Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 untuk pensiun
bagaimanakah perhitungan PPh 21 untuk orang yang sudah berhenti dari angkatan kerja tetapi tetap mendapatkan gaji?
- Originaly posted by putrizayantri:
bagaimanakah perhitungan PPh 21 untuk orang yang sudah berhenti dari angkatan kerja tetapi tetap mendapatkan gaji?
terima uang pensiun maksudnya?
Atau sudah berhenti dari tempatnya bekerja sebagai pegawai tetap karena sudah memasuki usia pensiun, tapi masih tetap bekerja karena tenaganya dibutuhkan?Salam
terima uang pensiun?
putrizayanti : dimana2 orang yang sudah berhenti kerja, scara otomatis org tsb terima uang pensiun bukan gaji lagi….
sy sependapat dengan rekan hanif, orang tsb diperbantukan lagi atau diperpanjang masa kerja nya…..
mohon koreksi….
putrizayanti : ya saya pun juga setuju dengan rekan hanif org yg sdh pensiun itu bkn menerima gaji lagi tetapi terima uang pensiun,,,
penghasilan bruto dikurangi dari 5% dari ph bruto,
penghasilan brutonya di kurangi sama biaya pensiun, yaitu
5% x biaya ph bruto
dgn syarat : nilai max yg di akui 200.000/bln atau 2.400.000 / thnpenjelasan zhulan lebih komplit….
setuju dengan rekan zhulan…!!!!!!!!!!!!!
sedikit tambahan dari saya……….
apabila pensiun diterima dalam tahun berjalan caranya perhitungannya :
1. hitung pph psl 21 per bulan saat bekerja aktif
2. hitung pph psl 21 saat bekerja aktif ditambah pensiun
3. selisih dari (2-1 )makasih buat commentnya 😉
pendapatan yang diterima pegawai tetap setelah berhenti bekerja cara hitungnya sama dengan pegawai tetap tetapi perbedaanya
– pegwai tetap = (-) biaya jawabatan 5% max 500.000/ bulan
– pensiunan = (-) biaya pensiunan 5% max 200.000/ bulancara hitung w.p pensiunan tahun berjalan
– hit pajak/ bulan ph kerja
– hit pajak yg harus dibayar untuk 1 tahun
-selisih pajak saat bekerja dgn total pajak 1 tahun=pajak atas pensiunanrekan-rekan sekalian,
apakah ada formulir yang harus dilampirkan untuk menunjukkan bahwa karyawan bersangkutan adalah pensiunan yang bekerja kembali karena dibutuhkan ?mohon masukkannya.
terima kasih.
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
* 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
* 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, Peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen);
b. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen);
c. Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen);
d. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
e. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabiia penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.