Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Usaha dalam bentuk CV
Teman 2 saya mau tanya , kalau usaha dalam bentuk CV boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Apa Tidak ? Terima Kasih.
Tidak boleh.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya bisa dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi. Itu pun ada batasan omzet setahunnya.CV adalah badan hukum, jadi kudu pake pembukuan sesuai pasal 28 KUP
Dear All Friends, Attn: Albert.
Maybe
Jadi persoalan bagi Albert adalah CV yang didirikannya tidak terbagi dalam Saham, sehingga Status Perusahaan merupakan Perusahaan milik WP Orang Pribadi yang ber Hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun 2009 sepanjang Peredaran Usaha tidak melebihi Rp. 4,8 milyar per tahun (s/d Tahun 2008 sebesar Rp.1,8 MILYAR).Catatan
CV yang tidak terbagi dalam Saham merupakan milik WP OP adalah berlakunya Koreksi Fiskal berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh.Demikian pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Maybe Jadi persoalan bagi Albert adalah CV yang didirikannya tidak terbagi dalam Saham, sehingga Status Perusahaan merupakan Perusahaan milik WP Orang Pribadi yang ber Hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun 2009 sepanjang Peredaran Usaha tidak melebihi Rp. 4,8 milyar per tahun (s/d Tahun 2008 sebesar Rp.1,8 MILYAR).Catatan CV yang tidak terbagi dalam Saham merupakan milik WP OP adalah berlakunya Koreksi Fiskal berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh.
sori saudara ritzky…kok jadi bingung ya saya mbaca tulisan diatas..:)
maksudnya gmn ya??? Terima kasih sebelumnya untuk rekan2 ortax. Apabila CV harus menggunakan pembukuan, apakah pembukuan tersebut sama seperti pembukuan PT, seperti membuat neraca, rugi-laba dan penyusutan? dan bagaimana dengan biaya2 yang dipakai untuk keperluan WP OP tersebut seperti biaya rumah tangga , apakah boleh dijadikan biaya unutk mengurangi pajak.?
Saya dengar dari orang katanya kalau WP OP yang terdaftar NPWP tahun 2007, dan apabila ada penghasilan sebelum tahun 2007, (2006,2005, dan seterusnya) harus dilaporkan juga , kalau mau menggunakan SUNPOL. Terima Kasih- Originaly posted by Albert:
sori saudara ritzky…kok jadi bingung ya saya mbaca tulisan diatas..:)
maksudnya gmn ya???kalau tidak salah maksutnya kalau CV yg didirikan tdk terbagi atas saham, maka diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto selama peredaran usaha tdk melebihi 4,8 M utk th 2009 dan 1,8 utk th 2008 dan sebelumnya
lho CV kan sudah berbadan hukum.berarti dia NPWP-nya jg NPWP badan.
nah WP Badan kan ngga bisa pake Norma. yang bisa cuma WP OP.- Originaly posted by Albert:
Apabila CV harus menggunakan pembukuan, apakah pembukuan tersebut sama seperti pembukuan PT, seperti membuat neraca, rugi-laba dan penyusutan
Pengertian pembukuan bedasarkan KUP :
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhirOriginaly posted by Albert:bagaimana dengan biaya2 yang dipakai untuk keperluan WP OP tersebut seperti biaya rumah tangga , apakah boleh dijadikan biaya unutk mengurangi pajak.?
Ingat 3 M pak… Hehehehe..
Semoga membantu.. kalau CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari satu?
Dear Friend Albert.
1. Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan (yang tidak sanggup bikin Pembukuan adalah Wajib Catat) ketentuannya coba dibaca Pasal 28 UU KUP;
2. Prinsip "Biaya / Pengeluaran" yang boleh dikurangkan (lihat Pasal 6 UU PPh) adalah Biaya yang "berhubungan langsung dengan kegiatan Usaha yaitu Biaya untuk Mendapatkan Menagih dan Memelihara Penghasilan (Biaya 3 M).
3. Biaya yang sifatnya : Prive, Tidak Wajar, Hubungan Istimewa, Kenikmatan (Fringe Benefit), Natura, Laba Tersamar (Disguessed Dividen) dan sejenisnya tidak dapat di bebankan sebagai Biaya (lihat Pasal 9 UU PPh).
Demikian info tambahan semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
attn : RITZKY FIRDAUS
kalau CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari satu?
CV yang didirikan tidak atas saham, jadi apakah setoran modal hanya 1 orang saja atau lebih dari 1 orang?
kalau rekan2 yang tahu tolong berikan tanggapan….
Pak Hengki kalau CV yang didirikan tidak atas saham setoran modal hanya 1 orang, kalau terbagi atas saham biasanya lebih dari 1 orang