuk PPh maupun PPN?

    Mohon bantuan dan informasinya..
    Terima kasih..

  • johanwahyudi

    Member
    14 December 2010 at 7:43 am

    coba jawab walau masih remang remang,,,

    Originaly posted by bagoes:

    Surat Keterangan Bebas (SKB)

    maksud bebas disini apa rekan..?

    Originaly posted by bagoes:

    PPN

    setau saya yang dibebaskan itu barang barang tertentu,,
    SE – 95/PJ/2010

    TENTANG

    PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG KENA
    PAJAK TERTENTU DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
    BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIEKSPOR
    DAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG
    DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Originaly posted by bagoes:

    PPh

    pph yang di bebaskan apa yah,,???

    salam

  • GTI

    Member
    14 December 2010 at 8:30 am

    Prosedur Pembebasan PPh dan PPN,

    Saya sering mengajukan SKB PPN Impor dan PPh 22 Impor juga
    syarat:
    SKB PPN:
    1. Data Legal Perusahaan
    2. Jenis Barang yang diimpor
    3. Ajukan Surat permohonan sesuai dengan Per 46/PJ/2010

    SKB PPH 22
    1. Biasanya dikasih gambaran Lap. Keuangan Th. Berjalan yg kalau bisa menunjukan posisi lebih bayar kalau harus kena PPh 22
    2. Berhak atas kompensasi fiskal
    3. Lengkapnya di Kep-192/PJ/2002

    My Tax Solution

  • CIOBAH

    Member
    14 December 2010 at 1:30 pm

    Prosedur SKB PPN cob alihat di peraturan
    KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-234/PJ/2003 TANGGAL 27 AGUSTUS 2003
    TENTANG :PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
    Prosedur SKB PPh Pasal 22 Import coba lihat di peratruan :
    KEP DJP -192/PJ/2002 tentang tatacara penerbitan SKB PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPH

  • Bagoes

    Member
    17 December 2010 at 1:47 pm

    Rekan johanwahyudi,

    Originaly posted by johanwahyudi:

    maksud bebas disini apa rekan..?

    Yang dimaksud bebas disini adalah pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan pajak baik itu PPh maupun PPN.

    Originaly posted by johanwahyudi:

    setau saya yang dibebaskan itu barang barang tertentu,,
    SE – 95/PJ/2010

    Setau saya, SE-95/PJ/2010 merupakan penegasan pemberlakuan PP-31/2007 yang menyatakan bahwa PP-31/2007 itu masih tetap berlaku..
    Yang ingin saya tanyakan adalah prosedur dan syarat untuk meminta SKB PPN tersebut? Karena ada beberapa BKP/JKP yang tidak langsung diberikan fasilitas bebas PPN tapi harus melalui mekanisme permohonan pembebasan PPN sehingga diterbitkan SKB PPN..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    pph yang di bebaskan apa yah,,???

    Setau saya juga, ada beberapa jenis PPh yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPh, seperti PPh 22 impor atau PPh 23. Namun khusus untuk PPh harus melalui mekanisme permohonan pembebasan PPh sehingga diterbitkan SKB PPh..
    Yang ingin saya tanyakan juga adalah prosedur dan syarat untuk meminta SKB PPh tersebut?

    Terima kasih..

    Rekan GTI dan CIOBAH..
    Terima kasih atas bantuan dan informasinya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now