Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn atas sewa Gedung
PPn atas sewa Gedung
Rekan2…
Mohon bantuannya … apakah untuk PPn atas sewa gedung dapat dikategorikan sebagai PPn masukan atau PPn yg dapat dikreditkan
Dear Friend. Mboen
>>>PPN (N Huruf besar adalah konotasi dari Nilai / Pajak Pertamnbahan Nilai.; jika n Huruf kecil adalah Konotasi dari Penjualan / Pajak Penjualan)<<<
PPh atas Sewa Gedung >>>>>> sifat FINAL>> Tdk Dapat Di Kreditkan
PPN Sewa Gedung bagi Yang menyewakan adalah Pajak Keluaran atas Jasa Sewa
PPN Sewa Gedung bagi Penyewa adalah Pajak Masukan sehubungan Jasa Sewa. Selanjutnya PPN PM tsb dapat di Kreditkan oleh Penyewa dari PPN Pajak Keluaran
Jasa yang sebagia kegiatannya. (hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, karena jika tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usahanya maka PPN PM nya tidak dapat di Kreditkan)Demikian semoga bermanfaat untuk dapat dimengerti dan di cerna.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Rekan Ritzky,
Maksud saya PPN, jadi PPN sewa gedung tersebut bisa sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan …
Kalo jasa jaringan internet (seperti CBN, Biznet) apakah itu bisa juga dikategorikan sebagai pajak Masukan
Thanks
kalo emang ada FP standarnya dari penyedia jasa jaringan internet dan berhubungan dengan usaha bisa dikreditkan FP masukannya.
setuju dengan rekan luftan …. semua PPN yang berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan sebagai PM
istilah yang biasa dipakai oleh fiskus : 3M
Mendapatkan
Memelihara
Menagih
atas pendapatanPPN masukan bisa dikreditkan sepanjang ada hubungan langsung dengan kegiatab usaha atau yang berhubungan dengan, Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Administrasi bisa dikreditkan.
setuju sekali dengan rama …. PPN nya jelas bisa dikreditkan. karena semua menyangkut untuk kegiatan perusahan bpk.
setuju sekali dengan rama …. PPN nya jelas bisa dikreditkan. karena semua menyangkut untuk kegiatan perusahan bpk.
secara kasarnya…… tanpa sewa gedung….kerjanya dimana (kalau tdk punya gd)….jadi jangan ragu-ragu….bisa masuk Katagori PM
hehehe…bisa aja pak koostadi s perumpamaannya.
tapi memang benar. bisa dikreditkan.PPN keluaran jg bisa dikreditkan jika juga ada hubungannya dengan kegiatan usaha / hubungan dengan 3M kan rekan2 dari sisi pihak yang menyewakan ???