Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cost Sharing
- Originaly posted by ivanadam:
Jika yang melakukan transaksi sewa ruangan adalah PT.A, apakah atas beban sewa tersebut dapat dibebankan oleh PT.B dan PT.C? Jika dapat, bagaimana prosedur perpajakannya?
pembebanan biaya (dasar pembukuan: memo intern) kepada PT. B dan PT. C diperlakukan sbg reimbursement.
Sehingga reimbursement tersebut bukan objek pemotongan pajak bagi PT B dan Csalam
makasih buat masukannya,
berarti cuma dengan debit memo.? PT.B dan C dapat membebankan biaya yang menjadi bagian mereka.? tanpa ada pajak terhutang.?
Txs
- Originaly posted by ivanadam:
berarti cuma dengan debit memo.? PT.B dan C dapat membebankan biaya yang menjadi bagian mereka.? tanpa ada pajak terhutang.?
benar rekan…debit memo tersebut dokumen dasar untuk pembagian reimbursement
Reimbursement bukan objek pajak dalam hal iniSalam