• Cost Sharing

  • IvanAdam

    Member
    30 November 2010 at 10:15 am
  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by ivanadam:

    Jika yang melakukan transaksi sewa ruangan adalah PT.A, apakah atas beban sewa tersebut dapat dibebankan oleh PT.B dan PT.C? Jika dapat, bagaimana prosedur perpajakannya?

    pembebanan biaya (dasar pembukuan: memo intern) kepada PT. B dan PT. C diperlakukan sbg reimbursement.
    Sehingga reimbursement tersebut bukan objek pemotongan pajak bagi PT B dan C

    salam

  • IvanAdam

    Member
    1 December 2010 at 11:29 am

    makasih buat masukannya,

    berarti cuma dengan debit memo.? PT.B dan C dapat membebankan biaya yang menjadi bagian mereka.? tanpa ada pajak terhutang.?

    Txs

  • junjungansitohang

    Member
    1 December 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by ivanadam:

    berarti cuma dengan debit memo.? PT.B dan C dapat membebankan biaya yang menjadi bagian mereka.? tanpa ada pajak terhutang.?

    benar rekan…debit memo tersebut dokumen dasar untuk pembagian reimbursement
    Reimbursement bukan objek pajak dalam hal ini

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now