Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?

  • service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?

  • handibig

    Member
    26 November 2010 at 10:09 am
  • handibig

    Member
    26 November 2010 at 10:09 am

    hallo rekan2 …. mau tanya nich apa service charge itu digolongkan pph ps 23 atau pph final (pph ps 4 ayat 2) ???

    Trus menurut teman sy di kantor pajak & konsultan pajak pph ps 23 itu boleh dipotong 10 %, apa benar begitu ??? tolong yeee……

    thanks

  • syopik

    Member
    26 November 2010 at 10:12 am

    kalau boleh tau service charge atas apa…?udah termasuk didalam kontrak blm..?

  • handibig

    Member
    26 November 2010 at 10:21 am

    atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…

    thanks

  • lamsihar

    Member
    26 November 2010 at 10:29 am
    Originaly posted by handibig:

    atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…

    pasal 4(2) 10% – final

    cmiiw

  • syopik

    Member
    26 November 2010 at 10:33 am

    Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan

    Objek dan Tarif
    Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

  • usd

    Member
    26 November 2010 at 11:56 am

    120/KMK.03/2002

    Originaly posted by handibig:

    pph ps 23 itu boleh dipotong 10 %

    ko bisa ???

    salam

  • stif_male

    Member
    26 November 2010 at 12:53 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 14/PJ.22/1989

    TENTANG

    PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.

    Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

  • lamsihar

    Member
    26 November 2010 at 1:25 pm

    Bandingkan..

    S – 81/PJ.43/2003

    PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dengan
    ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:

    a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan gedung
    perkantoran, dimana PT ABC dengan salah satu penyewa menandatangani kontrak sewa
    tanggal 22 Maret 2000 untuk periode sewa 10 Juni 2000 sampai dengan 9 Juni 2003
    (3 tahun sewa). Pelaksanaan sewa dimulai 10 Juni 2000, dan kesepakatan pembayaran
    selama masa sewa 3 tahun tersebut dilakukan secara triwulanan.

    b. PT ABC berpendapat bahwa atas contoh di atas, pembayaran secara triwulanan sampai
    dengan 9 Juni 2003 dikenakan tarif PPh sebesar 6% sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (1)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002. Tetapi ada beberapa penyewa
    berpendapat atas contoh tersebut dikenakan tarif 10% yang mengacu pada pembayaran
    triwulanan setelah Mei 2002.

    c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas pendapat
    tersebut.

    2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
    atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara
    Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan
    atau Bangunan, antara lain diatur sebagai berikut:

    a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan
    tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,
    gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya,
    rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak
    Penghasilan yang bersifat final;

    b. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan
    pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima
    atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan
    tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;

    c. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi
    pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau
    diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif
    sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;

    d. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan
    April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari
    persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah bruto nilai persewaan;

    e. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
    dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga
    yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan,
    biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang
    perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan;

    f. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

    a. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal
    pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima
    atau diperoleh PT ABC berupa sewa ruangan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 6%
    (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya setelah bulan
    Mei 2002.

    b. Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak)
    ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 maka atas penghasilan tersebut
    dikenakan PPh final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,
    ttd
    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

    cmiiw

  • usd

    Member
    26 November 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by stif_male:

    service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    klo dalam tagihan invoice antara service charges dgn pemakaian jasa sewa'a di pisah, apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a. mohon pencerahan.

    salam

  • stif_male

    Member
    26 November 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by usd:

    apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a

    Biasanya hal tersebut tergantung kebijakan perusahaan.
    Sebab, kedua-duanya bisa. Karena kedua-duanya juga kena Pajak Penghasilan.
    Salam

  • haryokoono

    Member
    26 November 2010 at 3:37 pm

    Setuju pendapat Sdr Syopik.

  • begawan5060

    Member
    26 November 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by stif_male:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 14/PJ.22/1989

    Ini sudah jadul rekan, tidak berlaku lagi…

  • Rewa

    Member
    26 November 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by handibig:

    atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…

    Originaly posted by handibig:

    hallo rekan2 …. mau tanya nich apa service charge itu digolongkan pph ps 23 atau pph final (pph ps 4 ayat 2) ???

    pph pasal 4(2) berdasarkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 120/KMK.03/2002
    TENTANG
    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
    TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

    pasal 2
    (2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."

  • Rewa

    Member
    26 November 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by usd:

    klo dalam tagihan invoice antara service charges dgn pemakaian jasa sewa'a di pisah, apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a. mohon pencerahan.

    saya pikir tidak rekan

    Originaly posted by Rewa:

    (2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now