Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Masterlist Bebas PPN
Dear rekan2 ortax,
Jika perusahaan sudah mengantongi masterlist pembebasan PPN dari BKPM, untuk impor barang tertentu, namun berdasarkan peraturan barang2 tersebut tetap dikenakan PPN, harus bagaimana?
- Originaly posted by dwiputras:
Jika perusahaan sudah mengantongi masterlist pembebasan PPN dari BKPM, untuk impor barang tertentu, namun berdasarkan peraturan barang2 tersebut tetap dikenakan PPN, harus bagaimana?
contohnya?
- Originaly posted by kong:
contohnya?
PT A memiliki masterlist dari BKPM untuk mengimpor komputer server sebagai alat bantu pembuatan produk (BKP). Maksudnya alat bantu adalah bahwa komputer server itu berfungsi sebagai database, bukan penggerak mesin pabrik yang menghasilkan produk.
Dalam PP 12 Tahun 2001:
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Jadi kondisinya: memiliki masterlist, tetapi tidak masuk kriteria PP 12.
klo ngak ada alat itu berarti bisa produksi?
- Originaly posted by dwiputras:
namun berdasarkan peraturan barang2 tersebut tetap dikenakan PPN, harus bagaimana?
maksud rekan dwi, apakah harus dikenakan ppn / tidak gitu. maaf klo kurang bisa menangkap.
salam
- Originaly posted by kong:
klo ngak ada alat itu berarti bisa produksi?
Ya bisa rekan Kong.
Originaly posted by usd:maksud rekan dwi, apakah harus dikenakan ppn / tidak gitu. maaf klo kurang bisa menangkap.
betul rekan usd. Dan tambahan lagi, aturan terkait masterlist BKPM untuk pembebasan PPN.
- Originaly posted by dwiputras:
Ya bisa rekan Kong.
sorry no offense, maksud saya, ya, bisa rekan Kong.
- Originaly posted by dwiputras:
ya, bisa rekan Kong.
berarti bener bahwa tidak bisa dibebaskan..
berarti ngak sinkron antara BKPM dan pajak. - Originaly posted by kong:
berarti ngak sinkron antara BKPM dan pajak.
satu pertanyaan lagi rekan Kong, apakah BKPM dalam menerbitkan masterlist harus memerhatikan peraturan pajak (seperti PP 12) atau kedudukannya lebih tinggi (artinya, jika sudah terbit masterlist, aturan pajak tunduk pada masterlist). Tolong iluminasinya.