Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa tempat untuk Pameran
Sewa tempat untuk Pameran
Rekan2 mohon pencerahannya,
rekan2 perusahaan kami ada ikut pameran sehingga kami menyewa tempat pada penyelenggara pameran tsbt.
yang saya mau tanyakan adalah :
1. apakah atas sewa tsbt dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walaupun si penyelenggarakan pameran bukan pemilik tempat?
2. apakah juga biaya instalasi listrik yang berkaitan dengan pameran tsbt dipotong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walupun atas jasa ini menggunkan vendor lain?mohon pencerahaannya dari rekan2
salam
rekan chris.. coba disearch.. dl diforum.. kasus spt ini sudah beberapa kali dibahas..
salam- Originaly posted by CHRIS1311:
1. apakah atas sewa tsbt dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walaupun si penyelenggarakan pameran bukan pemilik tempat?
kena jasa PPh 23
Originaly posted by CHRIS1311:2. apakah juga biaya instalasi listrik yang berkaitan dengan pameran tsbt dipotong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walupun atas jasa ini menggunkan vendor lain?
kena jasa PPh 23
- Originaly posted by CHRIS1311:
1. apakah atas sewa tsbt dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walaupun si penyelenggarakan pameran bukan pemilik tempat?
atas jasa sewa dikenakan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 final 10%
pemotongan tidak memandang pemilik atau bukan. - Originaly posted by CHRIS1311:
2. apakah juga biaya instalasi listrik yang berkaitan dengan pameran tsbt dipotong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walupun atas jasa ini menggunkan vendor lain?
yup kena pph pasal 23 jika dilakukan badan usaha atau pph 21 jika dilakukan perorangan
- Originaly posted by sammi:
Originaly posted by CHRIS1311:
1. apakah atas sewa tsbt dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walaupun si penyelenggarakan pameran bukan pemilik tempat?atas jasa sewa dikenakan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 final 10%
pemotongan tidak memandang pemilik atau bukan.rekan sammi jadi di potong pph pasal 4 ayat 2 yah mungkin kalau saya jabarkan alur pemotongan seperti ini :
1.Pemilik di potong pph pasal 4 ayat 2 oleh penyelenggara kegiatan
2.Penyelenggara kegiatan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh perusahaan saya
begitu yah rekan sammimohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
1.Pemilik di potong pph pasal 4 ayat 2 oleh penyelenggara kegiatan
Benar….
Originaly posted by CHRIS1311:Penyelenggara kegiatan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh perusahaan saya
Tidak…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by CHRIS1311:
Penyelenggara kegiatan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh perusahaan sayaTidak…
kalau tidak, jadi saya potong pph pasal 23 yah rekan begawan
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
kalau tidak, jadi saya potong pph pasal 23 yah rekan begawan
Benar…, dalam artian transaksi antara pemakai jasa EO dgn perush EO
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, dalam artian transaksi antara pemakai jasa EO dgn perush EO
oke… thank u rekan begawan atas pencerahannya
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, dalam artian transaksi antara pemakai jasa EO dgn perush EO
bukankah bukti transaksi dengan penyelenggara pemeran adalah sewa tempat?.
Mengapa larinya ke jasa EO?Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukankah bukti transaksi dengan penyelenggara pemeran adalah sewa tempat?.
Mengapa larinya ke jasa EO?Saya mengkomentari pertanyaan yang ini :
Originaly posted by CHRIS1311:1.Pemilik di potong pph pasal 4 ayat 2 oleh penyelenggara kegiatan
2.Penyelenggara kegiatan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh perusahaan saya
begitu yah rekan sammiDan penyelanggara kegiatan saya ganti dengan perush EO (biar cepet nulisnya) he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Saya mengkomentari pertanyaan yang ini :
Originaly posted by CHRIS1311:
1.Pemilik di potong pph pasal 4 ayat 2 oleh penyelenggara kegiatanPertanyaan awal berbunyi gini :
Originaly posted by CHRIS1311:Rekan2 mohon pencerahannya,
rekan2 perusahaan kami ada ikut pameran sehingga kami menyewa tempat pada penyelenggara pameran tsbt.
yang saya mau tanyakan adalah :
1. apakah atas sewa tsbt dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atau pph 23 walaupun si penyelenggarakan pameran bukan pemilik tempat?Berdasarkan pertanyaan awal, transaksi dengan penyelenggara pameran adalah perihal sewa tempat, jadi bukan penggunaan jasa EO.
Mohon koreksinya…
Salam
Saya pernah baca kalau sewa tempat hanya utk pameran saja kena Ps.23 tapi kalau utk pameran sekaligus berjualan juga kena Ps.4.