Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak dari supplier masih pakai no.npwp yang lama (kode kpp yg lama)

  • faktur pajak dari supplier masih pakai no.npwp yang lama (kode kpp yg lama)

     febrianti updated 13 years, 5 months ago 5 Members · 10 Posts
  • febrianti

    Member
    11 November 2010 at 3:07 pm
  • febrianti

    Member
    11 November 2010 at 3:07 pm

    hai rekan semua,bantu saya dunk
    perusahaan kami masih menerima faktur pajak dari supplier dengan no.npwp pt yang lama (perubahan pada kode kpp. yang lama misalnya sebelumnya 114, sekarang sudah 125) perlu diketahui kami kawasan berikat.TANYA :
    1. apa kami perlu buat pembetulan?
    2. jika harus pembetulan,Apakah pakai faktur pajak pengganti?
    2.bagaimana jika dari 10 supplier yang supplier hany 5 yang mau pembetulan, apakah saya tetap jalankan pembetulan?

  • chris1311

    Member
    11 November 2010 at 3:21 pm

    minta di revisi ke supplier anda karena adanya perubahaan NPWP

    salam

  • taufik0302

    Member
    11 November 2010 at 4:22 pm

    Kalau menurut saya tidak perlu dilakukan pembetulan, karena mereka menerbitkan faktur pajaknya ditempat yang lama jadi mereka mengeluarkan dgn kode wilayah yang lama Jadi kita tetap bisa mengkredit tanpa adanya pembetulan

    Salam

  • lingga

    Member
    11 November 2010 at 6:30 pm

    pertanyaan saya..
    apakah pada saat pembuatan faktur tersebut, sudah memiliki NPWP baru ,tapi masi pake yg lama,
    atau memang belum melakukan perubahan NPWP

    salam

  • febrianti

    Member
    12 November 2010 at 7:38 am

    @ Lingga : agar lebih jelas supplier masih memberikan faktur pajak dengan mencantumkan no.npwp kami yang lama, perubahan npwp sudah dari januari 2010 tetapi sampai bulan september 2010 supplier masih pakai yang lama, kebetulan saya pindah ke dept.tAx oktober 2010. setelah konfirmasi ke supplier , beberapa dari mereka jawab tidak mau pembetulan karena kasi tau ke mereka kok sekarang…

  • chris1311

    Member
    12 November 2010 at 7:52 am
    Originaly posted by febrianti:

    @ Lingga : agar lebih jelas supplier masih memberikan faktur pajak dengan mencantumkan no.npwp kami yang lama, perubahan npwp sudah dari januari 2010 tetapi sampai bulan september 2010 supplier masih pakai yang lama, kebetulan saya pindah ke dept.tAx oktober 2010. setelah konfirmasi ke supplier , beberapa dari mereka jawab tidak mau pembetulan karena kasi tau ke mereka kok sekarang…

    kalau saya liat ini kesalahan dari perusahaan febrianti karena tidak memberikan data NPWP ke supplier anda, kalau saya jadi supplier anda saya juga merasa keberatan karena harus melakukan pembetulan espt dari jan – sep
    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    12 November 2010 at 7:59 am

    wah, yg error nih petugas yg lama ya?

    hmmm, klo mrka buat fp-nya manual bs disiasati dg ngeprint ulang dg merubah NPWPnya aja (semua data tetap).

    yg repot klo mreka buatnya dengan program, dsb.

  • lingga

    Member
    12 November 2010 at 8:25 am
    Originaly posted by febrianti:

    @ Lingga : agar lebih jelas supplier masih memberikan faktur pajak dengan mencantumkan no.npwp kami yang lama, perubahan npwp sudah dari januari 2010 tetapi sampai bulan september 2010 supplier masih pakai yang lama, kebetulan saya pindah ke dept.tAx oktober 2010. setelah konfirmasi ke supplier , beberapa dari mereka jawab tidak mau pembetulan karena kasi tau ke mereka kok sekarang…

    ini kesalan interen prushannya ya… yg kurang sosialisasi atas perubahan npwp tersebut.

    saran saya, sebaiknya minta F penganti, dari suplayer karna ada perubahan NPWP.
    saya teringat dg permsalahan temen saya dl,kurng lebih kasusnya mirip.. ketika diperiksa fakturnya dianggap cacat semua, karna ada perubahan yg tidak dilakukan.

  • febrianti

    Member
    15 November 2010 at 8:45 am

    buat teman – teman semua makasih atas masukannya yah..intinya memang harus pembetulan, cape deh.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now