Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembelian barang yg disertai jasa training, apakah kena pph 23 ?

  • Pembelian barang yg disertai jasa training, apakah kena pph 23 ?

     junjungansitohang updated 13 years, 4 months ago 6 Members · 20 Posts
  • Densu

    Member
    22 November 2010 at 5:23 am

    Temen2 mohon bantuannya, saya mau menanyakan kebetulan perusahaan tmpt saya bekerja sedang proses implementasi untuk mesin absensi di kantor. Nah terkait dengan proses implementasi tersebut kita juga menyewa orang untuk training penggunaan dari mesin absensi tersebut, sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23 ? nah untuk PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?

  • Densu

    Member
    22 November 2010 at 5:23 am
  • johanwahyudi

    Member
    22 November 2010 at 6:06 am
    Originaly posted by densu:

    menyewa orang untuk training penggunaan dari mesin absensi tersebut

    mungkin maksudnya,,membayar traning rekan??kalau sewa mah benda mati,,hehe

    kalau badan masuk pph 23 rekan,,

    mungkin pendapat dari rekan yang lain,,
    salam

  • lamsihar

    Member
    22 November 2010 at 7:31 am
    Originaly posted by densu:

    sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23 ?

    istilahnya sepertinya bukan memungut tapi memotong..
    Pihak yang memotong adalah yang menerima jasa, nah atas pembayaran jasa rekan potong itu pembayarannya berdasarkan ketentuan perpajakan.

    Originaly posted by densu:

    nah untuk PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?

    setahu saya yang pungut PPN itu yang menagih dan bukan rekan.

    cmiiw

  • zilo

    Member
    22 November 2010 at 7:33 am
    Originaly posted by densu:

    sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23

    betul

    Originaly posted by densu:

    PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?

    Nilai Mesin + Biaya training

    salam

  • zilo

    Member
    22 November 2010 at 7:36 am
    Originaly posted by zilo:

    Originaly posted by densu: sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23
    betul

    revisi Memotong pph 23

    Originaly posted by zilo:

    Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
    Nilai Mesin + Biaya training

    revisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 8:07 am
    Originaly posted by zilo:

    Originaly posted by zilo:
    Originaly posted by densu: sekarang yang ingin saya tanyakan apakah training tersebut kami wajib memungut pph 23
    betul

    revisi Memotong pph 23

    ya…..kalo memang tagihan diatasnamakan badan…

    Originaly posted by zilo:

    Originaly posted by zilo:
    Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
    Nilai Mesin + Biaya training

    revisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training

    kalo mesin nya iya…
    kalo biaya trainingnya tidak
    jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
    pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppn

    Salam

  • lamsihar

    Member
    22 November 2010 at 8:28 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kalo biaya trainingnya tidak
    jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
    pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppn

    rekan JUNJUNGAN
    bukankah training ini dalam rangka penyerahan BKP, dengan kata lain pelatihan dilaksanakan merupakan satu kesatuan dengan penyerahan BKP tersebut sehingga atas pelatihan tersebut juga pada dasarnya kena PPN karena bukan murni pelatihan tenaga kerja..??

    mohon pencerahannya rekan..

  • zilo

    Member
    22 November 2010 at 8:39 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by zilo: Originaly posted by zilo:
    Originaly posted by densu: PPN'nya sendiri apa kami harus memungut dari nilai total mesin + biaya training tsb atau hanya dari nilai mesinnya saja ?
    Nilai Mesin + Biaya training

    revisi harus membayar dari total, Nilai Mesin + Biaya training

    kalo mesin nya iya…
    kalo biaya trainingnya tidak
    jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja (training) bukan objek ppn
    pasal 4a ayat 3 huruf k UU ppn

    menurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup. di dasari atas terjadinya Pembelian barang.

    mohon masukannya…

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 8:40 am
    Originaly posted by lamsihar:

    rekan JUNJUNGAN
    bukankah training ini dalam rangka penyerahan BKP, dengan kata lain pelatihan dilaksanakan merupakan satu kesatuan dengan penyerahan BKP tersebut sehingga atas pelatihan tersebut juga pada dasarnya kena PPN karena bukan murni pelatihan tenaga kerja..??

    sebelumnya rekan lamsihar…perlu diklarifikasi dulu oleh rekan densu:

    Apakah OP pemberi training tsb bertindak atasnama perusahaaan dimana dia bekerja, atau dia bertindak atas nama sendiri (pek. bebas) atau OP tsb merupakan hasil outsourcing sehingga perusahaan yang memakai jasanya membayarkan upahnya untuk memberikan training tersebut…

    Salam
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 8:41 am
    Originaly posted by zilo:

    menurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup

    mohon dijelaskan rekan

    Salam

  • zilo

    Member
    22 November 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by zilo: menurut saya Jasa training dalam kasus diatas adalah Jasa Training yang sifatnya tertutup
    mohon dijelaskan rekan

    maksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.

    mohon pencerahaannya…

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 9:25 am
    Originaly posted by zilo:

    maksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.

    dengan kondisi ini…apakah terutang ppn menurut rekan atu tidak sama sekali??

    Salam

  • zilo

    Member
    22 November 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by zilo: maksudnya atas pembelian bkp dan jasa training tersebut didasari atas kontrak antar peruh.pembeli dan penjulan. Jasa training ini sifatnya tertutup dalam arti tidak berlaku umum, dimana pesertanya hanya karyawan pembeli bkp tersebut. Beda kalo misalnya kita ikut jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.
    dengan kondisi ini…apakah terutang ppn menurut rekan atu tidak sama sekali??

    menurut saya terutang PPN, Rekan Jungjungan.

    tetapi kalo,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.

    tidak terutang PPN dan PPh.

    mohon koreksinya…
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2010 at 9:31 am
    Originaly posted by zilo:

    tetapi kalo,
    Originaly posted by junjungansitohang:
    jasa training Perpajakan diselenggarakan untuk umum tanpa didahului oleh adanya kontrak antara perusahaan dgn peserta.

    tidak terutang PPN dan PPh.

    mohon pencerahan rekan

    Salam

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now