• PPn atas sewa Gedung

     LukiReinaldi updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 13 Posts
  • mboen

    Member
    17 December 2008 at 10:56 am

    Rekan2…

    Mohon bantuannya … apakah untuk PPn atas sewa gedung dapat dikategorikan sebagai PPn masukan atau PPn yg dapat dikreditkan

  • mboen

    Member
    17 December 2008 at 10:56 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 December 2008 at 11:21 am

    Dear Friend. Mboen

    >>>PPN (N Huruf besar adalah konotasi dari Nilai / Pajak Pertamnbahan Nilai.; jika n Huruf kecil adalah Konotasi dari Penjualan / Pajak Penjualan)<<<

    PPh atas Sewa Gedung >>>>>> sifat FINAL>> Tdk Dapat Di Kreditkan

    PPN Sewa Gedung bagi Yang menyewakan adalah Pajak Keluaran atas Jasa Sewa

    PPN Sewa Gedung bagi Penyewa adalah Pajak Masukan sehubungan Jasa Sewa. Selanjutnya PPN PM tsb dapat di Kreditkan oleh Penyewa dari PPN Pajak Keluaran
    Jasa yang sebagia kegiatannya. (hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, karena jika tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usahanya maka PPN PM nya tidak dapat di Kreditkan)

    Demikian semoga bermanfaat untuk dapat dimengerti dan di cerna.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • mboen

    Member
    17 December 2008 at 12:20 pm

    Rekan Ritzky,

    Maksud saya PPN, jadi PPN sewa gedung tersebut bisa sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan …

    Kalo jasa jaringan internet (seperti CBN, Biznet) apakah itu bisa juga dikategorikan sebagai pajak Masukan

    Thanks

  • lutfan1708

    Member
    17 December 2008 at 1:32 pm

    kalo emang ada FP standarnya dari penyedia jasa jaringan internet dan berhubungan dengan usaha bisa dikreditkan FP masukannya.

  • iswadias

    Member
    17 December 2008 at 5:11 pm

    setuju dengan rekan luftan …. semua PPN yang berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan sebagai PM

  • Budianto

    Member
    17 December 2008 at 6:17 pm

    istilah yang biasa dipakai oleh fiskus : 3M
    Mendapatkan
    Memelihara
    Menagih
    atas pendapatan

  • rama

    Member
    18 December 2008 at 9:03 am

    PPN masukan bisa dikreditkan sepanjang ada hubungan langsung dengan kegiatab usaha atau yang berhubungan dengan, Produksi, Distribusi, Pemasaran dan Administrasi bisa dikreditkan.

  • Cahyono

    Member
    18 December 2008 at 10:10 am

    setuju sekali dengan rama …. PPN nya jelas bisa dikreditkan. karena semua menyangkut untuk kegiatan perusahan bpk.

  • Cahyono

    Member
    18 December 2008 at 10:26 am

    setuju sekali dengan rama …. PPN nya jelas bisa dikreditkan. karena semua menyangkut untuk kegiatan perusahan bpk.

  • Koostadi S

    Member
    18 December 2008 at 11:54 am

    secara kasarnya…… tanpa sewa gedung….kerjanya dimana (kalau tdk punya gd)….jadi jangan ragu-ragu….bisa masuk Katagori PM

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 December 2008 at 2:34 pm

    hehehe…bisa aja pak koostadi s perumpamaannya.
    tapi memang benar. bisa dikreditkan.

  • LukiReinaldi

    Member
    28 November 2012 at 12:08 pm

    PPN keluaran jg bisa dikreditkan jika juga ada hubungannya dengan kegiatan usaha / hubungan dengan 3M kan rekan2 dari sisi pihak yang menyewakan ???

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now