Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?
service charge itu pph 23 atau final (pph ps 4 ayat 2) & apa tarif pph 23 boleh 10% ?
hallo rekan2 …. mau tanya nich apa service charge itu digolongkan pph ps 23 atau pph final (pph ps 4 ayat 2) ???
Trus menurut teman sy di kantor pajak & konsultan pajak pph ps 23 itu boleh dipotong 10 %, apa benar begitu ??? tolong yeee……
thanks
kalau boleh tau service charge atas apa…?udah termasuk didalam kontrak blm..?
atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…
thanks
- Originaly posted by handibig:
atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…
pasal 4(2) 10% – final
cmiiw
Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan
Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge†baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.120/KMK.03/2002
Originaly posted by handibig:pph ps 23 itu boleh dipotong 10 %
ko bisa ???
salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.22/1989TENTANG
PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,Bandingkan..
S – 81/PJ.43/2003
PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan gedung
perkantoran, dimana PT ABC dengan salah satu penyewa menandatangani kontrak sewa
tanggal 22 Maret 2000 untuk periode sewa 10 Juni 2000 sampai dengan 9 Juni 2003
(3 tahun sewa). Pelaksanaan sewa dimulai 10 Juni 2000, dan kesepakatan pembayaran
selama masa sewa 3 tahun tersebut dilakukan secara triwulanan.b. PT ABC berpendapat bahwa atas contoh di atas, pembayaran secara triwulanan sampai
dengan 9 Juni 2003 dikenakan tarif PPh sebesar 6% sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002. Tetapi ada beberapa penyewa
berpendapat atas contoh tersebut dikenakan tarif 10% yang mengacu pada pembayaran
triwulanan setelah Mei 2002.c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas pendapat
tersebut.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara
Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan
atau Bangunan, antara lain diatur sebagai berikut:a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan
tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,
gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya,
rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak
Penghasilan yang bersifat final;b. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan
pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan
tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;c. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi
pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;d. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan
April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari
persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan;e. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga
yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan,
biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan;f. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal
pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT ABC berupa sewa ruangan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 6%
(enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya setelah bulan
Mei 2002.b. Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak)
ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 maka atas penghasilan tersebut
dikenakan PPh final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNANcmiiw
- Originaly posted by stif_male:
service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
klo dalam tagihan invoice antara service charges dgn pemakaian jasa sewa'a di pisah, apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a. mohon pencerahan.
salam
- Originaly posted by usd:
apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a
Biasanya hal tersebut tergantung kebijakan perusahaan.
Sebab, kedua-duanya bisa. Karena kedua-duanya juga kena Pajak Penghasilan.
Salam Setuju pendapat Sdr Syopik.
- Originaly posted by stif_male:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.22/1989Ini sudah jadul rekan, tidak berlaku lagi…
- Originaly posted by handibig:
atas sewa ruang usaha/kios di mall dan sudah termasuk di dalam kontrak sewa nya…
Originaly posted by handibig:hallo rekan2 …. mau tanya nich apa service charge itu digolongkan pph ps 23 atau pph final (pph ps 4 ayat 2) ???
pph pasal 4(2) berdasarkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNANpasal 2
(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan." - Originaly posted by usd:
klo dalam tagihan invoice antara service charges dgn pemakaian jasa sewa'a di pisah, apakah kita hitung jasa sewa'a saja atau dengan service charges'a. mohon pencerahan.
saya pikir tidak rekan
Originaly posted by Rewa:(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."