Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Program eSPT PPN 1111/1111 DM

  • Program eSPT PPN 1111/1111 DM

     saridewi updated 13 years, 2 months ago 10 Members · 19 Posts
  • Noel

    Member
    13 December 2010 at 2:49 pm

    Ada yang tahu dan kalau boleh memberi informasi apa bedanya format e-SPT PPN ini dengan yg sebelumnya?
    Terima kasih sebelumnya

  • Noel

    Member
    13 December 2010 at 2:49 pm
  • asma

    Member
    11 January 2011 at 1:57 pm

    kalau 1107 yang dientry secara detail hanya FP lengkap, sementara untuk FP tidak lengkap hanya dientry nilainya saja secara kumulatif
    sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000
    inilah perbedaan yang paling utama.

    salam
    asma

  • syopik

    Member
    11 January 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by asma:

    kalau 1107 yang dientry secara detail hanya FP lengkap, sementara untuk FP tidak lengkap hanya dientry nilainya saja secara kumulatif
    sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000
    inilah perbedaan yang paling utama.

    salam
    asma

    setujuuuu

  • ktfd

    Member
    11 January 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by asma:

    sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000

    apa juga berlaku utk fp tak lengkap yg tanpa identitas pembeli dan tandatangan penjual
    rekan asma?
    salam.

  • asma

    Member
    11 January 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apa juga berlaku utk fp tak lengkap yg tanpa identitas pembeli dan tandatangan penjual
    rekan asma?
    salam.

    kalau tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual berarti yang mengeluarkan FP tersebut adalah PKP PE, kalau PKP PE yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.maka mempergunakan aplikasi SPT 1111 DM, kalau diluar dari ketentuan tsb artinya mempergunakan SPT 1111. maka nilai kumulatif untuk Faktur Pajak Tsb dicantumkan pada Faktur Pajak Yang digunggung..

    salam,
    asma

  • saridewi

    Member
    11 January 2011 at 8:14 pm

    jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111.. apa gak ada cara yg lbh mudah..? misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..

  • Rewa

    Member
    11 January 2011 at 8:41 pm
    Originaly posted by saridewi:

    jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111..

    benar

    Originaly posted by saridewi:

    apa gak ada cara yg lbh mudah..?

    coba dengan mengimpor fakturnya, menggunakan format excell yg sudah di sediakan.

    Originaly posted by saridewi:

    misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..

    kalo fasilitas digunggung ini hnya untuk PKP PE…apabila perusahaan rekan termasuk dalam kategori PKP PE…silahkan rekan 😉

  • asma

    Member
    12 January 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by Rewa:

    kalo fasilitas digunggung ini hnya untuk PKP PE…apabila perusahaan rekan termasuk dalam kategori PKP PE…silahkan rekan

    setuju

  • asma

    Member
    12 January 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by saridewi:

    jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111.. apa gak ada cara yg lbh mudah..? misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..

    tepat sekali kalau Faktur Pajak tanpa identitas (khusus utk PKP PE), maka cukup mencantumkan nilai kumulatifnya saja di dalam Faktur Pajak yang digunggung .

    salam

  • saridewi

    Member
    12 January 2011 at 11:52 am

    rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..

  • syopik

    Member
    12 January 2011 at 1:48 pm
    Originaly posted by saridewi:

    rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..

    rekan sari buat dulu di excel nnti savenya memakai format csv. kalau kurang jelas baca di petunjuknya ada ko…

  • Rewa

    Member
    12 January 2011 at 1:51 pm
    Originaly posted by saridewi:

    rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..

    format excellnya berada dalam folder instalasinnya rekan…;-)
    biasannya didalam folder skema impor…ada contohnnya juga kok…;-)

  • saridewi

    Member
    13 January 2011 at 8:10 pm

    ok.. makasih yaaa… aq coba dulu..

  • Rike

    Member
    14 January 2011 at 4:04 am

    ESPT PPN koq gak bisa print lampiran ya ?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now