Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penjualan saham
rekan ortax, saya ingin tanya, ada perusahaan X, perusahaan X melakukan perubahan akta perusahaan, awalnya pemilik saham dimiliki oleh si pemilik, lalu ada perubahan ada 80 persen saham dijual ke pt. abc, tapi belum melakukan pembayaran, hanya perubahan akta saja. Apakah dengan adanya perubahaan ini kita harus bayar pajak, jika harus pajak, pajak apa yang harus kita kena.
mohon bantuannya, terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies