Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Usaha dalam bentuk CV

  • Usaha dalam bentuk CV

     nusa updated 13 years, 9 months ago 42 Members · 79 Posts
  • Albert

    Member
    23 December 2008 at 8:44 pm

    Teman 2 saya mau tanya , kalau usaha dalam bentuk CV boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Apa Tidak ? Terima Kasih.

  • Albert

    Member
    23 December 2008 at 8:44 pm
  • harry_logic

    Member
    23 December 2008 at 10:58 pm

    Tidak boleh.
    Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya bisa dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi. Itu pun ada batasan omzet setahunnya.

  • yo97

    Member
    24 December 2008 at 8:04 am

    CV adalah badan hukum, jadi kudu pake pembukuan sesuai pasal 28 KUP

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 December 2008 at 8:27 am

    Dear All Friends, Attn: Albert.

    Maybe
    Jadi persoalan bagi Albert adalah CV yang didirikannya tidak terbagi dalam Saham, sehingga Status Perusahaan merupakan Perusahaan milik WP Orang Pribadi yang ber Hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun 2009 sepanjang Peredaran Usaha tidak melebihi Rp. 4,8 milyar per tahun (s/d Tahun 2008 sebesar Rp.1,8 MILYAR).

    Catatan
    CV yang tidak terbagi dalam Saham merupakan milik WP OP adalah berlakunya Koreksi Fiskal berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh.

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • nusa

    Member
    24 December 2008 at 9:16 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Maybe Jadi persoalan bagi Albert adalah CV yang didirikannya tidak terbagi dalam Saham, sehingga Status Perusahaan merupakan Perusahaan milik WP Orang Pribadi yang ber Hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun 2009 sepanjang Peredaran Usaha tidak melebihi Rp. 4,8 milyar per tahun (s/d Tahun 2008 sebesar Rp.1,8 MILYAR).Catatan CV yang tidak terbagi dalam Saham merupakan milik WP OP adalah berlakunya Koreksi Fiskal berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh.

    sori saudara ritzky…kok jadi bingung ya saya mbaca tulisan diatas..:)
    maksudnya gmn ya???

  • Albert

    Member
    24 December 2008 at 10:07 am

    Terima kasih sebelumnya untuk rekan2 ortax. Apabila CV harus menggunakan pembukuan, apakah pembukuan tersebut sama seperti pembukuan PT, seperti membuat neraca, rugi-laba dan penyusutan? dan bagaimana dengan biaya2 yang dipakai untuk keperluan WP OP tersebut seperti biaya rumah tangga , apakah boleh dijadikan biaya unutk mengurangi pajak.?
    Saya dengar dari orang katanya kalau WP OP yang terdaftar NPWP tahun 2007, dan apabila ada penghasilan sebelum tahun 2007, (2006,2005, dan seterusnya) harus dilaporkan juga , kalau mau menggunakan SUNPOL. Terima Kasih

  • Koostadi S

    Member
    24 December 2008 at 10:14 am
    Originaly posted by Albert:

    sori saudara ritzky…kok jadi bingung ya saya mbaca tulisan diatas..:)
    maksudnya gmn ya???

    kalau tidak salah maksutnya kalau CV yg didirikan tdk terbagi atas saham, maka diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto selama peredaran usaha tdk melebihi 4,8 M utk th 2009 dan 1,8 utk th 2008 dan sebelumnya

  • nusa

    Member
    24 December 2008 at 10:20 am

    lho CV kan sudah berbadan hukum.berarti dia NPWP-nya jg NPWP badan.
    nah WP Badan kan ngga bisa pake Norma. yang bisa cuma WP OP.

  • POERBA

    Member
    24 December 2008 at 10:21 am
    Originaly posted by Albert:

    Apabila CV harus menggunakan pembukuan, apakah pembukuan tersebut sama seperti pembukuan PT, seperti membuat neraca, rugi-laba dan penyusutan

    Pengertian pembukuan bedasarkan KUP :
    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir

    Originaly posted by Albert:

    bagaimana dengan biaya2 yang dipakai untuk keperluan WP OP tersebut seperti biaya rumah tangga , apakah boleh dijadikan biaya unutk mengurangi pajak.?

    Ingat 3 M pak… Hehehehe..
    Semoga membantu..

  • hengki prabowo

    Member
    24 December 2008 at 1:39 pm

    kalau CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari satu?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 December 2008 at 2:05 pm

    Dear Friend Albert.

    1. Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan (yang tidak sanggup bikin Pembukuan adalah Wajib Catat) ketentuannya coba dibaca Pasal 28 UU KUP;

    2. Prinsip "Biaya / Pengeluaran" yang boleh dikurangkan (lihat Pasal 6 UU PPh) adalah Biaya yang "berhubungan langsung dengan kegiatan Usaha yaitu Biaya untuk Mendapatkan Menagih dan Memelihara Penghasilan (Biaya 3 M).

    3. Biaya yang sifatnya : Prive, Tidak Wajar, Hubungan Istimewa, Kenikmatan (Fringe Benefit), Natura, Laba Tersamar (Disguessed Dividen) dan sejenisnya tidak dapat di bebankan sebagai Biaya (lihat Pasal 9 UU PPh).

    Demikian info tambahan semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    24 December 2008 at 2:29 pm

    attn : RITZKY FIRDAUS

    kalau CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari satu?

  • hengki prabowo

    Member
    24 December 2008 at 3:45 pm

    CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari 1 orang?

    kalau rekan2 yang tahu tolong berikan tanggapan….

  • edisuryadi2

    Member
    31 December 2008 at 9:31 am

    Pak Hengki kalau CV yang didirikan tidak atas saham setoran modal hanya 1 orang, kalau terbagi atas saham biasanya lebih dari 1 orang

Viewing 1 - 15 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now