• PPh 21 untuk pensiun

     way360 updated 13 years, 3 months ago 13 Members · 21 Posts
  • putrizayantri

    Member
    8 December 2010 at 12:08 pm
  • putrizayantri

    Member
    8 December 2010 at 12:08 pm

    bagaimanakah perhitungan PPh 21 untuk orang yang sudah berhenti dari angkatan kerja tetapi tetap mendapatkan gaji?

  • Aries Tanno

    Member
    8 December 2010 at 12:12 pm
    Originaly posted by putrizayantri:

    bagaimanakah perhitungan PPh 21 untuk orang yang sudah berhenti dari angkatan kerja tetapi tetap mendapatkan gaji?

    terima uang pensiun maksudnya?
    Atau sudah berhenti dari tempatnya bekerja sebagai pegawai tetap karena sudah memasuki usia pensiun, tapi masih tetap bekerja karena tenaganya dibutuhkan?

    Salam

  • putrizayantri

    Member
    8 December 2010 at 12:14 pm

    terima uang pensiun?

  • fahdiplg

    Member
    8 December 2010 at 10:48 pm

    putrizayanti : dimana2 orang yang sudah berhenti kerja, scara otomatis org tsb terima uang pensiun bukan gaji lagi….

    sy sependapat dengan rekan hanif, orang tsb diperbantukan lagi atau diperpanjang masa kerja nya…..

    mohon koreksi….

  • revi

    Member
    11 December 2010 at 9:25 am

    putrizayanti : ya saya pun juga setuju dengan rekan hanif org yg sdh pensiun itu bkn menerima gaji lagi tetapi terima uang pensiun,,,

  • ridhosyarlinto

    Member
    11 December 2010 at 9:42 am

    penghasilan bruto dikurangi dari 5% dari ph bruto,

  • zhulan

    Member
    12 December 2010 at 7:08 pm

    penghasilan brutonya di kurangi sama biaya pensiun, yaitu
    5% x biaya ph bruto
    dgn syarat : nilai max yg di akui 200.000/bln atau 2.400.000 / thn

  • ridhosyarlinto

    Member
    12 December 2010 at 11:26 pm

    penjelasan zhulan lebih komplit….

  • tikalesmana

    Member
    16 December 2010 at 7:59 pm

    setuju dengan rekan zhulan…!!!!!!!!!!!!!
    sedikit tambahan dari saya……….
    apabila pensiun diterima dalam tahun berjalan caranya perhitungannya :
    1. hitung pph psl 21 per bulan saat bekerja aktif
    2. hitung pph psl 21 saat bekerja aktif ditambah pensiun
    3. selisih dari (2-1 )

  • putrizayantri

    Member
    17 December 2010 at 8:30 am

    makasih buat commentnya 😉

  • meccqa

    Member
    19 December 2010 at 10:07 pm

    pendapatan yang diterima pegawai tetap setelah berhenti bekerja cara hitungnya sama dengan pegawai tetap tetapi perbedaanya
    – pegwai tetap = (-) biaya jawabatan 5% max 500.000/ bulan
    – pensiunan = (-) biaya pensiunan 5% max 200.000/ bulan

    cara hitung w.p pensiunan tahun berjalan
    – hit pajak/ bulan ph kerja
    – hit pajak yg harus dibayar untuk 1 tahun
    -selisih pajak saat bekerja dgn total pajak 1 tahun=pajak atas pensiunan

  • SHIN

    Member
    21 December 2010 at 4:49 pm

    rekan-rekan sekalian,
    apakah ada formulir yang harus dilampirkan untuk menunjukkan bahwa karyawan bersangkutan adalah pensiunan yang bekerja kembali karena dibutuhkan ?

    mohon masukkannya.

    terima kasih.

  • fefeajha2

    Member
    1 January 2011 at 10:14 am

    Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

    Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :

    * 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
    * 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

    Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

  • jendrylotoy

    Member
    1 January 2011 at 8:23 pm

    Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, Peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen);
    b. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen);
    c. Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen);
    d. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
    e. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabiia penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now