Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan fiskal Pendapatan yang masih harus diterima (PYMHD)
Perlakuan fiskal Pendapatan yang masih harus diterima (PYMHD)
Pls bantuan nya tmn2 :(lg diperiksa KPP niy)
Prusahaan gw brgrak di bdng kontraktor, untuk setiap penghasilan yg belum 100% kmi mencatat scr komersil atas Pengakuan PYMD dgn jurnal :
– PYMHD
– Pendapatan
dan ketika angka pasti disetujui dan invoice terbit maka kami akan membalik jurnal trsbt menjadi :
– Pendapatan
– PYMHD
dan terbit Invoice :
-Biaya sewa
– Piutang
– PPN
nah di ahir tahun 2009 msh ada PYMHD yg menggantung yg belum di reverse secara komersil, karna invoice (jasa blm 100% dikerjakan) dan baru slsai 100% januari 2010, tp pd pelaporan PPH badan (Fiscal) kmi melakukan koreksi (mengurangi Penptn) atas pencatatan PYMHD itu, Permasalahannya knapa orng KPP ngotot kalo itu merupakan pendapatan yg seharusnya dikenai PPN jd menurut mrk prushaaan gw telat lapor ppn.. nah gw bingung gimana mau lapor orang invoice ama FP aja belum terbit, dn mereka bersikeras bahwa itu g seharusnya dilakukan koreksi (mengurangi Pnptn) jadi gw kena denda telat lapor… aduh gimana lg jelasin nya yah mohon bantuannya tmn2…coba bantu…
TAhun 2009, berarti masih UU No. 18 thn 2000 jo PER – 159/PJ./2006:
Pasal 2
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;Anda mencatat adanya PYMHD krn prinsip akuntansi Revenue Recognation atas pendapatan yg sudah sangat jelas akan diterima (biasanya dalam usaha konstruksi) dan telah dikoreksi dalam SPT PPh thn 2009.
mengenai pembuatan saat pembuatan invoice itu adalah kebijakan internal perusahaan…ini tidak mengubah saat ketentuan pembuatan Faktur Pajak…
Menurut saya anda, harus memberikan semua bukti yang dapat menunjukkan kalo bagian pendapatan yg telah anda catat itu belum anda terima pembayarannya…. mungkin berupa bukti pembayaran/rek.koran setelah perusahaan anda menerima uang pembayaran pada tahun 2010 …
dalam kasus akun PYMHD adalah accrue pendapatan (pendapatan seharusnya dalam thn 2009 menurut perjanjian kontrak ) maka menurut saya orang KPP sudah benar mengenakan anda sanksi…
CMIIW (Cuekin If I'm Wrong) hehehehe..
Salam…
aduw kalo begitu kejadiannnya masa yang udah jelas2 itu bukan penghasilan harus dipaksa ngaku penghasilan, kan penghasilan real terbit di 2010, berarti PPN yang terhutang kan di 2010 bukan di 2009, karena adanya beda waktu dan beda tetap makanya pada spt badan gw koreksi semua pengakuan atas penghasilan dan biaya, karna kalo g gitu pada pelaporan badan gw g menggambarkan cut off time antara tahun 2009 dan 2010 dunk, berarti ada penghasilan gw yang terlalu tinggi begitu pun dengan biaya gw di tahun 2009, sorry nih rekan kayanya g sependapat, bisa kasih another reason… trims….
- Originaly posted by div:
dalam kasus akun PYMHD adalah accrue pendapatan (pendapatan seharusnya dalam thn 2009 menurut perjanjian kontrak ) maka menurut saya orang KPP sudah benar mengenakan anda sanksi…
CMIIW (Cuekin If I'm Wrong) hehehehe..
Benarnya dimana??????, lihat dan pahami PER yang anda lampirkan.
Originaly posted by aguscp:nah di ahir tahun 2009 msh ada PYMHD yg menggantung yg belum di reverse secara komersil, karna invoice (jasa blm 100% dikerjakan) dan baru slsai 100% januari 2010, tp pd pelaporan PPH badan (Fiscal) kmi melakukan koreksi (mengurangi Penptn) atas pencatatan PYMHD itu, Permasalahannya knapa orng KPP ngotot kalo itu merupakan pendapatan yg seharusnya dikenai PPN jd menurut mrk prushaaan gw telat lapor ppn.. nah gw bingung gimana mau lapor orang invoice ama FP aja belum terbit
Yang jelas, orang kpp nya kebingungan ngitung PPN atau nggak ngerti ngitung PPN atau dengan gaya gayus udah didalami tapi nggak jelas meriksanya, orang jelas2 belum ada invoice tagihan dan belum dibuka FP.
Salam.
Ya , saya setuju dengan sdr. handokotjk , ajaklah team pemeriksanya makan2 . Dan intinya pemeriksa2 tersebut akan mencari kesalahan2 yang se banyak2nya dari WP yg sebetulnya belum tentu salah . itulah trik2 dari gayus2 tersebut
- Originaly posted by rsaryono:
Ya , saya setuju dengan sdr. handokotjk , ajaklah team pemeriksanya makan2 . Dan intinya pemeriksa2 tersebut akan mencari kesalahan2 yang se banyak2nya dari WP yg sebetulnya belum tentu salah . itulah trik2 dari gayus2 tersebut
jgn men jugde semuanya sama.
saya setuju dengan Div
sesuai dengan permasalahn agus cp penyerahan per termin
berarti kan telah terjadi penyerahan dan saat dibuatnya faktur bukan berdasarkan invoice tapi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan atau pada saat dilakukan pembayaran (yang mana lebih dulu)
kl menurut saya sudah benar pengenaan sanksi terlambat/tidak membuat faktur pajak
kl pengakuan penghasilan memang bisa dikoreksi di SPT Badan karena belum merupakan penghasilan setahu saya sih pajak itu menganut sistem campuran antara accrual basis dan cash basis, maka dalam hal ini semua pendapatan diakui walaupun bentuknya masih dalam pendapatan yang masih harus diterima
- Originaly posted by norkundut:
setahu saya sih pajak itu menganut sistem campuran antara accrual basis dan cash basis, maka dalam hal ini semua pendapatan diakui walaupun bentuknya masih dalam pendapatan yang masih harus diterima
nyari yg menguntungkan alias cepet dapet duitnyalah yg jelas… hehe