• Jasa Kemanan?

  • Nha

    Member
    5 November 2010 at 7:30 am

    Dear Rekan Ortax mohon solusinya,

    PT X merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT X mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Y. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT X. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT X terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-

    Rincian tagihan PT X kepada PT Y:

    Pembayaran gaji 20 orang satpam Rp 20.000.000,00

    Imbalan Jasa Rp . 2.000.000,00

    Atas pembayaran yang dilakukan PT. Y kepada PT X dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Y sebesar: 2% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000,-

    Bagaimana untuk PPN?? Apakah PPN dipungut hanya atas imbalan jasa nya saja atau total plus gaji yang dibayarkan?? Mohon dengan dasar hukumnya

    Thanks

  • Nha

    Member
    5 November 2010 at 7:30 am
  • johanwahyudi

    Member
    5 November 2010 at 7:35 am
    Originaly posted by Nha:

    Bagaimana untuk PPN?? Apakah PPN dipungut hanya atas imbalan jasa nya saja atau total plus gaji yang dibayarkan?? Mohon dengan dasar hukumnya

    untuk jasa tenaga kerja tidak bukan objek PPN..
    UU 42 Psl 4A

    Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

    1. jasa pelayanan kesehatan medik;
    2. jasa pelayanan sosial;
    3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    4. jasa keuangan;
    5. jasa asuransi;
    6. jasa keagamaan;
    7. jasa pendidikan;
    8. jasa kesenian dan hiburan;
    9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    11. jasa tenaga kerja;
    12. jasa perhotelan;
    13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    14. Jasa penyediaan tempat parkir;
    15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    17. Jasa boga atau katering

  • lamsihar

    Member
    5 November 2010 at 7:58 am

    Menurut saya…kena PPN karena

    Originaly posted by johanwahyudi:

    11. jasa tenaga kerja;

    berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..

    cmiiw

  • johanwahyudi

    Member
    5 November 2010 at 8:03 am
    Originaly posted by lamsihar:

    berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..

    maksudnya rekan lamsiar..?

  • kusuma84

    Member
    5 November 2010 at 8:07 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    maksudnya rekan lamsiar..?

    coba rekan baca penjelasn atas UU Tersebut,.
    n pengalamn di tempat saya kerja sih ,. ada PPN nya,.

    mohon di koreksi,.
    salam,.

  • FRoM

    Member
    5 November 2010 at 8:09 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Menurut saya…kena PPN karena

    Originaly posted by johanwahyudi:
    11. jasa tenaga kerja;

    berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..

    cmiiw

    kalau membaca memori penjelasan untuk pasal 4a huruf k tersebut menurut saya bukan objek.

    Huruf k

    Jasa tenaga kerja meliputi:
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

    cmiiw

  • lamsihar

    Member
    5 November 2010 at 8:10 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    11. jasa tenaga kerja;

    ini jasa atas orang yang punya penghasilan, ppn tidak dipungut/dibebankan ke perorangan atau yang punya penghasilan= jasa individu

    Originaly posted by lamsihar:

    jasa penyedia tenaga kerja..

    jasa atas perusahaan yang menyediakan tenaga kerja
    ppn dipungut/dibebankan kepada perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan yang menggunakan=jasa badan

    cmiiw

  • johanwahyudi

    Member
    5 November 2010 at 8:19 am

    setau saya

    Originaly posted by Nha:

    PT X merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja

    bukankah ini termasuk orus sourcing?? sesuai dengan penjelasan rekan from

    Originaly posted by FRoM:

    Jasa tenaga kerja meliputi:
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

    setau sya sec tidak,,,mungkin ada pendapat lain,,??atau koreksinya

    salam

  • lamsihar

    Member
    5 November 2010 at 8:22 am
    Originaly posted by FRoM:

    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut

    demikian umumnya. Tanggung jawab tenaga kerja sudah kepada pihak yang menyewa jasa badan tersebut.

  • kusuma84

    Member
    5 November 2010 at 8:22 am

    mungkin SE 05/PJ.53/2003, dapat membantu..

    "TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA"

    salam,.

  • FRoM

    Member
    5 November 2010 at 8:29 am
    Originaly posted by kusuma84:

    demikian umumnya. Tanggung jawab tenaga kerja sudah kepada pihak yang menyewa jasa badan tersebut.

    Originaly posted by kusuma84:

    mungkin SE 05/PJ.53/2003, dapat membantu..

    terima kasih atas penjelasannya…

  • Mawar Melati

    Member
    19 November 2021 at 11:58 am

    Bagaimana jika bayar tips security orang pribadi, apakah termasuk objek pajak? dan kalau iya berapa tarifnya? kalau tidak bisa dicatat sebagai biaya apa ?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now