Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembelian barang yg disertai jasa training, apakah kena pph 23 ?
Pembelian barang yg disertai jasa training, apakah kena pph 23 ?
Temen2 mohon bantuannya, saya mau menanyakan kebetulan perusahaan tmpt saya bekerja sedang proses implementasi untuk mesin absensi di kantor. Nah terkait dengan proses implementasi tersebut kita juga menyewa orang untuk training penggunaan dari mesin absensi tersebut, sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23 ? nah untuk PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
- Originaly posted by densu:
menyewa orang untuk training penggunaan dari mesin absensi tersebut
mungkin maksudnya,,membayar traning rekan??kalau sewa mah benda mati,,hehe
kalau badan masuk pph 23 rekan,,
mungkin pendapat dari rekan yang lain,,
salam - Originaly posted by densu:
sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23 ?
istilahnya sepertinya bukan memungut tapi memotong..
Pihak yang memotong adalah yang menerima jasa, nah atas pembayaran jasa rekan potong itu pembayarannya berdasarkan ketentuan perpajakan.Originaly posted by densu:nah untuk PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
setahu saya yang pungut PPN itu yang menagih dan bukan rekan.
cmiiw
- Originaly posted by densu:
sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23
betul
Originaly posted by densu:PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
Nilai Mesin + Biaya training
salam
- Originaly posted by zilo:
Originaly posted by densu: sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23
betulrevisi Memotong pph 23
Originaly posted by zilo:Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
Nilai Mesin + Biaya trainingrevisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training
salam
- Originaly posted by zilo:
Originaly posted by zilo:
Originaly posted by densu: sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23
betulrevisi Memotong pph 23
ya…..kalo memang tagihan diatasnamakan badan…
Originaly posted by zilo:Originaly posted by zilo:
Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
Nilai Mesin + Biaya trainingrevisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training
kalo mesin nya iya…
kalo biaya trainingnya tidak
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppnSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kalo biaya trainingnya tidak
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppnrekan JUNJUNGAN
bukankah training ini dalam rangka penyerahan BKP, dengan kata lain pelatihan dilaksanakan merupakan satu kesatuan dengan penyerahan BKP tersebut sehingga atas pelatihan tersebut juga pada dasarnya kena PPN karena bukan murni pelatihan tenaga kerja..??mohon pencerahannya rekan..
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by zilo: Originaly posted by zilo:
Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
Nilai Mesin + Biaya trainingrevisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training
kalo mesin nya iya…
kalo biaya trainingnya tidak
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppnmenurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup. di dasari atas terjadinya Pembelian barang.
mohon masukannya…
salam
- Originaly posted by lamsihar:
rekan JUNJUNGAN
bukankah training ini dalam rangka penyerahan BKP, dengan kata lain pelatihan dilaksanakan merupakan satu kesatuan dengan penyerahan BKP tersebut sehingga atas pelatihan tersebut juga pada dasarnya kena PPN karena bukan murni pelatihan tenaga kerja..??sebelumnya rekan lamsihar…perlu diklarifikasi dulu oleh rekan densu:
Apakah OP pemberi training tsb bertindak atasnama perusahaaan dimana dia bekerja, atau dia bertindak atas nama sendiri (pek. bebas) atau OP tsb merupakan hasil outsourcing sehingga perusahaan yang memakai jasanya membayarkan upahnya untuk memberikan training tersebut…
Salam
Salam - Originaly posted by zilo:
menurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup
mohon dijelaskan rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by zilo: menurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup
mohon dijelaskan rekanmaksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.
mohon pencerahaannya…
salam
- Originaly posted by zilo:
maksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.
dengan kondisi ini…apakah terutang ppn menurut rekan atu tidak sama sekali??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by zilo: maksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.
dengan kondisi ini…apakah terutang ppn menurut rekan atu tidak sama sekali??menurut saya terutang PPN, Rekan Jungjungan.
tetapi kalo,
Originaly posted by junjungansitohang:jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.
tidak terutang PPN dan PPh.
mohon koreksinya…
salam - Originaly posted by zilo:
tetapi kalo,
Originaly posted by junjungansitohang:
jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.tidak terutang PPN dan PPh.
mohon pencerahan rekan
Salam